Gelper “Doraemon” Disorot, Dugaan Perjudian dan Isu “Beking” Mengemuka di Pekanbaru
Aktivitas di Jalan Setiabudhi Pekanbaru Dipertanyakan, Polda Riau Didorong Membuka Tabir Pengelolaan hingga Dugaan Pihak di Baliknya
PEKANBARU RiauLapor.com — Dugaan aktivitas perjudian berkedok gelanggang permainan (gelper) kembali mencuat di Kota Pekanbaru. Kali ini, sorotan mengarah ke sebuah lokasi yang dikenal dengan nama “Doraemon” di kawasan Jalan Setiabudhi, Pekanbaru, Selasa (8/9/2026).
Keberadaan lokasi tersebut memunculkan pertanyaan mendasar di tengah masyarakat: apakah aktivitas yang berlangsung benar-benar sebatas permainan ketangkasan, atau terdapat praktik perjudian yang disamarkan melalui operasional gelper?
Pertanyaan itu semakin serius setelah beredar informasi mengenai dugaan adanya pihak tertentu yang disebut-sebut memberikan perlindungan terhadap aktivitas di lokasi tersebut.
Jika informasi itu benar, persoalannya tentu tidak lagi sebatas soal mesin permainan. Ada dugaan rantai kepentingan yang perlu ditelusuri: siapa pengelola, bagaimana sistem permainan dan transaksinya berjalan, ke mana aliran uang mengarah, serta siapa saja yang diduga memiliki peran dalam menjaga aktivitas tersebut tetap berlangsung.
Namun, semua informasi mengenai dugaan “beking” tersebut masih sebatas klaim yang belum terverifikasi. Nama Abdul juga disebut-sebut memiliki keterkaitan dengan aktivitas “Doraemon”. Sejauh ini belum terdapat pembuktian yang dapat memastikan keterlibatan maupun peran yang bersangkutan.
Karena itu, isu tersebut tidak boleh berhenti sebagai rumor. Justru aparat penegak hukum memiliki ruang untuk menguji kebenarannya melalui pemeriksaan dan penyelidikan berdasarkan informasi serta bukti awal yang tersedia.
Bukan Sekadar Mesin Permainan
Jika benar terdapat unsur perjudian, penanganan perkara semestinya tidak berhenti pada pemeriksaan mesin atau aktivitas pemain di lokasi.
Aparat perlu mengurai bagaimana sistem tersebut bekerja. Apakah terdapat transaksi uang, pemberian hadiah yang berkaitan dengan hasil permainan, mekanisme penukaran poin, atau bentuk lain yang dapat menunjukkan adanya unsur perjudian?
Pertanyaan berikutnya adalah siapa yang mengendalikan operasionalnya.
Sebab, sebuah aktivitas yang diduga berlangsung secara rutin tentu memiliki struktur pengelolaan. Ada pihak yang menyediakan tempat, mengoperasikan permainan, mengatur transaksi dan mengambil keuntungan.
Di titik inilah penyelidikan yang menyeluruh menjadi penting.
Apabila dugaan perjudian terbukti, maka publik tentu berharap proses hukum tidak hanya menyasar pihak yang berada di lapangan, tetapi juga mengungkap aktor yang berada di balik operasional tersebut.
Isu “Beking” Tak Boleh Diabaikan, Tapi Juga Tak Boleh Divonis
Bagian paling sensitif dari persoalan ini adalah munculnya isu mengenai dugaan “beking”.
Jika hanya rumor, tudingan tersebut tidak boleh serta-merta diperlakukan sebagai fakta. Tetapi apabila penyelidikan menemukan bukti adanya pihak yang sengaja memberikan perlindungan agar aktivitas ilegal dapat terus berjalan, persoalannya akan menjadi jauh lebih serius.
Sebab, dugaan tindak pidana bukan hanya menyangkut aktivitas perjudian, melainkan juga kemungkinan adanya pihak lain yang diduga membantu, melindungi atau memungkinkan aktivitas tersebut bertahan.
Karena itu, transparansi aparat menjadi kunci.
Masyarakat berhak mengetahui apakah informasi yang beredar memiliki dasar atau hanya sekadar isu. Jika tidak terbukti, hasil pemeriksaan semestinya disampaikan secara terbuka. Sebaliknya, jika ditemukan pelanggaran, proses hukum harus berjalan tanpa melihat siapa pemilik usaha maupun siapa yang diduga berada di belakangnya.
Polda Riau Didorong Turun Tangan
Munculnya dugaan aktivitas perjudian sekaligus isu mengenai pihak yang disebut-sebut menjadi pelindung layak mendapat perhatian serius aparat penegak hukum, termasuk Polda Riau.
Penanganan persoalan ini tidak semestinya hanya menunggu laporan formal masyarakat apabila memang telah terdapat informasi awal yang cukup untuk dilakukan klarifikasi maupun penyelidikan sesuai kewenangan.
Apalagi perjudian merupakan aktivitas yang dilarang dan penertibannya memiliki dasar hukum, termasuk Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.
Yang ditunggu publik bukan sekadar razia sesaat.
Jika benar terdapat praktik perjudian, bongkar mekanismenya. Jika ada pihak yang diduga menjadi pelindung, telusuri dan buktikan. Jika terdapat oknum yang terlibat, proses sesuai hukum.
Namun, apabila seluruh dugaan tersebut tidak terbukti, aparat juga berkewajiban memberikan penjelasan berdasarkan fakta hasil pemeriksaan.
Dengan demikian, persoalan “Doraemon” tidak berakhir sebagai polemik tanpa ujung.
Publik membutuhkan kepastian: apakah benar terdapat perjudian, siapa yang bertanggung jawab, dan apakah ada pihak lain yang selama ini diduga membuat aktivitas tersebut dapat berlangsung?
Pada akhirnya, kasus ini menjadi ujian bagi penegakan hukum di Pekanbaru. Hukum tidak boleh terlihat tajam kepada pelaku kecil tetapi tumpul ketika berhadapan dengan pihak yang memiliki pengaruh.
Jika terbukti melanggar, tindak. Jika ada jaringan di belakangnya, ungkap. Jika ada oknum yang bermain, proses.
Dan jika seluruh tudingan tidak terbukti, sampaikan hasilnya secara transparan.
Sebab yang ditunggu masyarakat bukan sekadar penertiban, melainkan kepastian bahwa tidak ada aktivitas yang kebal hukum di Bumi Lancang Kuning.***

Komentar Via Facebook :