Temukan Indikasi Korupsi, PETIR Laporkan Proyek Rehabilitasi Mangrove Rp 1,2 Triliun ke Jaksa

Kantor Kejaksaan Tinggi Riau di Jalan Jend Sudirman Kota Pekanbaru

Pekanbaru, Oketimes.com - Temukan indikasi korupsi pada pelaksanaan rehabilitasi mangrove di Riau, Organisasi Masyarakat Pemuda Tri Karya (PETIR) akhirnya, melaporkan dugaan korupsi tersebut ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.

"Kita berhasil mengumpulkan beberapa data dan dokumen dugaan korupsi rehabilitasi mangrove tersebut, dan sudah kita sampaikan melalui PTSP Kejaksaan Tinggi Riau," kata Ketua Umum Organisasi Masyarakat Pemuda Tri Karya (PETIR) Riau Jackson Sihombing kepada media pada Kamis (15/2/2024) di Pekanbaru.

Jackson menyebutkan, pihaknya sangat berharap kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau yang saat ini dipimpin Akmal Abbas, agar kasus tersebut dapat dibongkar sampai ke akarnya.

"Semoga Bapak Kepala Kejaksaan Tinggi Riau berani mengungkap kasus Rehabilitasi mangrove ini, kami percayakan kepada beliau," pinta Jackson.

Seperti disampaikannya, PETIR telah menyampaikan secara publik dugaan korupsi kegiatan rehabilitasi mangrove tersebut. Bahwa rehabilitasi mangrove dianggarkan dalam tiga tahun terakhir, yaitu tahun 2021, 2022 dan tahun 2023 dengan total anggaran Sebesar Rp 1.2 Triliun untuk wilayah Provinsi Riau.

Jackson menguraikan, untuk anggaran Rehabilitasi mangrove pada Tahun 2021 dianggarkan melalui Dana APBN sebesar Rp 462 miliar dan langsung ditangani oleh Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) yang hanya khusus pekerjaan di Lokasi Kabupaten Bengkalis.

Kemudian, tahun 2022 Menteri Bappenas meminjam Uang dari World Bank Sebesar 400 jt $ dengan konversi Rupiah Sebesar Rp 5,7 Triliun.

"Pinjaman tersebut dilakukan pada tahun 2022 lalu dan Provinsi Riau mendapatkan kembali dana segar untuk kelanjutan Rehabilitasi Mangrove yang berada di enam Kabupaten Kota Provinsi Riau sebesar Rp 800 miliar," beber Jackson.

Menurut Jackson Sihombing, hasil dari penelitian dan investigasi pihaknya mengemukakan bahwa dugaan korupsi rehabilitasi mangrove untuk penanggulangan abrasi ini tidak kelihatan hasil pekerjaannya.

"Modus pekerjaan rehabilitasi mangrove ini melalui swakelola atau padat karya, kita sudah kumpulkan semua narasumber dan bukti bahwa di lokasi kami lihat tidak ada pekerjaannya, hanya beberapa batang saja mangrove yang ditanam," ulasnya.

Jackson mengatakan, pihak yang terlibat dan berperan pelaksanaan rehabilitasi mangrove tersebut yaitu Pejabat Tinggi Pemerintah Provinsi Riau dan beberapa kementerian atau setingkat badan.

"Rehabilitasi mangrove ini berpotensi merugikan Negara, kita sudah kumpulkan bukti Bahwa nilai anggaran Rp 800 miliar Gubernur Riau sebagai Penanggung Jawab, kemudian Sekretaris Daerah sebagai Ketua Koordinator," sebutnya.

Dia menambahkan, dalam waktu dekat pihaknya segera akan melaporkan dugaan korupsi Rehabilitasi mangrove tersebut dalam waktu dekat.

"Bukti sudah kita kumpulkan, mudah mudahan dalam waktu dekat segera kita laporkan," pungkasnya.***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait