Sidang Pembunuhan Security
Terdakwa: Usai Membunuh, Uang dan HP Korban Saya Ambil
BANGKINANG, oketimes.com- Sidang lanjutan pembunuhan teman security kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang, Rabu (01/10).
Korbannya 2 orang Penjaga Keamanan (PK) Kelompok Tani Aman Damanik (KTAD) yaitu Candra Candri Turnip dan Daniel Saputra Sirait, pada tanggal 10 Mei 2014 lalu di Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir.
Dalam sidang lanjutan ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Heri Priharianto, SH dan Agung Irawan SH, menghadirkan terdakwa Jhon Waldrova Ganda Sirait alias Ganda untuk didengarkan keterangannya mengenai kronologis pembunuhan tersebut. Dan keterangan didengar oleh majelis hakim Arie Andikha Adikresna, SH.MH dan hakim anggota Hendra Hutabara, SH serta Nur Afriani P.SH.
Dalam keterangan tersebut terdakwa Ganda, mengakui pembunuhan yang telah ia lakukan terhadap kedua security yang juga temannya tersebut akibat sakit hati gara-gara orang tua di hina. "Dan akhirnya saya menghabisi nyawa 2 orang teman securitynya itu pada tanggal 10 Mei 2014 lalu," ujarnya dipersidangan.
Sebelum membunuh korbanya, kata terdakwa, dirinya sudah mencoba mengontrol emosinya, tapi hal itu tidak bisa ditahannya dan malah dihantui rasa sakit hati. Untuk itu dia menyiapkan palu dan parang yang sudah diketahuinya ada di lokasi .
"Dan saya mendatangi Pos B5, tempat kedua korban menjaga kebun KTAD. Karena saya tahu persis keadaan lokasi tersebut, jadi dengan mudah untuk menghabisi mereka, yang telah membuat tersangka sakit hati dan menuduhnya membiarkan ninja sawit beraksi," terangnya.
Dengan modal paham lokasi, akhinya dirinya beraksi untuk menghabisi kedua korbannya yang sedang tidur tertelungkup.
"Namun saat saya berjalan, papan pos jaga tempat kedua korban tidur bergoyang. Sehingga korban Candra terbangun lalu menendangnya dan dia terjatuh kemudian berdiri sembari mengayunkan parang ke leher korban. Sehingga korban jatuh tertelungkup," paparnya.
Melihat ada keributan korban Daniel juga terbangun, namun belum sempat berdiri dirinya sudah menebas leher belakang korban. Dan korban juga jatuh tertelungkup. Belum puas begitu saja terdakwa kembali membacok kedua korbannya sebanyak 5 kali serta memukul kepala korban pakai palu.
"Setelah melihat korbannya tidak begerak lagi, tersangka juga mengambil uang korban sebanyak Rp.255.000. Dan tersangka juga membuang parangnya di Sungai Kota Garo serta kembali pulang kerumah kos-kosannya di Simpang Bunut Perawang," jelasnya lagi.
Usai mendengar keterangan terdakwa dan majelis hakim Arie Andhika, memutuskan untuk menggelar sidang lanjutan dalam agenda tuntutan pada Rabu (8/10) depan.(sy)
Komentar Via Facebook :