Izin Kehutanan dan Tanggung Jawab Perusahaan Disorot
Dua Nyawa Melayang Diterkam Harimau, Izin HTI PT Madukoro Lestari Disorot, WALHI Desak Evaluasi Total
ILustrasi konflik manusia dengan satwa dilindungi yang menewaskan dua orang akibat serangan harimau sumatera di areal Hutan Tanaman Industri (HTI) PT Madukoro Lestari Estate Tasik, Kabupaten Pelalawan, Riau, memicu sorotan tajam terhadap tata kelola kawasan hutan, sistem keselamatan kerja perusahaan, hingga kebijakan pemberian izin konsesi di habitat satwa dilindungi. (Foto Ai)
PEKANBARU, Oketimes.com - Tragedi beruntun yang menewaskan dua orang akibat serangan harimau sumatera di areal Hutan Tanaman Industri (HTI) PT Madukoro Lestari Estate Tasik, Kabupaten Pelalawan, Riau, memicu sorotan tajam terhadap tata kelola kawasan hutan, sistem keselamatan kerja perusahaan, hingga kebijakan pemberian izin konsesi di habitat satwa dilindungi.
Dalam kurun waktu kurang dari sepekan, dua korban meninggal dunia di dalam kawasan konsesi perusahaan pemasok bahan baku kayu untuk PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) yang berada di bawah APRIL Group. Korban pertama, Jerlin Zalukhu (12), anak seorang pekerja perusahaan, tewas diterkam harimau pada 7 Juli 2026. Tiga hari kemudian, Eko Prasetyo (29), pekerja HTI, juga meninggal dunia setelah diserang harimau saat keluar dari camp pekerja untuk mencari sinyal telepon seluler.
Rangkaian peristiwa tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai efektivitas mitigasi konflik satwa liar di kawasan konsesi serta kesiapan perusahaan dalam menjamin keselamatan para pekerjanya yang beraktivitas di wilayah dengan tingkat risiko tinggi.
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Riau menilai tragedi tersebut bukan sekadar konflik antara manusia dan satwa liar, melainkan konsekuensi dari menyempitnya habitat harimau sumatera akibat aktivitas pemanfaatan hutan dalam skala besar.
Koordinator Perlindungan dan Pengembangan WKR WALHI Riau, Rezki Andika, mengatakan harimau pada dasarnya menghindari manusia. Menurutnya, serangan terjadi ketika ruang hidup satwa terganggu atau habitatnya mengalami fragmentasi.
WALHI mendesak PT Madukoro Lestari bertanggung jawab atas jatuhnya korban jiwa sekaligus melakukan pemulihan habitat satwa di wilayah konsesinya. Organisasi lingkungan itu juga meminta pemerintah melalui Kementerian Kehutanan mengevaluasi secara menyeluruh izin Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang dimiliki perusahaan.
Sorotan serupa disampaikan Direktur Perkumpulan Elang, Besta Junandi Nduru. Ia menilai ekspansi konsesi di bentang alam habitat harimau sumatera telah meningkatkan potensi konflik antara manusia dan satwa liar. Menurutnya, perusahaan pemegang izin wajib memastikan perlindungan terhadap pekerja sekaligus memulihkan ekosistem yang menjadi habitat satwa dilindungi.
Di sisi lain, Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau telah memasang dua kandang jebak di sekitar lokasi kejadian. Berdasarkan investigasi awal, kedua serangan diduga dilakukan oleh individu harimau yang sama, seekor harimau sumatera jantan berusia sekitar tiga tahun. Lokasi serangan kedua berjarak sekitar 6,5 kilometer dari lokasi pertama.
Plh Kepala BBKSDA Riau meminta PT Madukoro Lestari segera menghentikan aktivitas penebangan di zona rawan, memperketat standar operasional keselamatan, serta mengevakuasi pekerja dari kawasan yang berpotensi menjadi jalur jelajah harimau.
Data yang dihimpun menunjukkan areal kerja PT Madukoro Lestari seluas sekitar 14.900 hektare berada tidak jauh dari kawasan Taman Nasional Zamrud yang merupakan habitat harimau sumatera. Lokasi camp pekerja disebut hanya berjarak sekitar 5,3 kilometer dari kawasan konservasi tersebut dan sekitar 5,7 kilometer dari kawasan Restorasi Ekosistem Riau (RER).
Fakta itu memunculkan pertanyaan mengenai proses penetapan izin usaha kehutanan di kawasan yang berdekatan dengan habitat satwa dilindungi. PT Madukoro Lestari diketahui memperoleh penetapan areal melalui Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.245/Menlhk/Setjen/PLA.2/6/2020, sementara izin PBPH diterbitkan melalui SK Nomor SK.835/Menlhk/Setjen/HPL.0/9/2021.
Tragedi ini juga kembali mengundang perhatian terhadap klaim pengelolaan hutan berkelanjutan yang selama ini disampaikan perusahaan maupun kelompok usahanya. Sejumlah pihak menilai insiden tersebut perlu menjadi momentum bagi pemerintah untuk mengaudit efektivitas penerapan standar konservasi, mitigasi konflik satwa liar, serta perlindungan keselamatan pekerja di seluruh konsesi yang berada di koridor habitat harimau sumatera.
Hingga berita ini disusun, upaya konfirmasi kepada manajemen PT Madukoro Lestari, termasuk kepada pihak perusahaan yang disebut menangani hubungan masyarakat, masih terus dilakukan. Pihak perusahaan belum memberikan keterangan resmi terkait dua peristiwa yang menewaskan pekerja dan keluarga pekerja di areal konsesinya.***

Komentar Via Facebook :