Diduga Hobi SP3 Kasus Korupsi, PETIR Sebut Kejati Riau Langgar Pasal 4 Tipikor

Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau di Jalan Jend Sudirman Kota Pekanbaru.

Pekanbaru, Oketimes.com - Kejaksaan Tinggi Riau dibawah pimpinan Akmal Abbas SH MH, dikabarkan menutup sejumlah perkara yang tengah ditangani oleh Bidang Tindak Pidana Khusus.

Perkara yang ditutup, diantaranya penyelidikan dugaan tipikor pada kegiatan Pembangunan Payung Elektrik Masjid Raya An Nur dan dugaan tindak pidana penyelewengan BBM di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru.

Alasan dihentikannya dua perkara tersebut, karena telah dibayarnya kerugian negara pada kegiatan tersebut.

Hal itu, tentunya menjadi perhatian khusus Ormas PETIR selaku aktivis antikorupsi. Ketua Umum DPN PETIR, Jackson Sihombing berpendapat, Akmal Abbas, diduga telah melanggar pasal 4 UU Tipikor.

"Dalam pasal 4 UU Tipikor, dijelaskan pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara, tidak menghapuskan dipidana pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3," kata Jackson dalam keterangannya kepada media pada Rabu (19/6/2024) di Pekanbaru.

Jackson mengungkapkan keberatannya terhadap keputusan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau Akmal Abbas itu. Dia mengungkapkan, jika setiap perkara bisa dihentikan dengan metode seperti itu, akan membuka peluang korupsi yang lebih besar lagi di Provinsi Riau.

"Enak kalau gini, begitu kerugian negara diganti, lalu perkara dihentikan. Kalau begini akan membuka peluang korupsi yang lebih besar, jika ketahuan tinggal mengembalikan kerugian, lalu masalah selesai," tukas Jackson.

Seperti diketahui, proyek payung elektrik raksasa di pelataran Masjid Annur Pekanbaru, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau telah menghentikan proses penyelidikan.

Padahal sambung Jackson, jelas pada BPK tahun 2022 Terdapat kekurangan volume pada pekerjaan landscape, gerbang masuk 1, gerbang masuk 2, tempat wudhu, pos jaga, mekanikal dan elektrikal yang belum dilaksanakan tetapi sudah diprogres sebesar Rp.788.712.602,25.

Dan juga terdapat item pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi kontrak berupa Motor Listrik, Gear Box dan Ball Screw dan Nut tanpa persetujuan dari Pejabat Penandatangan Kontrak senilai Rp.4.740.000.000 yang diduga melanggar perjanjian kontrak.

Begitu juga dengan dugaan tindak pidana penyelewengan BBM di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru. Kegiatan yang menelan anggaran APBD kota Pekanbaru tahun 2022 sebesar Rp5.554.155.825 ini juga dihentikan setelah adanya pengembalian kerugian negara.

Menanggapi hal itu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau, Akmal Abbas, SH, MH, mengatakan bahwa terkait tudingan tersebut, pihaknya akan menggelar ralaas pada Kamis, 20 Juni 2024 besok di Kejati Riau.

"Besok direlaas berita, silahkan tanya sepuasnya," tulis Kajati Riau Akmal Abbas, menjawab pertanyaan oketimes.com dan riaulapor.com pada Rabu, 19 Juni 2024 lewat gawai.

Hal yang sama juga dibenarkan oleh Kasi Penkum Kejati Riau Iwan Roy Sibagariang, ia menyebutkan terkait tudingan aktivis tersebut, pihaknya akan memberikan keterangan kepada awak media ini.

"Iya benar, besok kita akan memberikan penjelasan terkait tudingan aktivis yang menyebutkan banyak kasus korupsi yang di SP3 kan, nanti kami terangkan," singkat Iwan.***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait