Cegah Pandemi Covid-19, Kemkumham Riau Bebaskan 1900 Napi

ILustrasi

Pekanbaru, Oketimes.com - Sebanyak 1.900 Narapidana di Riau bakal dibebaskan menyusul wabah virus Corona (Covid-19), pembebasan ini merupakan program Asimilasi dan Integrasi Kementerian Hukum dan HAM.

Pembebasan ini tindak lanjut dari Peraturan Menkumham Nomor 10 Tahun 2020 terkait tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

"Melalui Peraturan Menteri (Permen) dan juga Keputusan Menteri (Kepmen) yang baru diberikan bebas asimilasi dan integrasi, artinya tahanan yang sudah menjalani setengah masa pidana dan dua pertiga masa pidana sudah bisa dibebaskan," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kantor Wilayah Kemenkumham Riau, Maulidi Hilal kepada Wartawan pada Kamis (2/4/2020) di Pekanbaru.

Hilal menuturkan untuk bisa dibebaskan tak cukup dengan menjalani setengah masa pidana dan dua pertiga masa pidana saja. Etika ataupun sikap para narapidana juga menjadi acuan untuk Kemenkumham.

Dia menjelaskan, narapidana yang dipersiapkan untuk dibebaskan itu, merupakan tahanan dari berbagai kasus. "Khusus untuk PP 99 atau kasus Korupsi masih dalam kajian. Semoga dalam waktu dekat bisa dilakukan penyesuaian," jelasnya.

Ia memastikan, para warga binaan yang mendapat program asimilasi dan integrasi tetap diawasi oleh tim dari Balai Pemasyarakatan. "Nanti dari Bapas yang akan melakukan treatment dan kontrol, mereka wajib lapor juga," katanya.

Lebih jauh Hilal juga memastikan bahwa belasan ribu warga binaan yang tersebar di seluruh Lapas di Riau, belum ada yang terinfeksi Covid-19.

"Alhamdulillah warga binaan tidak ada yang terinfeksi dan juga tidak ada yang PDP ataupun ODP. Alhamdulillah dari jauh hari kita sudah mengambil langkah awal dengan menutup kunjungan sejak 16 Maret 2020," pungkasnya.***


Reporter   : Richarde   / Editor  : Cardova


Tags :berita
Komentar Via Facebook :