Dugaan Pungutan Rp320 Ribu di SMAN 1 Pekanbaru Masuk Pemeriksaan Inspektorat
ugaan pungutan sebesar Rp320 ribu kepada siswa SMA Negeri 1 Pekanbaru untuk kegiatan psikotes dan Bela Negara kini masuk penelusuran Inspektorat Provinsi Riau
PEKANBARU, Oketimes.com — Dugaan pungutan sebesar Rp320 ribu kepada siswa SMA Negeri 1 Pekanbaru untuk kegiatan psikotes dan Bela Negara kini masuk penelusuran Inspektorat Provinsi Riau.
Informasi tersebut diperoleh awak media setelah melakukan konfirmasi kepada Kabid SMA Dinas Pendidikan Provinsi Riau Beni Febrianto dan penyidik Inspektorat Provinsi Riau, Dikky, Kamis (10/9/2026).
Pungutan yang dipersoalkan disebut terdiri dari Rp170 ribu untuk psikotes dan Rp150 ribu untuk kegiatan Bela Negara. Persoalan ini menjadi sorotan karena menyangkut dasar penetapan biaya, pihak yang menetapkan pungutan, mekanisme pengumpulan hingga pertanggungjawaban penggunaan dana.
Kabid SMA Disdik Riau Beni Febrianto mengatakan pihaknya telah meminta klarifikasi kepada SMA Negeri 1 Pekanbaru. Dari hasil klarifikasi tersebut, Disdik Riau disebut tidak menyetujui adanya pungutan Rp320 ribu kepada siswa.
Persoalan kemudian diteruskan kepada Inspektorat Provinsi Riau untuk ditindaklanjuti melalui pemeriksaan.
Keberadaan Rencana Anggaran Biaya (RAB) kegiatan juga belum serta-merta menjawab persoalan. Sebab, penyusunan RAB berbeda dengan dasar persetujuan pembebanan biaya kepada siswa atau orang tua.
Penyidik Inspektorat Provinsi Riau Dikky membenarkan bahwa persoalan tersebut sedang ditelusuri. Pemeriksaan diharapkan dapat mengurai siapa yang menetapkan biaya, apa dasar pungutan, bagaimana dana dikumpulkan serta ke mana uang yang telah dibayarkan siswa atau orang tua digunakan.
Empat Titik yang Perlu Dibuka
Sedikitnya terdapat empat pertanyaan penting yang kini menunggu jawaban pemeriksaan.
Pertama, siapa yang menetapkan pungutan Rp320 ribu per siswa? Kedua, apa dasar pembebanan biaya psikotes dan Bela Negara kepada siswa? Ketiga, bagaimana mekanisme pengumpulan dan pengelolaan dana? Keempat, bagaimana pertanggungjawaban terhadap dana yang telah dibayarkan?
Pertanyaan tersebut menjadi krusial karena persoalannya bukan semata-mata mengenai nominal Rp320 ribu. Di balik pungutan tersebut terdapat aspek transparansi, prosedur, persetujuan orang tua dan akuntabilitas pengelolaan dana pendidikan.
Ketua Forum Wartawan Pendidikan (Forwadik) Riau, Munazlen Nazir, sebelumnya juga menyoroti mekanisme persetujuan. Menurutnya, setiap pembiayaan yang dibebankan kepada siswa dan orang tua harus memiliki dasar yang jelas dan disampaikan secara transparan.
Ia juga mempertanyakan waktu pemberian persetujuan orang tua. Persetujuan semestinya diberikan sebelum kewajiban pembayaran muncul, sehingga orang tua mengetahui kegiatan, besaran biaya, dasar pembiayaan dan peruntukan dana sejak awal.
Klaim Kesepakatan Komite Dipertanyakan
Dari keterangan kepala sekolah, pungutan tersebut disebut merupakan hasil kesepakatan dengan komite sekolah. Namun, dasar dan mekanisme kesepakatan tersebut belum dijelaskan secara rinci kepada publik.
Pembayaran disebut dilakukan melalui transfer ke rekening BRI. Kendati demikian, mekanisme pembayaran, dasar penetapan nominal serta penggunaan dana masih menjadi bagian yang perlu diperjelas.
Kini, bola berada di tangan Inspektorat Provinsi Riau. Pemeriksaan lembaga pengawasan internal tersebut menjadi penting untuk memastikan apakah pungutan Rp320 ribu tersebut memiliki dasar dan mekanisme yang sah, atau justru terdapat persoalan dalam proses penetapan dan pengelolaan dana.
Hasil pemeriksaan nantinya diharapkan tidak berhenti pada persoalan “siapa memungut dan berapa besarannya”, tetapi juga membuka secara terang siapa yang menetapkan, atas dasar apa pungutan dilakukan, ke mana uang mengalir, dan bagaimana pertanggungjawabannya.***

Komentar Via Facebook :