PETIR Desak Jaksa Agung dan Kejati Riau, Periksa SF Hariyanto Terkait Rehabilitasi Mangrove

Jaksa Agung, ST Burhanuddin.

Pekanbaru, Oketimes.com - Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Pemuda Tri Karya (PETIR), mendesak pihak kejaksaan untuk menuntaskan pengusutan dugaan korupsi rehabilitasi mangrove senilai Rp1,2 triliun. Salah satunya dengan memanggil Pj Gubernur Riau, SF Hariyanto.

Mengapa demikian? karena DPN PETIR, merupakan salah satu pihak yang melaporkan dugaan rasuah ini ke Korps Adhyaksa, paska Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau tengah menindaklanjuti laporan tersebut.

Dimana pihak Kejati Riau telah memanggil sejumlah pihak untuk diklarifikasi. Di antaranya adalah Mamun Murod. Teranyar, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Riau itu dimintai keterangan pada Senin (12/5/2024) kemarin.

Sebagai pelapor, PETIR menilai pemeriksaan Mamun Murod, tidak cukup untuk membuat kasus ini secara terang benderang. Menurut PETIR, hal tersebut tidak sesuai dengan laporan mereka dan terkesan sebagai pengalihan isu.

"Seharusnya yang dipanggil itu, SF Haryanto selaku Sekretaris Daerah Riau tahun 2021 dan Herman Mahmud selaku Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Riau Tahun 2021, sesuai Keputusan Gubernur tentang Daftar Tim Rehabilitasi Mangrove," kata Ketua Umum  PETIR, Jackson Sihombing kepada awak media pada Selasa (14/5/2024) di Pekanbaru.

Terkait hal sebut Jackson, DPN PETIR telah menyampaikan laporan dugaan korupsi tersebut, ke Jampidsus, yang sudah dilayangka pada tanggal 25 Maret 2024 lalu. "Dan saya sudah diperiksa di Kejaksaan Tinggi Riau terkait dugaan korupsi rehabilitasi mangrove," ungkapnya.

Menurut Jackson berdasarkan investigasi pihaknya, uang sebesar Rp462.202.836.844 pada tahun anggaran 2021 dan sekitar Rp800.000.000.000 pada 2022 dan 2023 dinilai tidak terlaksana sepenuhnya. PETIR  menduga telah terjadi penyelewengan terhadap angaran tersebut.

"Kabupaten Bengkalis saja pada tahun 2021 menerima alokasi dana dari Pemerintah Pusat melalui Badan Restorasi Gambut dan Mangrove sebesar Rp462,2 miliar untuk kegiatan rehabilitas gambut dan mangrove. Khusus kegiatan rehabilitasi mangrove dialokasikan sebesar Rp230 miliar," kata dia.

"Jadi pemanggilan Mamun Murod yang hanya membahas DIPA Rp17 miliar saja, sementara laporan soal anggaran sebesar itu belum ada dan laporan yang mana?," lanjut dia heran.

Sementara itu, berdasarkan Peraturan Kepala Badan BRGM Nomor: P.7/KaBRGM/2021 tentang Pedoman Pembentukan & Pelaksanaan TRG dan/atau TRMD, pelaksana Rehabilitasi Mangrove Provinsi Riau dibentuk melalui Keputusan Gubernur Riau Nomor:Kpta.871/VIII/2011 tentang Tim Restorasi Gambut dan Rehabilitasi Mangrove Provinsi Riau Tahun 2021, yaitu Gubernur Riau Selaku Penanggung Jawab dan Sekretaris Daerah selaku Koordinator Tim.

Dalam Keputusan Gubernur Riau Nomor KPTS. 871/ VIII / 2021 tentang Tim Restorasi Gambut dan Rehabilitasi Mangrove Provinsi Riau, Koordinator Tim pada pekerjaan adalah SF Hariyanto selaku Sekretaris Daerah.

Sementara itu, kata dia, khusus untuk Rehabilitasi Mangrove, Koordinator Pelaksanaannya adalah Herman Mahmud selaku Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Riau tahun 2021.

Selanjutnya sebut Jackson, dari penelusuran PETIR di lapangan, tidak terdapat adanya hasil dari rehabilitasi mangrove dari tahun 2021 sampai tahun 2023 tersebut, bahkan terdapat abrasi yang makin mengancam pesisir pantai di bagian terluar Pulau Bengkalis dengan koordinat "1.445363, 102.489300" sampai ke Desa Sebauk Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis koordinat "1.601066, 102.075660", dan juga tidak terdapat kemajuan rehabilitasi mangrove yang signifikan, bahkan hampir tidak terlihat sama sekali.

"Kami mendesak Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Riau untuk segera menindaklanjuti laporan ini dan memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan," tegas Jackson.

Seperti diberitakan, Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Riau, Mamun Murod, kembali dipanggil jaksa pada Senin (13/5/2024) di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Dia dimintai keterangan terkait dugaan korupsi kegiatan restorasi lahan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripurwanto, membenarkan pemanggilan terhadap Mamun Murod. "Benar dilakukan pemanggilan terhadap MM," aku Bambang kepada awak media pada Senin (13/5/2024) di Kejati Riau.

Dia mengatakan, pihaknya masih melakukan proses pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) untuk mencari peristiwa pidana atas kasus yang sedang diselidiki.

Menurutnya, Mamun Murod datang ke Kejati Riau untuk mengantarkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan tim jaksa penyelidik. "Untuk mengantarkan data-data atau dokumen terkait proses lid (puldata dan pulbaket) salah satu kegiatan yang ada di DLHK Provinsi Riau," kata Bambang.

Sebelumnya, Mamun Murod juga pernah dipanggil untuk diklarifikasi, yakni pada Senin (25/3/2024) lalu. Saat itu dia tidak sendiri melainkan bersama stafnya Lilis Kurnia.

Mamun Murod dipanggil sebagai Kepala Dinas DLHK Riau dan Kuasa Pengguna Anggaran Tugas Pembantuan Tahun Anggaran 2023 Balai Restorasi Gambut dan Rehabilitasi Mangrove (BRGM) sedangkan Lilis selaku Bendahara Pengeluaran.***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait