Lolos Administrasi, Mendadak Gugur: Seleksi BLUD RSUD Arifin Achmad Dipertanyakan

ILustrasi penerimaan pegawai RSUD Arifin Achmad Riau

PEKANBARU, Oketimes.com — Proses Seleksi Pengadaan Pegawai BLUD RSUD Arifin Achmad Provinsi Riau Tahun 2026 menyisakan tanda tanya. Seorang peserta yang sebelumnya dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) tiba-tiba berubah status menjadi Tidak Memenuhi Syarat (TMS) setelah panitia mengeluarkan pengumuman koreksi hasil seleksi administrasi.

Peserta yang dimaksud adalah Rani Amanda Putri, nomor pendaftaran 001329, formasi Perawat. Dalam hasil seleksi awal, namanya tercantum sebagai peserta yang memenuhi persyaratan. Namun, melalui Pengumuman Nomor 800.1/3/{VI}/2026 tertanggal 24 Agustus 2026, status tersebut dicabut.

Koreksi itu ditandatangani Ketua Tim Seleksi, Robi Dwi Putra, S.Sos., M.Si. Rani yang sebelumnya dinyatakan MS kemudian ditetapkan menjadi TMS.

Yang menjadi sorotan bukan semata-mata gugurnya peserta, melainkan fakta bahwa dokumen yang disebut tidak memenuhi persyaratan pendidikan justru sempat lolos dari pemeriksaan administrasi.

Direktur Utama RSUD Arifin Achmad Provinsi Riau, drg. Yusi Prastiningsih, membenarkan adanya kekeliruan tersebut. Ia menjelaskan, formasi yang dilamar mensyaratkan pendidikan S1, sedangkan peserta bersangkutan merupakan lulusan D3.

“Bukan mendadak, itu lulusan D3, harusnya S1. Justru karena tidak curang itulah yang bersangkutan dibatalkan,” ujar Yusi dalam keterangannya, Jumat, 28 Agustus 2026.

Pernyataan tersebut secara tidak langsung mengakui bahwa terdapat persoalan pada proses verifikasi awal. Panitia baru kemudian menemukan ketidaksesuaian kualifikasi pendidikan setelah peserta sebelumnya dinyatakan memenuhi syarat.

Yusi menyebut persoalan tersebut sebagai human error. Menurutnya, kesalahan itu belum berdampak fatal karena tahapan tes belum dilaksanakan. “Human error itu kan tidak berakibat fatal, karena tes belum dilaksanakan,” katanya.

Namun, alasan tersebut justru membuka ruang pertanyaan lebih jauh.

Bagaimana mungkin persyaratan pendidikan yang menjadi salah satu parameter dasar seleksi bisa terlewat dalam pemeriksaan administrasi?

Apalagi, proses administrasi merupakan tahapan paling awal yang seharusnya berfungsi sebagai penyaring peserta berdasarkan dokumen dan kualifikasi yang telah ditentukan panitia.

Jika syarat formasi Perawat mensyaratkan lulusan S1, semestinya kualifikasi pendidikan dapat diverifikasi sejak awal melalui dokumen ijazah atau dokumen pendukung yang disampaikan peserta.

Persoalan berikutnya adalah jaminan konsistensi pemeriksaan terhadap seluruh peserta. Apakah seluruh dokumen diperiksa dengan standar dan metode yang sama? Apakah terdapat pemeriksaan berlapis sebelum daftar MS diumumkan? Dan, berapa banyak dokumen peserta yang diverifikasi oleh panitia?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi penting karena kesalahan administratif dalam proses seleksi pegawai pemerintah maupun BLUD bukan sekadar persoalan teknis. Kesalahan tersebut dapat berpengaruh terhadap persepsi publik mengenai transparansi dan rasa keadilan dalam proses rekrutmen.

Memang, panitia telah melakukan koreksi melalui pengumuman resmi. Langkah tersebut patut diapresiasi sebagai upaya memperbaiki kesalahan sebelum peserta memasuki tahapan lebih lanjut.

Namun, koreksi setelah pengumuman MS tetap menunjukkan adanya celah dalam mekanisme verifikasi awal yang perlu dievaluasi.

Terlebih, seleksi ini menyangkut penerimaan pegawai pada rumah sakit milik pemerintah daerah. Setiap tahapan idealnya dapat dipertanggungjawabkan secara administratif dan memberikan perlakuan yang sama kepada seluruh pelamar.

Seleksi Pengadaan Pegawai BLUD RSUD Arifin Achmad Provinsi Riau 2026 telah berlangsung sejak awal Agustus. Tahapan wawancara dijadwalkan pada 25–27 Agustus 2026, sedangkan pengumuman hasil akhir dijadwalkan pada 30 Agustus 2026.

Kini perhatian publik bukan hanya tertuju pada siapa yang dinyatakan lulus, tetapi juga pada bagaimana proses seleksi tersebut dijalankan.

Sebab, jika kesalahan verifikasi disebut sebagai *human error*, maka pertanyaan berikutnya sederhana: mekanisme apa yang akan diperbaiki agar kesalahan serupa tidak kembali terjadi pada peserta lain?

Dan yang tak kalah penting, apakah panitia bersedia membuka evaluasi internal mengenai proses pemeriksaan administrasi tersebut agar publik memperoleh kepastian bahwa seluruh peserta benar-benar dinilai berdasarkan persyaratan dan standar yang sama?

Jawaban atas pertanyaan itu akan menentukan apakah koreksi ini berhenti sebagai kesalahan administratif semata, atau menjadi momentum bagi Panitia Seleksi BLUD RSUD Arifin Achmad untuk memperbaiki sistem rekrutmen agar lebih teliti, transparan, dan akuntabel.***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait