Dugaan Korupsi yang Dikaitkan dengan PT SPRH

Disorot LSM, BRK Syariah Angkat Bicara Terkait Dugaan Korupsi Program Bedelau

ILustrasi, Foto Ai.

PEKANBARU, Oketimes.com – Manajemen Bank Riau Kepri (BRK) Syariah akhirnya memberikan tanggapan atas tudingan LSM Benang Merah Keadilan yang meminta aparat penegak hukum mengusut dugaan tindak pidana korupsi terkait pelaksanaan Program Hadiah Langsung Bedelau yang dikaitkan dengan PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH).

Melalui Pemimpin Divisi Sekretariat Perusahaan BRK Syariah, T.M. Fadhly Kholis, Rabu (5/8/2026), manajemen menegaskan Program Hadiah Langsung Bedelau merupakan program penghimpunan Dana Pihak Ketiga (DPK) yang dijalankan berdasarkan kebijakan internal perusahaan, termasuk mekanisme pemberian hadiah kepada nasabah.

Menurut Fadhly, program tersebut bertujuan menjaga stabilitas dana pihak ketiga, meningkatkan minat masyarakat untuk menabung, serta mendukung pertumbuhan jumlah rekening dan layanan perbankan.

Menanggapi informasi yang merujuk pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), BRK Syariah menyatakan menghormati seluruh proses pemeriksaan yang telah dilakukan. Manajemen juga menyebut setiap rekomendasi auditor dijadikan bahan evaluasi guna memperkuat tata kelola perusahaan, pengendalian internal, manajemen risiko, dan kepatuhan.

Selain itu, BRK Syariah menyatakan telah melakukan evaluasi dan penyempurnaan terhadap pedoman pelaksanaan Program Hadiah Langsung Bedelau, termasuk mekanisme pengadaan barang dan jasa. Penyempurnaan tersebut, menurut Fadhly, dilakukan dengan mempertimbangkan masukan dari regulator maupun aparat penegak hukum sebagai bagian dari komitmen penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG).

Pernyataan tersebut disampaikan sebagai respons atas desakan LSM Benang Merah Keadilan yang meminta Kejaksaan Tinggi Riau mendalami dugaan keterlibatan jajaran direksi BRK Syariah dalam pelaksanaan Program Bedelau.

Sebelumnya, Direktur LSM Benang Merah Keadilan, Idris, menyatakan organisasinya menemukan sejumlah kejanggalan yang mengacu pada LHP BPK terkait pelaksanaan Program Bedelau. LSM tersebut menilai terdapat indikasi persoalan dalam mekanisme pengadaan hadiah, mulai dari pemilihan penyedia hingga ketentuan dalam Surat Keputusan Direksi yang diduga tidak sejalan dengan aturan pengadaan barang dan jasa.

Idris mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, PT SPRH pada Januari 2024 menempatkan dana Participating Interest (PI) sebesar Rp488 miliar di BRK Syariah Cabang Bagansiapiapi. Dari jumlah tersebut, Rp338 miliar ditempatkan dalam Giro Mudharabah secara bertahap untuk mengikuti Program Bedelau.

Program tersebut kemudian disebut menghasilkan berbagai hadiah bagi PT SPRH, di antaranya ribuan paket sembako, puluhan ribu lembar kain sarung, sembilan unit kendaraan roda empat, dan tiga unit sepeda motor.

LSM Benang Merah juga menyoroti dugaan kejanggalan dalam proses pengadaan hadiah. Mengacu pada temuan BPK, organisasi itu menyebut pemilihan penyedia sembako dan kain sarung dilakukan berdasarkan rekomendasi pihak PT SPRH, sementara pihak BRK Syariah disebut tidak berhubungan langsung dengan sejumlah penyedia barang.

Selain itu, LSM tersebut mengutip temuan auditor mengenai adanya transaksi yang tidak didukung bukti pembelian, pembayaran kepada salah satu penyedia sebelum proses pengadaan selesai, serta pertanggungjawaban pembelian kendaraan yang disebut hanya dilengkapi kuitansi pembayaran.

LSM Benang Merah juga mempertanyakan laporan pertanggungjawaban pembagian paket sembako yang dinilai lebih mencerminkan kegiatan PT SPRH dibandingkan program promosi BRK Syariah. Organisasi itu menduga paket bantuan tidak menampilkan identitas BRK Syariah dan berpotensi dimanfaatkan untuk kepentingan lain.

Berdasarkan sejumlah temuan tersebut, LSM Benang Merah mendesak Kejati Riau melakukan penyelidikan terhadap dugaan keterlibatan jajaran direksi BRK Syariah, termasuk menelaah ketentuan dalam SK Direksi yang diduga bertentangan dengan regulasi pengadaan barang dan jasa.

Hingga kini, tudingan yang disampaikan LSM Benang Merah masih berupa dugaan dan belum dibuktikan melalui proses hukum. Sementara itu, BRK Syariah menegaskan telah melakukan evaluasi internal dan berkomitmen memperkuat sistem tata kelola perusahaan sesuai rekomendasi hasil pemeriksaan.***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait