Proyek Rehabiltasi Mangrove Rp462 Miliar di Bengkalis Gagal, Jokowi Diminta Bertanggungjawab

Presiden Jokowi saat menghadiri penanaman Mangrove di Pantai Raja Kecik Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau, pada tahun 2021 lalu.
Pekanbaru, Oketimes.com - Program Rehabilitasi Mangrove yang dianggarkan oleh Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) untuk Kabupaten Bengkalis pada Tahun 2021 menuai polemik.
Pasalnya, setelah Presiden Jokowi datang ke Kabupaten Bengkalis pada Selasa (28/9/2021) tiba di Pantai Raja Kecik. Jokowi saat itu, ikut menanam Mangrove di Pulau Terluar Bengkalis. Namun sayangnya, Peristiwa penanaman mangrove oleh Presiden Jokowi tersebut dinilai hanya seremonial saja.
Terkait itu, beberapa aktivis anti rasuah atau organisasi masyarakat mengetahui adanya dugaan penyimpangan pada penanaman Mangrove tersebut. Kegiatan itu, dianggarkan sejak tahun 2021 dengan total Rp 462 miliar. Kemudian dianggarkan lagi tahun 2022 dan tahun 2023 Rp 800 miliar. Sehingga, beberapa organisasi masyarakat, melaporkan dugaan adanya penyimpangan Rehabilitasi mangrove tersebut, mulai ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, hingga Kejaksaan Agung.
Hal itu seperti diutarakan oleh Ketua Umum Pemuda Tri Karya (PETIR) Jackson Sihombing, sebagai pelapor dugaan korupsi mangrove tersebut. Dalam laporannya itu, pihaknya meminta Presiden Jokowi, harus bertanggung jawab terhadap program Rehabilitasi Mangrove yang dinilai gagal tersebut.
"Pada saat Presiden Jokowi datang ke Bengkalis tujuannya jelas ialah melakukan program rehabilitasi mangrove. Dan Presiden Jokowi datang ke Bengkalis pada Tahun 2021 itu bertujuan untuk Pemulihan Ekonomi Nasional, serta mencegah abrasi kabupaten Bengkalis dia kucurkan uang Negara Rp 462 Miliar, namun program tersebut, tidak kelihatan hingga sekarang. Pertanyaan sederhananya, mana Mangrove nya pak Jokowi?," kata Jackson Sihombing kepada media pada Sabtu, 25 Mei 2024 di Pekanbaru.
Selain itu, Jackson juga mengatakan, pihaknya telah melakukan penelitian dan menemukan penyimpangan yang sangat besar.
"Kami teliti dan investigasi, sesuai data yang kami miliki Bahwa terdapat total anggaran yang berasal dari dana APBN pada Badan Restorasi Gambut dan Mangrove untuk Kabupaten Bengkalis yang menjangkau luas 973 hektar, dengan pola pekerjaan oleh 24 kelompok tani dan penyerapan tenaga kerja mencapai 210.823 Hari Orang Kerja (HOK) dengan target penanaman bibit mangrove sebanyak 14.704.000 batang," beber Jackson.
Tidak sampa disitu, Jakcson juga mengatakan bahwa Kondisi Bengkalis telah mengancam pesisir pantai di bagian terluar pulau Bengkalis mulai ke desa Sebauk, Kecamatan Bengkalis, Kecamatan Bantan, Desa Muntai.
Menurutnya, seiring dalam perjalanan kegiatan tersebut, Jokowi selaku Presiden harus tanggungjawab dengan programnya, sehingga pihaknya sudah melakukan laporan Ke Kejati Riau dan juga ke Kejaksaan Agung RI.
"Kita udah melaporkan dugaan korupsi mangrove tersebut ke Kejati pada tanggal 15 Februari 2024 dan Ke Jampidsus tanggal 24 Maret, dan saya baru satu kali di klarifikasi oleh Kejati Riau," pungkas Jackson Sihombing meyakinkan.***
Komentar Via Facebook :