Biaya Purna Bakti Rp662 Juta PT BLJ Disorot, Dibayar Saat Direktur Justru Diperpanjang
Ilustrasi Biaya Purna Bakti Rp662 Juta PT BLJ Disorot LSM.
PEKANBARU, Oketimes.com — Pembayaran Biaya Purna Bakti sebesar Rp662.502.000 kepada Abdul Rahman, Direktur PT Bumi Laksamana Jaya (Perseroda) atau PT BLJ, menuai sorotan LSM Benang Merah Keadilan. Nilai pembayaran tersebut disebut direalisasikan dan dibukukan sebagai Beban Administrasi dan Umum pada 24 Juni 2025, sebelum masa jabatan Abdul Rahman berakhir.
Yang menjadi sorotan bukan hanya nilai pembayaran yang mencapai lebih dari setengah miliar rupiah, tetapi juga waktu dan dasar pemberiannya.
Menurut LSM Benang Merah Keadilan, pembayaran tersebut tercatat diberikan sebagai Biaya Purna Bakti kepada Abdul Rahman yang disebut telah menyelesaikan masa jabatannya. Namun, dokumen Risalah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa PT BLJ pada 3 Juni 2025 justru menunjukkan adanya keputusan memperpanjang masa jabatan Abdul Rahman sebagai direktur untuk periode 2025-2030.
Dalam risalah tersebut, masa jabatan Abdul Rahman diperpanjang terhitung sejak 1 Juli 2025 hingga 30 Juni 2030. Artinya, terdapat pertanyaan yang perlu dijawab terkait dasar pembayaran Biaya Purna Bakti yang direalisasikan pada 24 Juni 2025, atau hanya beberapa hari sebelum periode jabatan baru dimulai.
Persoalan semakin mengemuka karena LSM Benang Merah menyebut Risalah RUPS Luar Biasa 3 Juni 2025 tidak mencantumkan keputusan mengenai pembayaran Biaya Purna Bakti tersebut.
Keputusan perpanjangan jabatan itu kemudian dituangkan dalam Akta Notaris Roni Kurniawan, S.H., M.Kn. Nomor 12 tentang Pernyataan Keputusan RUPS Luar Biasa PT BLJ (Perseroda).
LSM Benang Merah juga mempertanyakan dasar perhitungan Rp662.502.000 tersebut. Direktur LSM Benang Merah Keadilan, Idris, menyatakan pihaknya tidak menemukan dasar perhitungan yang jelas mengenai penetapan besaran Biaya Purna Bakti.
"Hasil pembukuan menunjukkan bahwa direktur tidak memiliki dasar perhitungan yang jelas dalam menyusun dan menentukan besaran Biaya Purna Bakti yang dibayarkan," ujar Idris.
Selain persoalan nilai, Idris mempertanyakan mekanisme pembayaran. Menurutnya, pihaknya tidak menemukan ketentuan yang secara jelas mengatur tata cara serta formula perhitungan Biaya Purna Bakti tersebut dalam peraturan daerah maupun peraturan perusahaan.
Atas temuan itu, LSM Benang Merah menilai terdapat indikasi kelebihan pembayaran yang perlu segera dijelaskan oleh manajemen perusahaan dan pemegang saham.
Idris meminta Abdul Rahman mengembalikan dana Rp662.502.000 ke kas PT BLJ apabila pembayaran tersebut terbukti tidak memiliki dasar hukum maupun mekanisme yang sesuai ketentuan.
"Apabila memang tidak memiliki dasar hukum dan mekanisme yang sesuai, dana tersebut harus dikembalikan ke kas perusahaan," tegas Idris.
LSM Benang Merah mengingatkan, persoalan tersebut tidak berhenti pada aspek administrasi apabila nantinya ditemukan adanya kerugian perusahaan dan unsur perbuatan melawan hukum. Dalam kondisi demikian, kasus tersebut berpotensi masuk ke ranah hukum pidana.
Namun, tudingan tersebut masih sebatas pernyataan dari LSM Benang Merah Keadilan. Belum ada kesimpulan hukum yang menyatakan pembayaran tersebut melanggar ketentuan atau menimbulkan kerugian perusahaan.
Karena itu, titik krusial persoalan ini berada pada pembuktian dokumen: apa dasar hukum pembayaran Rp662,5 juta tersebut, siapa yang menetapkan besarannya, bagaimana formula perhitungannya, dan mengapa pembayaran dilakukan ketika Abdul Rahman justru memperoleh perpanjangan masa jabatan?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut perlu dijawab secara terbuka oleh manajemen PT BLJ, pemegang saham, maupun pihak terkait agar tidak menimbulkan spekulasi mengenai penggunaan keuangan perusahaan.
Media ini membuka ruang klarifikasi bagi Abdul Rahman, manajemen PT BLJ (Perseroda), pemegang saham, serta pihak terkait lainnya sebagai bagian dari prinsip keberimbangan, verifikasi, dan praduga tak bersalah.***

Komentar Via Facebook :