Sinergi TNI-Polri dan Masyarakat, 12 Rakit PETI di Kuansing Dimusnahkan

Penindakan dilakukan setelah aparat menerima laporan dari pengurus koperasi terkait aktivitas tambang ilegal di lahan milik anggota koperasi. Sekitar pukul 13.00 WIB, tim gabungan bersama pengurus koperasi menuju lokasi dan menemukan 12 unit rakit PETI dalam kondisi tidak beroperasi.

Kuansing, Oketimes.com - Komitmen pemberantasan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali ditunjukkan aparat TNI-Polri di Kabupaten Kuantan Singingi. Tim gabungan Polsek Singingi Hilir dan Koramil 09 Singingi menindak aktivitas PETI di areal kebun kelapa sawit milik Koperasi Timbul Sakato, Desa Tanjung Pauh, Kecamatan Singingi Hilir, Selasa (27/4/2026).

Penindakan dilakukan setelah aparat menerima laporan dari pengurus koperasi terkait aktivitas tambang ilegal di lahan milik anggota koperasi. Sekitar pukul 13.00 WIB, tim gabungan bersama pengurus koperasi menuju lokasi dan menemukan 12 unit rakit PETI dalam kondisi tidak beroperasi.

Meski pelaku tidak berada di tempat, petugas langsung memusnahkan seluruh rakit dengan cara dibakar agar tidak kembali digunakan. Langkah tersebut mendapat apresiasi dari pengurus dan anggota koperasi.

Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana mengatakan sinergi antara aparat, pemerintah desa, koperasi, dan masyarakat menjadi kunci dalam menekan praktik PETI di wilayah Kuansing. Ia juga mengimbau masyarakat tidak terlibat dalam aktivitas tambang ilegal karena merusak lingkungan dan melanggar hukum.

Data Polres Kuantan Singingi mencatat sejak 1 Januari hingga 28 April 2026 telah dilakukan 90 kali penindakan PETI, dengan tujuh laporan polisi, 11 tersangka diamankan, serta penindakan terhadap 293 rakit PETI dan dua unit alat penyaringan emas.***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait