Denda Tak Dibayar

LSM Desak Satgas PKH Sita Aset PT Berkat Satu atas Kasus Lahan Ilegal di Rohul

Foto Insert: Surat denda administratif PT BS dari Satgas PKH, Pemasangan Plang Kebun Ilegal PT BS oleh Satgas PKH belum lama ini di Rokan Hulu, Riau.

PEKANBARU, Oketimes.com – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Amanah Rakyat Indonesia (Amatir) mendesak Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) segera mengambil langkah tegas terhadap PT Berkat Satu yang dinilai belum mematuhi sanksi administratif atas pembukaan lahan kebun di kawasan hutan negara seluas 1.383,92 hektare di Desa Sontang dan Pauh, Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu, Riau.

Desakan itu disampaikan Ketua Umum LSM Amatir, Nardo Pasaribu, SH, melalui siaran pers yang diterima redaksi, Rabu (29/4/2029). Menurutnya, langkah penegakan hukum yang telah dilakukan Satgas PKH sudah tepat, namun proses eksekusi dan tindakan hukum lanjutan dinilai belum maksimal.

“Kami meminta Satgas PKH segera menyita atau mengeksekusi lahan tersebut, termasuk memproses dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan PT BS,” ujar Nardo.

Ia juga meminta Satgas PKH menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga berkaitan dengan hasil pengelolaan kebun ilegal di kawasan hutan negara tersebut.

Menurut Nardo, perusahaan diduga telah memperoleh keuntungan besar sejak kawasan hutan itu diubah menjadi kebun sawit pada 2018. Kondisi itu disebut berpotensi merugikan perekonomian negara.

Selain penyitaan lahan, LSM Amatir juga meminta Satgas PKH menyita seluruh aset PT Berkat Satu, termasuk Pabrik Kelapa Sawit (PKS) milik perusahaan serta memblokir rekening perusahaan jika ditemukan unsur pidana.

“Satgas harus menyita seluruh aset PT BS, termasuk lahan, PKS, dan memblokir rekening perusahaan serta memproses pimpinan tertinggi perusahaan,” tegasnya.

Sebelumnya, Satgas PKH telah menjatuhkan sanksi administratif kepada PT Berkat Satu atas pembukaan lahan kebun secara ilegal di kawasan hutan Desa Sontang dan Pauh. Dalam keputusan tersebut, perusahaan diwajibkan membayar denda lebih dari Rp88,6 miliar kepada negara.

Namun hingga kini, PT Berkat Satu disebut belum melaksanakan kewajiban pembayaran denda administratif tersebut.

Informasi terbaru yang dirangkum, diketahui PT Berkat Satu juga disebut-sebut memiliki lahan kebun seluas 394 hektar dan Kawasan Lindung seluas 2.145 Ha berdasarkan Rencana Tata Ruang Provinsi Riau dalam Perda 10 Tahun 1994, APK Kehutanan dengan total garapan mencapai 2.539 Ha..

Selain adanya dugaan tumpang tindih lahan dengan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan 169 Ha di Rokan Hulu, diketahui berdasarkan Peta Indikatif Gambut areal kebun PT bS telah menggarap 1.184 Ha, namun PT Berkat Satu malah menggarap dan menanipulasi Izin Usaha Perkebunan di kawasan hutan selus 886 Ha diluar IUP dengan memanipulasi kawasan hutan seluas 1635 hektar.

Sementara denda berdasarkan PP 45. PT BS juga harus dikenakan sanksi denda sebesar Rp373 miliar, karena sudah menggarap lahan di kawasan hutan negara. Terakhir, perusahaan yang disebut-sebut di bawah kendali bendera mendiang Acek alias DH itu, tak juga membayar denda sanksi administratif yang sudah ditetapkan Satgas PKH hingga kini.***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait