Dugaan Pembiaran Pajak Parkir Mengemuka

Agresif Kejar Warga, Pajak Besar Malah Abai, LSM Sorot Potensi Kebocoran Pajak Rp16 Miliar Bapenda Pekanbaru

ILustrasi kebocoran pajak daerah di Bapenda Pekanbaru

PEKANBARU, Oketimes.com – LSM Benang Merah Keadilan kembali melontarkan tudingan serius terhadap pengelolaan pajak daerah di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru. Organisasi tersebut menduga Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) sengaja tidak melakukan pemeriksaan terhadap wajib pajak berskala besar sehingga berpotensi menyebabkan kebocoran penerimaan daerah hingga lebih dari Rp16 miliar.

Direktur LSM Benang Merah Keadilan, Idris, menilai sikap Bapenda bertolak belakang dengan langkah agresif yang belakangan dilakukan terhadap masyarakat dalam penertiban pajak kendaraan bermotor. Menurutnya, aparat pajak justru mengabaikan objek pajak yang memiliki nilai penerimaan jauh lebih besar.

"Publik menyaksikan petugas mengejar wajib pajak kendaraan hingga ke area parkir. Namun di sisi lain, pengelola parkir modern di sejumlah pusat perbelanjaan tidak pernah diperiksa. Kondisi ini patut diduga sebagai bentuk pembiaran yang mengakibatkan potensi pajak daerah hilang," kata Idris, Sabtu (25/7/2026).

Kecurigaan tersebut, lanjutnya, mengacu pada temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengelolaan Pajak Jasa Parkir oleh PT Securindo Packatama Indonesia (SPI), perusahaan yang mengelola sistem parkir elektronik di sejumlah pusat perbelanjaan dan Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Tampan Pekanbaru.

Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, ditemukan adanya selisih data omzet parkir di RSJ Tampan pada tahun 2024. Rekapitulasi transaksi yang dimiliki pihak rumah sakit menunjukkan omzet sebesar Rp12.006.200.000, sedangkan omzet yang dilaporkan melalui Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) kepada Bapenda tercatat hanya Rp11.710.700.000. Selisih tersebut mengakibatkan kekurangan pembayaran pajak.

Temuan itu kemudian berkembang setelah BPK meminta data rekapitulasi parkir PT SPI untuk seluruh lokasi operasionalnya. Menurut Idris, permintaan tersebut tidak dipenuhi meski telah dilayangkan sebanyak tiga kali. BPK akhirnya menggunakan hasil telaah Dinas Perhubungan (Dishub) Pekanbaru sebagai dasar pembanding.

Hasil perhitungan Dishub menunjukkan perbedaan yang sangat signifikan dengan angka omzet yang dijadikan dasar penetapan pajak oleh Bapenda.

Untuk tahun 2024, Dishub memperkirakan omzet minimal PT SPI mencapai Rp115,38 miliar. Namun Bapenda disebut hanya menetapkan omzet sebesar Rp22,19 miliar berdasarkan laporan perusahaan tanpa dilakukan pemeriksaan lapangan. Selisih omzet mencapai Rp93,18 miliar yang berdampak pada potensi penerimaan Pajak Jasa Parkir sekitar Rp9,31 miliar.

Sementara pada periode Januari hingga September 2025, Dishub menghitung omzet minimal sebesar Rp86,53 miliar. Namun laporan yang diterima Bapenda hanya mencatat Rp15,53 miliar sehingga terdapat selisih sekitar Rp70,99 miliar. Potensi pajak yang diperkirakan tidak tertagih pada periode tersebut mencapai Rp8,65 miliar.

"Jika digabungkan, potensi penerimaan Pajak Jasa Parkir yang diduga hilang selama 2024 hingga 2025 mencapai sekitar Rp16,4 miliar. Yang menjadi pertanyaan, BPK mencatat Bapenda tidak pernah melakukan pemeriksaan terhadap wajib pajak tersebut," ujar Idris.

LSM Benang Merah menilai alasan sulitnya melakukan verifikasi tidak relevan mengingat sistem parkir yang digunakan di pusat perbelanjaan telah berbasis elektronik melalui barrier gate, mesin tiket otomatis, dan kamera pembaca pelat nomor kendaraan sehingga seluruh transaksi terekam secara digital.

Menurut Idris, pemerintah daerah seharusnya dapat dengan mudah mencocokkan volume kendaraan dengan laporan omzet yang disampaikan wajib pajak. Bahkan aktivitas kendaraan yang hanya masuk untuk menurunkan atau menjemput penumpang tetap dikenakan tarif sehingga dinilai mudah diawasi.

Atas dasar itu, Benang Merah menduga telah terjadi penyalahgunaan kewenangan dalam pengawasan pajak daerah karena pemeriksaan tidak dilakukan terhadap wajib pajak dengan nilai transaksi besar.

Selain menyoroti sektor parkir, LSM tersebut kembali mengungkit persoalan dugaan ketidakkonsistenan penerapan tarif pajak hiburan di Pekanbaru. Idris menyinggung masih beroperasinya HW Live House yang menurutnya hanya dikenai tarif pajak 10 persen, sementara pelaku usaha hiburan lain dengan kategori serupa dikenakan tarif hingga 45 persen.

Benang Merah menilai kondisi tersebut berpotensi menciptakan ketidakadilan bagi pelaku usaha sekaligus membuka ruang penyimpangan dalam penerimaan pajak daerah.

LSM Benang Merah Keadilan menyatakan akan terus mengawal berbagai temuan yang dinilai berpotensi merugikan keuangan daerah serta mendesak aparat penegak hukum menindaklanjuti temuan-temuan lembaga pemeriksa negara apabila ditemukan unsur tindak pidana.

Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi dari Bapenda Kota Pekanbaru maupun PT Securindo Packatama Indonesia terkait tudingan tersebut.***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait