LSM Benang Merah Ingatkan Bupati Siak Terkait Sejumlah Persoalan di KITB

Foto insert: Kawasan Industri Buton dan Bupati Siak Afni Zulkifli.

SIAK, Oketimes.com – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Benang Merah Keadilan mengingatkan Bupati Siak Afni Zulkifli agar tidak tergesa-gesa dalam melanjutkan rencana pembangunan Kawasan Industri Tanjung Buton (KITB). LSM tersebut menilai masih terdapat sejumlah persoalan yang belum diselesaikan, baik dari sisi perizinan, pengelolaan lahan, hingga kinerja badan usaha pengelola.

Direktur Eksekutif Benang Merah Keadilan, Idris, dalam keterangan pers yang diterima Kamis (12/2/2026), menyatakan pengelolaan KITB saat ini diserahkan kepada dua Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), yakni PT Kawasan Industri Tanjung Buton (PT KITB) dan PT Sarana Pembangunan Siak (PT SPS).

Menurut Idris, alokasi pembagian lahan Hak Pengelolaan (HPL) seluas 600 hektare dibagi masing-masing 300 hektare kepada kedua BUMD tersebut. Namun, ia menyoroti persoalan perizinan yang dinilai belum tuntas. PT KITB disebut memiliki Izin Usaha Kawasan Industri (IUKI) seluas 57,5452 hektare, sementara 24,5186 hektare belum memiliki izin prinsip. Selain itu, terdapat selisih luasan IUKI sebesar 24,5186 hektare dari total 82,0638 hektare yang disebut belum jelas perizinannya.

Sementara itu, PT SPS disebut belum memiliki izin prinsip maupun IUKI sebagai dasar pengelolaan kawasan, namun telah memperoleh alokasi lahan seluas 117,1371 hektare.

LSM Benang Merah juga menyoroti adanya pengalihan lahan kepada pihak ketiga seluas 64,4134 hektare. Idris menyebut setidaknya terdapat tiga perusahaan yang menerima pengalihan atau penyewaan lahan tanpa persetujuan yang sesuai ketentuan.

Beberapa perjanjian sewa yang disebutkan antara lain Perjanjian No. 01/KITB-BFI/I/2019 tanggal 10 Januari 2019 antara PT KITB dan PT BFI dengan luas 2 hektare selama 30 tahun senilai Rp967 juta. Kemudian Perjanjian No. 002/KITB-ZES/X/2024 tanggal 25 Oktober 2024 antara PT KITB dan PT ZES seluas 3 hektare selama 30 tahun dengan nilai Rp1,2 miliar. Selain itu, Perjanjian No. 07/PT.IGE/II/2018 tanggal 26 Februari 2018 antara PT SPS dan PT IGE seluas 4,4 hektare selama 20 tahun senilai Rp2,2 miliar.

Idris menilai pengalihan lahan tersebut tidak sejalan dengan Peraturan Bupati Siak Nomor 99 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Sewa Barang Milik Daerah, yang menurutnya belum mengatur sewa di atas Hak Guna Bangunan (HGB) yang telah diberikan kepada BUMD. LSM Benang Merah berencana melaporkan persoalan ini ke Kejaksaan.

Dari sisi kinerja keuangan, Idris menyebut PT KITB tidak merealisasikan target dividen tahun 2024 sebesar Rp300 juta. Target tersebut sama dengan tahun 2023 dan juga tidak terealisasi. Sementara PT SPS pada 2024 menyumbang dividen sebesar Rp1.699.298.373 kepada Pemerintah Kabupaten Siak.

LSM tersebut juga menyoroti nilai penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Siak sebagai pemegang saham mayoritas 99,95 persen di PT KITB yang dalam laporan keuangan disajikan Rp0,00 akibat kerugian yang dialami perusahaan setiap tahun.

Selain itu, Benang Merah menilai Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) belum sepenuhnya selaras dengan kondisi di lapangan. Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan BPK RI, disebutkan masih terdapat persoalan dalam penentuan skema kerja sama dan belum ditetapkannya masterplan kawasan pelabuhan yang terintegrasi dengan kawasan industri.

Tercatat, penyusunan masterplan pengembangan KITB telah dilakukan beberapa kali, yakni oleh Bappeda Kabupaten Siak pada 2002, reviu Kementerian Perindustrian pada 2012 yang menyesuaikan dengan UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, serta reviu oleh PT KITB pada 2017.

Dalam laporan audit Inspektorat Daerah Kabupaten Siak tertanggal 1 Juli 2022, juga disebutkan adanya kerja sama usaha patungan antara PT KITB dan Building Green Modern Constructions (BGMC) Legacy Sendirian Berhad yang dinotarialkan pada 19 Januari 2019. Kerja sama tersebut melahirkan perusahaan patungan PT SIP pada 23 Mei 2019 dengan komposisi saham 30 persen milik PT KITB dan 70 persen milik BGMC.

LSM Benang Merah menilai kerja sama tersebut berpotensi bertentangan dengan PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, khususnya Pasal 107 ayat (2) huruf b yang mengatur kemitraan dengan badan usaha swasta berbadan hukum Indonesia. Selain itu, mereka juga mempertanyakan dasar penetapan komposisi saham 30 persen bagi PT KITB.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari Pemerintah Kabupaten Siak terkait sejumlah temuan tersebut. Redaksi masih berupaya mengonfirmasi Bupati Siak dan pihak terkait lainnya.***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait