Diduga Potensi Pajak Walet Rp200 Miliar Menguap, Bapenda Pekanbaru Kembali Disorot
ILustrasi Dugaan Potensi Pajak Walet Rp200 Miliar Menguap (Foto: Ai)
PEKANBARU, Oketimes.com – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru kembali menjadi sorotan tajam setelah muncul dugaan hilangnya potensi penerimaan pajak daerah bernilai fantastis dari sektor usaha sarang burung walet. Nilainya diperkirakan menembus Rp200 miliar, jauh melampaui temuan potensi kehilangan pajak hiburan malam dan pajak parkir yang sebelumnya ramai diperbincangkan.
Sorotan tersebut disampaikan LSM Benang Merah Keadilan dengan mengacu pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Kepatuhan Pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tahun 2024 hingga Triwulan III Tahun 2025 Pemerintah Kota Pekanbaru dan instansi terkait.
Direktur LSM Benang Merah Keadilan, Idris, mengatakan hasil pemeriksaan BPK menunjukkan adanya potensi penerimaan pajak yang belum tergarap akibat objek pajak sarang burung walet yang diduga belum didata secara optimal sebagai wajib pajak.
"Temuan ini harus menjadi perhatian serius. Ketika target pajak sektor walet justru diturunkan, BPK malah menemukan potensi penerimaan yang jauh lebih besar belum tergarap," ujar Idris, Jumat (7/8/2026).
Baca Juga : Agresif Kejar Warga, Pajak Besar Malah Abai, LSM Sorot Potensi Kebocoran Pajak Rp16 Miliar Bapenda Pekanbaru
Menurutnya, Pajak Sarang Burung Walet merupakan hak pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) yang kemudian diimplementasikan melalui Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Idris menegaskan, ketentuan tersebut tidak hanya berlaku bagi pemilik rumah walet, tetapi juga bagi pelaku usaha yang melakukan pengumpulan maupun perdagangan sarang burung walet.
BPK Temukan Puluhan Usaha Belum Terdaftar
Mengacu pada LHP BPK, sedikitnya 40 pelaku usaha sarang burung walet disebut telah mengantongi izin usaha, namun belum didata sebagai wajib pajak oleh pemerintah daerah. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menyebabkan hilangnya penerimaan pajak.
Tak hanya itu, BPK juga disebut menemukan bahwa data lalu lintas pengiriman sarang burung walet milik Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (BKHIT) belum dimanfaatkan sebagai dasar pengujian omzet maupun pendataan objek pajak.
Padahal, berdasarkan data Balai Karantina yang dikutip dalam LHP, sepanjang 2024 tercatat 1.244 kali pengiriman sarang burung walet seberat 243.343 kilogram dari 77 pengirim asal Pekanbaru. Sementara hingga Triwulan III Tahun 2025, terdapat 710 kali pengiriman dengan total 24.450 kilogram dari 39 pengirim.
Secara keseluruhan, volume pengiriman mencapai 267.793 kilogram.
Potensi Omzet Rp2 Triliun, Pajak Diperkirakan Tembus Rp200 Miliar
BPK disebut melakukan simulasi menggunakan harga terendah sarang burung walet sebagaimana diatur dalam Peraturan Wali Kota Pekanbaru Nomor 76 Tahun 2011, yakni Rp7,5 juta per kilogram.
Dengan asumsi tersebut, total nilai perdagangan diperkirakan mencapai Rp2,008 triliun. Berdasarkan tarif pajak daerah sebesar 10 persen, potensi penerimaan pajak diperkirakan mencapai Rp200,84 miliar.
Idris mempertanyakan mengapa potensi sebesar itu belum tergarap, padahal data pengiriman tersedia di Balai Karantina.
"Jika seluruh pengiriman tercatat melalui Balai Karantina Pekanbaru, seharusnya data tersebut dapat menjadi pintu masuk untuk mengidentifikasi subjek pajak. Ini justru menjadi pertanyaan besar mengapa potensi sebesar itu belum tergali," ujarnya.
Dugaan Pelanggaran Dasar Perhitungan Pajak
Selain persoalan pendataan, BPK juga disebut menemukan adanya perbedaan dasar pengenaan pajak terhadap wajib pajak walet yang telah terdaftar.
Menurut Idris, Bapenda diduga menggunakan dasar penghitungan sebesar Rp3 juta per kilogram, padahal ketentuan yang berlaku menetapkan harga terendah sebesar Rp7,5 juta per kilogram.
Akibatnya, BPK menghitung adanya potensi kekurangan setor pajak sekitar Rp268,6 juta.
"Kami mempertanyakan mengapa dasar pengenaan pajak justru diturunkan. Jika benar demikian, tentu berdampak langsung terhadap penerimaan daerah," katanya.
Desak Penegakan Hukum
LSM Benang Merah Keadilan menilai temuan-temuan BPK tersebut tidak boleh berhenti sebagai catatan administratif semata. Mereka mendesak pemerintah daerah segera menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK serta meminta aparat penegak hukum melakukan pendalaman apabila ditemukan indikasi pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan.
Idris juga menyinggung temuan BPK sebelumnya yang mencatat masih banyak objek pajak belum terdaftar, mulai dari PBJT, reklame, air tanah hingga usaha sarang burung walet.
Menurutnya, optimalisasi pajak seharusnya difokuskan pada sektor-sektor yang memiliki potensi besar, bukan hanya memburu wajib pajak berskala kecil.
Sementara itu, akademisi Universitas Riau, Dahlan Tampubolon, sebelumnya juga menilai nilai perdagangan sarang burung walet yang tinggi belum tercermin dalam realisasi penerimaan pajak daerah.
"Data pengiriman menunjukkan nilai perdagangan yang sangat besar, tetapi ketika dibandingkan dengan realisasi pajak daerah, angkanya masih jauh dari potensi yang seharusnya dapat diterima pemerintah daerah," ujarnya dalam pernyataan publik pada Juli 2026.
Hingga berita ini disusun, Bapenda Kota Pekanbaru belum memberikan tanggapan resmi atas berbagai temuan dan pernyataan yang disampaikan LSM Benang Merah Keadilan tersebut. Berita ini akan diperbarui apabila terdapat klarifikasi atau penjelasan dari pihak terkait.***

Komentar Via Facebook :