Pengakuan di Ruang Sidang Buka Dugaan Perintah Komandan dalam Kematian Bripda Natanael

Ilustrasi Persidangan perkara kematian Bripda Natanael Simanungkalit kembali memunculkan fakta yang berpotensi membuka lapisan baru dalam kasus tersebut. Di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Batam, salah seorang terdakwa, Arawana Sihombing, mengaku melakukan pemukulan terhadap juniornya atas perintah seorang komandan.

BATAM, Oketimes.com — Persidangan perkara kematian Bripda Natanael Simanungkalit kembali memunculkan fakta yang berpotensi membuka lapisan baru dalam kasus tersebut. Di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Batam, salah seorang terdakwa, Arawana Sihombing, mengaku melakukan pemukulan terhadap juniornya atas perintah seorang komandan.

Pengakuan itu disampaikan Arawana ketika diperiksa dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Monalisa, didampingi hakim anggota Randi dan Feri, Kamis (3/9/2026). Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini adalah Muhammad Arfian.

Yang menjadi sorotan, ketika ditanya siapa komandan yang dimaksud, Arawana secara tegas menyebut nama Gunther.

Pengakuan tersebut menjadi penting karena bertolak belakang dengan keterangan Ipda Muhammad Gunther Rizki Ananda Pastika dalam persidangan sebelumnya. Gunther yang dihadirkan sebagai saksi membantah pernah memberikan perintah kepada Arawana untuk menghukum Natanael dengan cara dipukul.

Dua keterangan yang saling berseberangan itu kini menyisakan pertanyaan mendasar: siapa sebenarnya yang memerintahkan pemukulan terhadap Natanael, dan dalam kapasitas apa perintah tersebut diberikan?

Nama Gunther Tercantum dalam Surat Perintah

Dokumen fotokopi Surat Perintah Dirsamapta Polda Kepri Nomor: Sprin124/III/BIUN 1.8/2026/Ditsamapta tertanggal 30 Maret 2026 yang diperoleh keluarga korban turut menjadi bagian penting dalam rangkaian fakta yang perlu didalami.

Dalam dokumen tersebut tercantum nama Muhammad Gunther Rizki Ananda Pastika, S.Tr.IK berpangkat Ipda. Ia disebut menjabat sebagai Danton 2 Kie 3 sekaligus Perwira Pengawas (Pawas) bagi bintara remaja lulusan Diktukba Gelombang II Tahun Anggaran 2025.

Nama Arawana Sihombing juga tercantum dalam surat tersebut sebagai Banit Dalmas, bersama sejumlah personel lainnya.

Konteks ini membuat pengakuan Arawana di persidangan tidak semestinya berhenti sebagai pernyataan sepihak seorang terdakwa. Pengadilan memiliki ruang untuk menguji kebenaran pengakuan tersebut melalui keterangan saksi, dokumen, hubungan kedinasan, serta rangkaian peristiwa sebelum dan saat terjadinya dugaan penganiayaan.

Natanael Tewas Setelah Dugaan Penganiayaan

Bripda Natanael Simanungkalit, anggota Ditsamapta Polda Kepulauan Riau yang baru dilantik sebagai anggota Polri pada Januari 2026, meninggal dunia setelah diduga mengalami penganiayaan di kamar 303 Rusun Polda Kepri.

Peristiwa tersebut disebut terjadi pada 13 April 2026 dan korban meninggal dunia pada dini hari berikutnya.

Natanael, anak kedua dari empat bersaudara dan lulusan SMA Negeri 19 Batam, diduga mengalami penganiayaan yang melibatkan empat rekan sejawatnya, yakni Arawana Sihombing, Guntur, Asrul dan Muhammad Alfarizi.

Keempatnya kemudian dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polda Kepri pada 17 April 2026.

Namun, proses etik dan pidana terhadap para terdakwa belum otomatis menjawab seluruh rangkaian pertanyaan mengenai bagaimana penganiayaan itu bermula dan apakah terdapat pihak lain yang turut memiliki peran.

Bantahan Gunther Menjadi Kontradiksi Kunci

Dalam persidangan sebelumnya, Ipda Gunther memberikan keterangan berbeda. Ia menyatakan peristiwa yang berujung pada kematian Natanael tidak berkaitan dengan persoalan piket maupun kewajiban membersihkan rumah dinas karena tugas tersebut, menurut keterangannya, telah dilaksanakan.

Gunther juga membantah pernah memerintahkan Arawana melakukan pemukulan terhadap Natanael.

Di sinilah perkara tersebut memasuki titik krusial. Di satu sisi, terdapat pengakuan terdakwa yang menyebut pemukulan dilakukan atas perintah komandan bernama Gunther. Di sisi lain, terdapat bantahan langsung dari orang yang disebut sebagai pemberi perintah.

Kontradiksi tersebut bukan sekadar persoalan siapa berkata benar dan siapa menyangkal. Jika pengakuan Arawana dapat dibuktikan, maka pertanyaan mengenai rantai komando, bentuk perintah, tujuan pemberian hukuman, serta siapa saja yang mengetahui atau terlibat menjadi relevan untuk ditelusuri.

Sebaliknya, jika bantahan Gunther yang terbukti, pengadilan juga perlu mengurai dasar munculnya pengakuan Arawana yang secara spesifik menyebut nama tersebut.

Keluarga Minta Pengadilan Membuka Seluruh Rantai Peristiwa

Ayah korban, Roy Simanungkalit, meminta majelis hakim dan jaksa tidak mengabaikan pengakuan tersebut. Ia berharap Gunther kembali dipanggil untuk memberikan keterangan secara langsung di hadapan majelis hakim.

“Tolong majelis hakim yang mengadili perkara ini bersama Jaksa Penuntut Umum memanggil Gunter untuk didengar keterangannya dalam persidangan mendatang,” ujar Roy usai persidangan.

Roy juga meminta pengadilan mengungkap sejauh mana peran orang yang disebut terdakwa sebagai komandan tersebut.

“Sejauh mana perannya, dan apa isi perintahnya kepada Arawana Cs, sehingga tega menghabisi nyawa anak saya,” katanya.

Selain Gunther, Roy meminta pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan turut didalami, termasuk Timoty Manase Sinulingga. Menurutnya, siapa pun yang terbukti memiliki peran harus dimintai pertanggungjawaban sesuai keterlibatannya.

Kini, persidangan bukan hanya ditunggu untuk menentukan pertanggungjawaban empat terdakwa yang telah menjalani proses etik. Lebih jauh, ruang sidang menjadi tempat untuk menguji apakah kematian Bripda Natanael merupakan tindakan kekerasan yang berdiri sendiri atau bagian dari rangkaian praktik penghukuman dalam hubungan senior-junior yang melibatkan pihak lain.

Satu pengakuan terdakwa telah membuka pertanyaan baru. Satu bantahan saksi menghadirkan kontradiksi. Dan di antara keduanya terdapat satu hal yang belum sepenuhnya terjawab: siapa yang sebenarnya memerintahkan pemukulan terhadap Bripda Natanael sebelum tragedi itu berujung pada kematiannya?

Jawaban atas pertanyaan tersebut menjadi penting agar proses hukum tidak berhenti pada mereka yang berada di ujung tindakan, tetapi mampu mengungkap seluruh rangkaian peristiwa dan pihak-pihak yang secara hukum terbukti bertanggung jawab.***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait