Larikan Motor Majikan, PRT Dicokok Polisi
Kanit Reskrim memperlihatkan tersangka
PEKANBARU,oketimes.com-Seorang pekerja rumah tangga (PRT) di rumah Neneng Arfia Ningsih terpaksa harus berurusan dengan polisi. Meri (20), PRT ini melarikan motor majikannya yang tinggal di Jalan Limbungan Kecamatan Rumbai Pesisir,
Meri tak berkutik saat digelandang oleh petugas Polsek Rumbai Pesisir, Selasa (7/10) malam sekitar pukul 19.00 WIB untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyelidikan lanjut atas kasus pencurian yang dilakukannya.
Informasi yang dirangkum di kepolisian, Rabu (08/10) siang, peristiwa ini berawal pada Ahad (5/10) pagi, sekitar pukul 07.00 WIB. Korban yang hendak pergi menunaikan sholat Idul Adha, memarkirkan motor Honda Vario Techno berwarna hitam di garasi rumahnya.
Senin (6/10) pagi, saat membuka pintu garasi rumahnya, korban terkejut melihat sepeda motor miliknya telah raib. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian senilai Rp15 juta dan langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Rumbai Pesisir dengan harapan, polisi dapat mengungkap pelakunya.
Berdasarkan laporan korban, tim opsnal langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengumpul bukti-bukti dan menginterogasi saksi. Kemudian Polisi juga menginterogasi PRT korban. Dalam interogasi tersebut, gerak-gerik PRT ini sudah terlihat mencurigakan.
"Saat diinterogasi ia mengaku telah merekayasa keterangannya kepada pihak kepolisian dan menyerahkan sepeda motor milik majikannya kepada suaminya yang bernama Ruslan Dani," ungkap Abdi.
Atas kejadian tersebut tersangka diancam dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian. "Dalam kasus ini kuat indikasi ada keterlibatan suaminya. Saat ini kami masih melakukan pengejaran kepada suami tersangka. Tersangka diancam 7 tahun penjara," tutup mantan Kanit Judisila Polresta Pekanbaru ini.(dm)
Komentar Via Facebook :