Aktivis Desak Kejaksaan Usut Dugaan Permainan SK Pengelolaan Kebun Sitaan
Pengelolaan kebun kelapa sawit yang telah dikuasai kembali oleh negara melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) kembali menuai sorotan. Kali ini, kelompok yang menamakan diri Jaringan Aktivis Penjaga Aset Negara dari Oligarki (JANGAN OLIGARKI) mendesak Kejaksaan mengusut dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan Surat Keputusan (SK) Penugasan Sementara oleh PT Agrinas Palma Nusantara. Desakan tersebut disampaikan massa saat menggelar aksi di depan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Jumat (11/9/2026) siang.
PEKANBARU, Oketimes.com — Pengelolaan kebun kelapa sawit yang telah dikuasai kembali oleh negara melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) kembali menuai sorotan. Kali ini, kelompok yang menamakan diri Jaringan Aktivis Penjaga Aset Negara dari Oligarki (JANGAN OLIGARKI) mendesak Kejaksaan mengusut dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan Surat Keputusan (SK) Penugasan Sementara oleh PT Agrinas Palma Nusantara.
Desakan tersebut disampaikan massa saat menggelar aksi di depan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Jumat (11/9/2026) siang.
Mereka mempertanyakan kebijakan PT Agrinas Palma Nusantara yang diduga memberikan kembali pengelolaan kebun hasil penguasaan negara kepada perusahaan yang sebelumnya telah dikenai tindakan penyitaan oleh Satgas PKH.
Koordinator aksi, Ali Junjung, menilai kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengenai efektivitas program penertiban kawasan hutan. Menurutnya, apabila perusahaan yang kebunnya telah disita kemudian kembali mendapatkan hak pengelolaan melalui penugasan, maka tujuan penguasaan kembali aset negara patut dipertanyakan.
“Satgas PKH dibentuk untuk menyita dan menguasai kembali hutan negara. Ketika kebun sudah disita dan diserahkan kepada Agrinas, tetapi kemudian perusahaan yang sama kembali mendapatkan penugasan, pertanyaannya, untuk apa penyitaan dilakukan sejak awal?” kata Ali.
Soroti SK Penugasan Sementara
Sorotan massa tidak berhenti pada dugaan pemberian penugasan kepada perusahaan yang sama. Mereka juga mempersoalkan mekanisme penerbitan SK Penugasan Sementara yang sebelumnya dikenal dengan pola Kerja Sama Operasional (KSO).
Ali menduga terdapat perusahaan yang mendapatkan penugasan melalui pola yang disebutnya sebagai “kamuflase”, sementara dalam kasus lainnya perusahaan yang sama disebut kembali memperoleh SK pengelolaan.
Menurutnya, pola tersebut berpotensi menimbulkan persoalan serius apabila benar terjadi pada lahan yang sebelumnya telah dikuasai negara.
“Kalau lahan perusahaan sudah disita, diberi plang dan dituangkan dalam berita acara, lalu perusahaan yang sama kembali ditunjuk mengelola melalui SK resmi, ini harus dijelaskan secara terbuka,” ujarnya.
Ia bahkan meminta aparat penegak hukum tidak hanya melihat persoalan tersebut dari sisi administrasi, tetapi menelusuri proses pengambilan keputusan, pihak-pihak yang memperoleh manfaat, hingga kemungkinan adanya hubungan kepentingan di balik penerbitan penugasan.
Nama Direktur Operasional Disorot
Dalam aksi tersebut, nama Direktur Operasional PT Agrinas Palma Nusantara, Tuhu Bangun, turut menjadi sorotan.
Orator aksi, Cecep Permana Galih, menyebut pihaknya menemukan sejumlah kebijakan penugasan yang dinilai perlu diperiksa secara independen, terutama terkait perubahan vendor pengelola kebun dalam waktu relatif singkat.
“Dalih produktivitas digunakan sebagai alasan perubahan SK Penugasan terhadap sebuah objek kebun dalam tempo satu bulan. Produktivitas seperti apa yang dapat dievaluasi dalam waktu satu bulan? Ini harus diperiksa,” kata Cecep.
Massa juga mempertanyakan proses penunjukan Tuhu Bangun sebagai Direktur Operasional dengan mengaitkannya pada pemberitaan mengenai pemeriksaan dirinya dalam perkara dugaan korupsi perumahan karyawan PTPN 5 pada 2011.
Namun, tudingan tersebut perlu diverifikasi berdasarkan dokumen hukum dan status perkara yang resmi agar tidak berhenti pada informasi pemberitaan masa lalu.
Dugaan Konflik Kepentingan
JANGAN OLIGARKI menduga persoalan tidak semata-mata berkaitan dengan teknis pengelolaan perkebunan. Mereka mencurigai adanya pola relasi dan kepentingan tertentu dalam penentuan pihak yang memperoleh SK Penugasan Sementara.
Jika dugaan tersebut terbukti, persoalannya bukan lagi sekadar soal tata kelola perusahaan, tetapi dapat berkembang menjadi persoalan hukum apabila ditemukan unsur penyalahgunaan kewenangan atau keuntungan bagi pihak tertentu.
Karena itu, mereka mendesak Kejaksaan Agung beserta jajaran melakukan investigasi menyeluruh, mulai dari proses penerbitan SK, dasar penunjukan perusahaan, perubahan vendor, hingga aliran manfaat ekonomi dari pengelolaan kebun yang telah dikuasai negara.
“Kejaksaan tidak perlu menunggu laporan masyarakat, apalagi Kejaksaan merupakan bagian dari Satgas PKH. Data dukung untuk melakukan investigasi seharusnya tersedia,” tegas Cecep.
Minta Penyidikan hingga Pembersihan Agrinas
Dalam pernyataan sikapnya, massa mendesak Kejaksaan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan apabila dari hasil penyelidikan ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan kewenangan dan dugaan memperkaya pihak lain.
Mereka juga meminta pemerintah mengevaluasi jajaran PT Agrinas Palma Nusantara yang dinilai tidak transparan dan tidak akuntabel dalam mengelola aset hasil penguasaan kembali oleh negara.
Dua nama, yakni Direktur Operasional Tuhu Bangun dan Direktur Kepatuhan Novil, secara khusus diminta untuk dicopot.
Di sisi lain, massa mengancam akan terus mempersoalkan keberadaan Satgas PKH apabila hasil penertiban kawasan hutan justru berujung pada kembalinya pengelolaan kepada pihak-pihak yang sebelumnya terkait dengan objek yang telah disita.
“Jika proses penegakan hukum tidak dilakukan dan ada indikasi kebal hukum, untuk menghemat keuangan negara serta menghindari konflik berkepanjangan, sebaiknya Satgas PKH dibubarkan,” tutupnya.
Hingga aksi tersebut berlangsung, seluruh tudingan mengenai dugaan kolusi, penyalahgunaan kewenangan, maupun keterlibatan pihak-pihak tertentu dalam penerbitan SK Penugasan Sementara masih merupakan klaim dari kelompok pengunjuk rasa dan memerlukan pembuktian melalui penyelidikan serta pemeriksaan aparat penegak hukum.Kalau Anda mau, saya juga bisa membuat versi **lebih “menggigit” untuk headline media online**, dengan pembukaan yang langsung menyorot dugaan **kebun sitaan negara kembali dikelola pihak yang sama**.

Komentar Via Facebook :