Operasional HW Live House Dipersoalkan, Warga Minta Pemko Pekanbaru Bertindak Tegas

Ilustrasi Live House Pekanbaru

PEKANBARU, Oketimes.com – Warga yang tinggal di sekitar Tempat Hiburan Malam (THM) HW Live House kembali mempertanyakan sikap Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru terkait dugaan pelanggaran operasional tempat hiburan tersebut, meskipun saat ini seluruh THM diminta menghentikan aktivitas selama bulan Ramadhan.

Kuasa hukum warga, Feri Siregar SH, menyampaikan hal tersebut melalui siaran pers pada Selasa (10/3/2026). Ia menjelaskan bahwa pihaknya sebelumnya telah menyurati Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan Pemko Pekanbaru pada 13 Februari 2026 serta 27 Februari 2026, menyusul turunnya surat dari Kementerian Pariwisata yang meminta pemerintah daerah dan aparat mengawal pengaduan warga hingga tuntas.

Menurut Feri, penghentian operasional tempat hiburan malam saat ini terjadi karena imbauan Pemko Pekanbaru selama Ramadhan, bukan sebagai tindak lanjut dari pengaduan warga terkait HW Live House.

“Sebelum Ramadhan kami sudah melayangkan surat ke Forkopimda, terutama Pemko dan DPRD Pekanbaru, mempertanyakan tindak lanjut surat dari Kementerian Pariwisata. Saat ini memang operasional berhenti, namun karena imbauan Ramadhan. Momen ini seharusnya dimanfaatkan Pemko untuk menuntaskan persoalan tersebut,” ujarnya.

Feri juga menyinggung razia yang dilakukan tim gabungan Pemko Pekanbaru terhadap sejumlah kafe dan tempat hiburan malam yang tetap beroperasi selama Ramadhan. Dalam video yang beredar di media sosial, petugas tampak mempertanyakan izin usaha tempat hiburan tersebut.

Ia menilai sikap tegas seperti itu belum terlihat dalam penanganan dugaan pelanggaran yang dilakukan HW Live House.

“Tanpa izin bar dan klub, serta adanya keluhan warga terkait pencemaran suara, mereka tetap beroperasi di luar bulan puasa. Seolah-olah tidak menghiraukan gangguan yang dirasakan warga sekitar,” kata Feri.

Dalam keterangannya, Feri menguraikan sejumlah temuan terkait operasional HW Live House. Di antaranya, dugaan pelanggaran terhadap kesepakatan yang sebelumnya dibuat bersama Pemko Pekanbaru dan DPRD Kota Pekanbaru dalam rapat Komisi I pada 26 Agustus 2025. Selain itu, ia menyebut adanya pelanggaran terhadap kesepakatan yang dihasilkan dalam rapat bersama di Polresta Pekanbaru pada 22 September 2025.

Feri juga menyoroti dugaan penyalahgunaan izin usaha restoran yang dimiliki tempat tersebut untuk menjalankan kegiatan usaha bar dan kelab malam dengan menghadirkan musik Disc Jockey (DJ). Menurutnya, kegiatan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pariwisata.

Akibat aktivitas tersebut, kata Feri, warga sekitar kerap terganggu oleh kebisingan musik yang keras, yang dinilai melanggar Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 13 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

Selain itu, ia mengungkapkan bahwa promosi kegiatan musik DJ juga dilakukan melalui papan pengumuman di gedung HW Live House serta berbagai platform media sosial. Sebagian kegiatan, menurutnya, diduga hanya mengandalkan izin keramaian dari kepolisian, bahkan ada yang diduga berlangsung tanpa izin keramaian.

Feri juga menyoroti kondisi bangunan yang digunakan HW Live House, yang disebut merupakan bekas gudang pusat perbelanjaan dan bukan dirancang sebagai tempat hiburan malam. Kondisi tersebut diduga menyebabkan kebocoran suara yang berdampak pada lingkungan sekitar.

Lokasi tempat hiburan itu juga berada di kawasan permukiman warga serta berdekatan dengan sejumlah fasilitas pendidikan seperti SD Santa Maria, Sekolah Dharma Yudha, dan Pendidikan Dharma Loka, serta rumah ibadah seperti Gereja Katolik Santo Paulus, Gereja GKII, dan masjid di sekitar kawasan tersebut.

Feri menyebut, sejak adanya imbauan penghentian operasional THM selama Ramadhan, warga di sekitar lokasi mengaku dapat beristirahat dengan lebih tenang.

“Para klien kami mengaku akhirnya bisa tidur nyenyak. Namun yang menjadi pertanyaan, apakah warga harus menunggu setiap Ramadhan untuk mendapatkan ketenangan tersebut. Setelah Lebaran, jika kembali beroperasi, warga akan kembali terganggu,” ujarnya.

Oleh karena itu, warga melalui kuasa hukumnya mendesak Pemko Pekanbaru tidak hanya melakukan penertiban operasional selama Ramadhan, tetapi juga menindak tegas dugaan penyalahgunaan izin usaha restoran untuk kegiatan bar dan kelab malam.

Feri menegaskan, jika terbukti melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak mematuhi kesepakatan dengan pemerintah maupun aparat penegak hukum, Pemko Pekanbaru dinilai memiliki dasar hukum yang kuat untuk mencabut izin usaha HW Live House sesuai mekanisme yang berlaku.***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait