Edarkan Sabu, Napi Ditangkap Dalam Lapas

PEKANBARU,oketimes.com-Seorang narapidana Lapas Kelas II A Pekanbaru, Cecep Niko Nardiansyah alias Cecep (31) warga Jalan Kuini Kecamatan Marpoyan Damai, ditangkap petugas Sat Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru karena mengedarkan Narkotika jenis sabu-sabu. Penangkapan Cecep yang merupakan residivis dalam kasus yang sama tersebut berdasarkan informasi dari pihak Lapas.

 Pihak Lapas menyebutkan jika pelaku yang berstatus narapidana itu menerima sebungkus nasi ramas yang di dalamnya disisipkan sabu-sabu, Jum'at (07/10) siang, sekitar pukul 14.50 WIB.

Berdasarkan informasi tersebut, petugas langsung melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan tersangka dan Bahtarudin alias Batar (52), warga Jalan Haji Sulaiman Kelurahan Kampung dalam Kecamatan Senapelan, rekannya sesama penghuni Lapas. Dari tangan tersangka didapat barang bukti sebungkus nasi ramas yang didalamnya diselipkan sabu seberat 23 Gram senilai Rp25 juta.

Setelah berhasil diamankan, Cecep dan Batar langsung digelandang ke Mapolresta Pekanbaru untuk dilakukan penyelidikan dan pengembangan. Kepada petugas Cecep mengakui jika barang haram tersebut didapatnya dari seorang rekannya berinisial Ib (DPO), karena sebelumnya Cecep menghubungi rekannya yang lain berinisial Ad untuk menyuruh Ib mengantar sabu kepadanya.

Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol Hicca Alexfonso Siregar SIK, Rabu (08/10) siang mengatakan, kedua pelaku saat ini telah diamankan dan masih menjalani pemeriksaan guna proses hukum dan pengembangan lebih lanjut.

"Kedua pelaku saat ini masih kami periksa guna proses hukum dan pengembangan lebih lanjut," kata Hicca.

Hicca menambahkan, pihakya masih menelusuri asal muasal sabu dari kedua pelaku. Pengakuan tersangka Cecep barang haram tersebut diantarkan oleh rekannya yang berinisial Ib.

"Cecep sebelumnya menghubungi rekannya berisial Ad, agar menyuruh Ib mengantarkan sabu seberat 23 Gram senilai Rp 25 juta yang diselipkan dalam sebungkus nasi ramas untuk diantarkan kepadanya," ungkap Hicca.

Kedua tersangka diancam dengan Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.(dm/re)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :