Naik 300%, Pekanbaru ‘Juara Nasional’ Kenaikan PBB, Mengalahkan Pati yang ‘Cuma’ 250 Persen

ILustrasi Pajak Bumi dan Bangunan
Pekanbaru, Oketimes.com - Jika Kabupaten Pati, Jawa Tengah, geger karena kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 250 persen, maka Pekanbaru tampaknya tak mau kalah dalam ajang “lomba” kenaikan pajak. Kota ini bahkan sudah menorehkan rekor lebih tinggi: 300 persen. Selamat, Pekanbaru—Anda resmi mengungguli Pati.
Direktur LSM Benang Merah, Idris, mengungkapkan bahwa kenaikan ini bukan kabar baru. “Sejak 2024, tarif PBB-P2 di Pekanbaru sudah melonjak 300 persen,” ujarnya, Kamis (14/8/2025).
Cerita bermula dari keluhan seorang warga yang kaget setengah mati saat hendak membayar PBB rumah peninggalan kakeknya untuk periode 2023–2024. Dari Rp979.576 pada 2023, tagihan itu berubah menjadi Rp2.938.728 pada 2024. Lonjakan tiga kali lipat itu membuat warga tersebut terpaksa menjadi “kolektor surat tagihan”, karena belum mampu membayarnya hingga sekarang.
Menurut warga itu, pertanyaan soal alasan kenaikan selalu dijawab dengan jurus mengelak oleh pihak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pekanbaru. Sementara hasil kajian LSM Benang Merah menunjukkan kenaikan tersebut sudah diatur rapi dalam Perda Kota Pekanbaru Nomor 1 Tahun 2024—yang mencabut Perda Nomor 8 Tahun 2011.
Dulu, tarifnya 0,1% untuk NJOP di bawah Rp1 miliar dan 0,2% untuk NJOP di atasnya. Kini, tarif diseragamkan menjadi 0,3% tanpa pandang bulu, mau rumah tipe 21 di pinggir kota atau istana megah di pusat kota—semuanya mendapat “berkah” kenaikan 300 persen.
Bahkan ada tarif khusus 0,2% untuk lahan produksi pangan dan ternak. “Lucu, ini kota, bukan kabupaten. Kita lebih banyak jual beli ketimbang tanam padi atau gembala sapi,” sindir Idris.
Idris menambahkan, sosialisasi Perda ini juga dilakukan dengan kemasan manis: hanya disebut “penyesuaian tarif” dan pergeseran angka 0,2 ke 0,3, tanpa pernah menyebut kata “naik 300%”. Sebuah strategi komunikasi yang, kalau dilombakan, mungkin juga dapat penghargaan.
Lebih lanjut, Idris mengingatkan adanya potensi permainan dalam pengurangan pajak terutang melalui pembetulan PBB-P2, yang seharusnya diatur Perwako Nomor 53 Tahun 2016. Modus ini, katanya, sudah lama jadi rahasia umum dan pernah jadi temuan tahun lalu. “Nanti akan kita bongkar secara gamblang,” tegasnya.
Di tengah kondisi ini, warga Pekanbaru mungkin hanya bisa berharap: semoga tahun depan tidak ada “lomba” lain yang diikuti kota ini—apalagi kalau lombanya soal menaikkan tarif pajak.***
Komentar Via Facebook :