Dugaan Korupsi Rehabilitasi Mangrove Rp1,2 T Mandek, PETIR Desak Kejagung Pecat Kejati Riau

Minta Copot Kejati Riau: Puluhan massa Pemuda Tri Karya mendesak Kejagung RI untuk mencopot Kajati Riau Akmal Abbas, karena dinilai lemah menganagani kasus dugaan korupsi di Riau, pada Selasa, 02 Juli 2024 di depan Kantor Kejagung RI.
Jakarta, Oketimes.com - Dinilai tidak becus tangani sejumlah dugaan kasus korupsi di Riau, puluhan massa yang mengatasnamakan Organisasi Masyarakat Pemuda Tri Karya (PETIR), melakukan aksi orasi pada Selasa, 2 Juli 2024 di depan Kantor KPK dan Kejaksaan Agung RI.
Dalam aksi tersebut, massa PETIR mendesak Jaksa Agung ST Burhanuddin, agar mengevaluasi dan memecat Kepala Kejaksaan (Kajati) Riau, yang saat ini dipimpin oleh Akmal Abbas, karena integritasnya sebagai penegak hukum di Riau, tidak berjalan sebagaimana mestinya dalam mengungkap kasus-kasus mega dugaan korupsi di Riau.
Salah satunya terkait dugaan mega korupsi kegiatan program Penanaman Mangrove yang dinilai gagal dan merugikan Negara sebesar Rp 1.2 triliun di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.
"Kami minta KPK segera mengungkap dugaan korupsi rehabilitasi mangrove yang telah dilaporkan oleh kami pada bulan Maret lalu ke Kejagung dan KPK. Sehingga KPK harus segera memanggil Presiden jokowi terkait programnya yang gagal, dan juga sekdaprov Riau," teriak Koordinator aksi sekaligus Ketua DPW PETIR DKI Jakarta Jesayas, SH di lokasi orasi.
Pada kesempatan itu, massa PETIR menyampaikan poin poin penting terkait perkembangan laporan dugaan korupsi rehabilitasi mangrove yang mandek dan sudah bergulir di Kejaksaan Tinggi Riau yang sudah lama dilaporkan oleh Dewan pimpinan nasional Pemuda Tri karya (PETIR).
"Kami meminta agar Kepala Kejaksaan tinggi Riau segera dipecat, karena tidak mampu menangani kasus korupsi di Riau. Minta kepala BRGM diperiksa dan Bupati Bengkalis diperiksa terkait dugaan korupsi rehabilitasi mangrove di Riau," beber Jesayas.
Jesayas juga menyampaikan dirinya selaku Ketua Umum DPW PETIR DKI Jakarta, pihaknya menginginkan aksi dapat didengar dan ditindaklanjuti oleh pihak penegak hukum. Karena laporan sebelumnya sudah sangat lama tidak berjalan.
"Ini tuntutan kami dari Ormas PETIR, cuma aksi ini direspon oleh KPK. Kami cuma minta kejelasan kenapa laporan kami tidak berjalan terkait dugaan korupsi rehabilitasi mangrove ini," pinta Jesayas.
Ia menambahkan, minggu depan pihaknya akan aksi lagi untuk jilid kedua apabila belum ada progres perkembangan laporan.
"Minggu depan akan aksi lagi kami kalau tidak ada progres perkembangan laporan. Kami konsisten disini, agar penegak hukum tindaklanjuti laporan PETIR," tegasnya.
Baca Juga : PETIR Desak Jaksa Agung dan Kejati Riau, Periksa SF Hariyanto Terkait Rehabilitasi Mangrove
Sebelumnya diwartakan, PETIR menduga ada indikasi korupsi pada kegiatan rehabilitasi mangrove yang berlokasi di Provinsi Riau. Kegiatan tersebut dianggarkan dalam tiga tahun, yaitu tahun 2021, 2022, dan tahun 2023 dengan total anggaran Sebesar Rp1,2 triliun.
Untuk rehabilitasi mangrove kabupaten Bengkalis tahun 2021 dianggarkan melalui APBN sebesar Rp462 miliar dan langsung ditangani oleh Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) yang hanya khusus pekerjaan di lokasi Kabupaten Bengkalis.
Baca Juga : Proyek Rehabiltasi Mangrove Rp462 Miliar di Bengkalis Gagal, Jokowi Diminta Bertanggungjawab
Kemudian pada 2022, Menteri PPN/Bappenas meminjam uang dari World Bank sebesar 400 juta dollar Amerika atau sebesar Rp5,7 triliun. Dari pinjaman tersebut, Provinsi Riau mendapatkan kembali dana segar untuk kelanjutan Rehabilitasi Mangrove yang berada di enam kabupaten/kota Provinsi Riau sebesar Rp800 miliar.
Dari hasil dari penelitian dan investigasi, PETIR mengemukakan bahwa dugaan korupsi rehabilitasi mangrove untuk penanggulangan abrasi di kabupaten Bengkalis ini tidak kelihatan hasil pekerjaannya.
Baca Juga : Pertanyakan Realisasi Mangrove Riau, PETIR Tuding BRGM Pendusta dan Pembohong
"Modus pekerjaan rehabilitasi mangrove ini melalui swakelola atau padat karya, ada dua sisi berbeda antara anggaran Rp 462 miliar dan anggaran Rp 800 Miliar. kita sudah kumpulkan semua narasumber dan bukti bahwa di lokasi kami lihat tidak ada pekerjaannya, hanya beberapa batang saja mangrove yang ditanam," ungkap Jackson ketua umum Dewan Pimpinan Nasional PETIR belum lama ini.
Jackson mengatakan, pihak yang terlibat dan berperan pelaksanaan Rehabilitasi Mangrove tersebut yaitu Kepala BRGM pusat, Presiden Jokowi, Pejabat Tinggi Pemerintah Provinsi Riau dan beberapa Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Baca Juga : Diduga Hobi SP3 Kasus Korupsi, PETIR Sebut Kejati Riau Langgar Pasal 4 Tipikor
"Rehabilitasi Mangrove ini berpotensi merugikan negara. Kita sudah kumpulkan bukti bahwa untuk nilai anggaran Rp800 miliar, Gubernur Riau sebagai Penanggung Jawab, kemudian Sekretaris Daerah sebagai Ketua Koordinator, untuk Anggaran Rp 462 Miliar ditanggungjawabi oleh KLHK dan BRGM," ungkapnya.
Selain itu, Jackson membeberkan mandeknya laporan dugaan korupsi preservasi Simpang Batang-Simpang purnama preservasi jalan BTS Kota Dumai-Duri dan dalam kota Dumai tahun anggaran 2020-2021 yang menghabiskan dana APBN Rp 38 Miliar.
Baca Juga : Ogah Dituding Hobi SP3 Kasus Dugaan Korupsi, Begini Penjelasan Kejati Riau
Selanjutnya, laporan dugaan korupsi Gedung Quran Center yang menghabiskan APBD Riau tahun anggaran 2021, 2022, 2023 dengan nilai anggaran Rp 50 Miliar, Laporan dugaan korupsi rehabilitasi dan renovasi sarana prasarana sekolah kementerian PUPR tahun anggaran 2022 yang menghabiskan APBN Rp 47 Miliar.
Begitu juga dengan laporan dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Jiwa Tampan APBD Riau tahun 2022 dan Dugaan Korupsi Peningkatan jalan Gaja Han yang berasal dari APBD Kabupaten Bengkalis tahun anggaran 2022.
Baca Juga : Lemah Tangani Korupsi, Kepercayaan Publik Terhadap Kejati Riau Dinilai Menurun
"Jika berkenan mengikuti jejak rekan kerja seperti Kejagung saat ini, sebenarnya Kejati Riau mampu mengungkap kasus dugaan korupsi kelas kakap di Riau, namun karena kelemahannya, kejati seakan tak berdaya dengan kemampuan yang ada," tutup Jackson.
Pantauan, ksi organisasi masyarakat Pemuda Tri karya di depan kantor KPK ini direspon oleh pihak KPK, kemudian diwakili oleh ketua DPW PETIR DKI Jakarta Jesayas, SH dan diterima oleh Humas KPK RI.***
Komentar Via Facebook :