303 Aset Pemko Pekanbaru Disorot, LSM Bongkar Dugaan Kebocoran Pendapatan Puluhan Miliar
ILustrasi info grafis temuan LSM Benang Merah Keadilan terkait 303 Aset Pemko Pekanbaru yang diduga pendapatan daerah bocor puluhan miliar.
PEKANBARU, Oketimes.com — LSM Benang Merah Keadilan mendesak penegak hukum mengusut tata kelola 303 aset milik Pemerintah Kota Pekanbaru yang dinilai bermasalah dan berpotensi menimbulkan kerugian pendapatan daerah hingga puluhan miliar rupiah.
Direktur LSM Benang Merah Keadilan, Idris, menyebut polemik 133 ruko di kawasan Sukaramai Trade Center (STC) hanya menjadi pintu masuk untuk membongkar persoalan yang lebih luas dalam pengelolaan aset Pemko Pekanbaru.
Menurut Idris, terdapat sejumlah persoalan yang mengindikasikan lemahnya transparansi, akuntabilitas, kepatuhan hukum hingga potensi konflik kepentingan dalam pemanfaatan aset daerah.
"Tak hanya 133 ruko. Secara keseluruhan terhadap 303 aset ini ada yang ditutupi. Banyak temuan BPK yang tidak ditindaklanjuti. Kasus 133 ruko menjadi pintu masuk. Kita bongkar," tegas Idris, Selasa (18/8/2026).
Temuan BPK Berulang Sejak 2013
Benang Merah menyoroti kerja sama pengelolaan Pasar Sukaramai antara Pemko Pekanbaru dan PT MPP. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Nomor 03/LHP/XVIII.PEK/01/2013, kerja sama tersebut dinilai belum menerapkan prinsip saling menguntungkan.
BPK saat itu merekomendasikan Pemko Pekanbaru memperbaiki klausul kerja sama, termasuk mekanisme pembagian hasil, serta memberikan sanksi kepada pejabat terkait yang dinilai tidak optimal dalam melakukan perencanaan dan pengawasan kerja sama Build-Operate-Transfer (BOT).
Namun, Idris mengklaim rekomendasi tersebut belum sepenuhnya ditindaklanjuti hingga akhir 2025.
Persoalan serupa, kata dia, kembali muncul dalam pemeriksaan atas pengelolaan aset daerah. Pemko Pekanbaru disebut belum memiliki kebijakan yang memadai terkait pemanfaatan tanah Hak Pengelolaan (HPL).
Sekretaris Daerah selaku Pengelola Barang juga dinilai belum menuntaskan seluruh rekomendasi BPK terkait tanah HPL, termasuk pengawasan dan pengendalian terhadap pemanfaatannya.
Sementara itu, BPKAD disebut belum optimal memastikan hak Pemko Pekanbaru atas pemanfaatan HPL, termasuk melakukan pencatatan dan penagihan kepada pihak yang menggunakan aset tersebut.
Potensi Pendapatan HPL Rp47,1 Miliar
Sorotan paling serius diarahkan pada penerimaan dari pemanfaatan tanah HPL.
Berdasarkan Peraturan Wali Kota Pekanbaru Nomor 35 Tahun 2022 dan SK Wali Kota Nomor 804 Tahun 2022, potensi penerimaan daerah dari pemanfaatan HPL tercatat mencapai Rp47,14 miliar.
Namun, berdasarkan data yang diklaim diperoleh Benang Merah, realisasi penerimaan hingga 26 November 2025 hanya sekitar Rp1,04 miliar.
Idris mempertanyakan selisih besar antara potensi dan realisasi tersebut. Terlebih, pihaknya mengaku mendapat informasi dari sejumlah pemilik toko bahwa pembayaran pemanfaatan HPL tetap dilakukan setiap tahun.
"Kalau masyarakat mengaku membayar setiap tahun, tetapi dalam laporan keuangan Pemko pendapatan 2023 sampai 2025 nihil, pertanyaannya uang tersebut masuk ke mana?" ujar Idris.
Benang Merah juga merujuk LHP BPK Nomor 41/T/LHP/DJPKN-V.PEK/PPD.03/12/2025 tanggal 31 Desember 2025 yang disebut memuat persoalan realisasi pendapatan pemanfaatan tanah HPL. Dari data tersebut, terdapat 303 objek pemanfaatan aset yang menurut mereka belum memberikan penerimaan sebagaimana mestinya kepada kas daerah.
Tiga Bank Disorot
Sejumlah objek HPL yang disebut belum memberikan penerimaan kepada Pemko Pekanbaru antara lain lahan yang dimanfaatkan perbankan.
Benang Merah mencontohkan Bank Syariah Mandiri pada aset dengan register tanah 358/Sudirman/C.1. Potensi penerimaannya disebut mencapai Rp160,65 juta per tahun.
Kemudian terdapat BRI dengan register tanah 365/Sudirman/C.8 dengan potensi Rp159,04 juta per tahun, serta CIMB Niaga Syariah dengan register 399/Jalan Sudirman/J.41 yang disebut memiliki kewajiban sekitar Rp177,78 juta per tahun.
Idris mempertanyakan mengapa potensi penerimaan tersebut tidak tercermin dalam pendapatan daerah selama periode yang dipersoalkan.
Bagi Hasil Parkir Juga Dipertanyakan
Persoalan lain muncul dalam kerja sama pemanfaatan lahan parkir di Pasar Sukaramai dan Pasar Senapelan.
Perjanjian BGS disebut mengatur hak Pemko Pekanbaru sebesar 30 persen dari laba bersih pengelolaan lahan parkir. Mitra kerja sama juga diwajibkan menyerahkan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit kantor akuntan publik.
Namun, Benang Merah menilai kewajiban tersebut belum dilaksanakan secara tertib.
Untuk Pasar Sukaramai, PT MPP disebut bekerja sama dengan operator parkir Centre Park dengan pembagian keuntungan 85 persen untuk PT MPP dan 15 persen untuk operator.
Idris mengklaim Pemko Pekanbaru belum menerima bagian hasil kerja sama tersebut sejak 2015.
"Tak sepersen pun hasil kerja sama itu diterima Pemko sejak 2015 sampai saat ini," katanya.
Desak Penegak Hukum Turun Tangan
Benang Merah menilai berulangnya persoalan dan rekomendasi audit yang belum ditindaklanjuti perlu menjadi alasan bagi aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh.
"Audit tak digubris, baiknya penegak hukum segera masuk," tegas Idris.
Ia juga mempertanyakan langkah Pemko Pekanbaru yang mengonsultasikan persoalan Hak Guna Bangunan (HGB) masyarakat kepada KPK. Menurutnya, Pemko dapat memanfaatkan lembaga lain di daerah, termasuk BPKP dan bidang Datun Kejaksaan, untuk konsultasi maupun koordinasi hukum.
Benang Merah menegaskan persoalan tersebut harus dibuka secara transparan, termasuk menelusuri aliran penerimaan pemanfaatan aset, kepatuhan terhadap perjanjian kerja sama, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab atas tidak optimalnya pengelolaan aset daerah.
Idris mengatakan proses hukum diperlukan bukan semata untuk mencari pihak yang harus bertanggung jawab pada masa lalu, tetapi juga untuk memastikan seluruh potensi pendapatan daerah dari ratusan aset tersebut tidak kembali hilang tanpa penjelasan.***

Komentar Via Facebook :