LSM Laporkan Dugaan Penjualan Aset LPJK Riau ke Kejati, Soroti Pelanggaran Saat Masa Transisi
Eks Kantor LPJK Riau di Jalan Arifin Achmad, Pekanbaru.
PEKANBARU, Oketimes.com - LSM Benang Merah melaporkan dugaan penjualan aset milik Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Riau oleh oknum pengurus periode 2017–2021 ke Kejaksaan Tinggi Riau. Laporan tersebut dilayangkan ke bidang tindak pidana khusus (Pidsus) pada Selasa (12/5/2026).
Direktur LSM Benang Merah, Idris, menyebut laporan ini berkaitan dengan dugaan hilangnya aset negara berupa eks kantor LPJK Riau yang berlokasi di Jalan Arifin Achmad, Pekanbaru. Aset tersebut diduga dijual kepada pihak lain pada masa transisi pembubaran lembaga.
Menurut Idris, bangunan kantor LPJK Riau dibangun dengan dukungan pendanaan pemerintah sehingga statusnya merupakan aset yang seharusnya diserahkan kepada negara. Namun, dalam proses peralihan kelembagaan, aset tersebut justru diduga dialihkan secara sepihak.
“Seharusnya aset itu diserahkan kepada negara, tetapi dalam masa transisi justru dijual kepada pihak lain,” ujarnya dalam keterangan tertulis.
LPJK sendiri dibubarkan pada tahun 2020 seiring perubahan regulasi sektor jasa konstruksi. Ketentuan pembubaran dan pengalihan aset diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 9 Tahun 2020. Dalam aturan tersebut, seluruh aset LPJK, baik berupa dokumen, sistem informasi, maupun aset fisik, wajib diserahkan kepada Menteri PUPR setelah pengurus baru ditetapkan.
Selain itu, ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja juga menjadi dasar dalam proses transisi kelembagaan, termasuk pengelolaan aset yang tidak diperkenankan untuk dipindahtangankan secara sembarangan menjelang pembubaran.
LSM Benang Merah menilai, dugaan penjualan aset tanpa prosedur resmi berpotensi melanggar hukum karena aset tersebut merupakan bagian dari kekayaan negara atau lembaga yang dibentuk pemerintah.
Dalam laporannya, pihak LSM juga menyoroti adanya indikasi pelanggaran pada masa transisi, di mana aset yang seharusnya diinventarisasi dan diserahkan kepada Kementerian PUPR justru diduga diperjualbelikan.
Kasus ini kini diminta untuk ditelusuri lebih lanjut oleh aparat penegak hukum, termasuk peran pengacara negara dalam mengaudit nilai aset dan proses penjualannya. LSM Benang Merah berharap adanya penyelidikan menyeluruh guna memastikan ada tidaknya unsur tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut.***

Komentar Via Facebook :