2 Pelaku Pembakaran Hutan Ditangkap Polres Kampar

BANGKINANG, oketimes.com- Jajaran Polres Kampar menangkap 2 orang pelaku pembakaran lahan yaitu H dan J yang nekat membakarlahan di Jalan Lintas Sumbar- Riau KM 84/85 Desa Koto Masjid Kecamatan XIII Koto Kampar, Senin (19/9) sekira pukul 09.00 WIB.

Keduanya ditangkap berdasarkan laporan masyarakat dengan LP: 24/IX/2014/riau/reskpr/sek XIII Koto Kampar, jelas Kapolres Kampar AKBP Ery Apriyono Sik melalui Kasat Reskrim AKP Herfio Zaki Sik kepada Wartawan, Kamis (2/10).

Dijelaskan Zaki, dari tangan keduanya berhasil diamankan barang bukti, 1 buah jerigen kecil yang berisikan minyak bensin, 1 buah jerigen yang berisikan oli kotor, 1 buah jerigen kosong, 2 buah pemicu api (mancis), katanya.

Ditambahnya, kejadian ini bermula Senin (29/10) sekira pukul 10.00 WIB petugas Kepolisian mendapat informasi dari masyarakat dengan mendatangi Polsek XIII Koto Kampar, bahwa telah terjadi kebakaran lahan di Jalan Lintas Sumbar- Riau KM 84/85 Desa Koto Masjid Kecamatan XIII Koto Kampar.

Mendapat laporan tersebut selanjutnya anggota Polsek XIII Koto Kampar melakukan pengecekan atas kebenaran informasi tersebut, setelah sampai di Jalan Lintas Sumbar- Riau KM 84/85 Desa Koto Masjid Kecamatan XIII Koto Kampar.

Ternyata informasi tersebut benar, selanjutnya petugas mengamankan 2 orang tersangka yakni H dan J serta barang bukti kemudian petugas berusaha memadamkan api di lokasi.

"Petugas sempat melakukan intrograsi terhadap tersangka. Dari keterangan tersangka mengaku merekalah yang melakukan pembakaran terhadap lahan tersebut dengan tujuan untuk membersihkan lahan yang akan dibuat untuk kebun," jelas Zaki.

Keduanya melakukan ini karena diperintahkan oleh IY untuk membakar. Dari keterangan tersangka tersebut dikuatkan dengan keterangan saksi yang ada di TKP selanjutnya petugas membawa tersangka dan barang bukti ke Polsek untuk pengusutan lebih lanjut.

"Keduanya sudah melanggar pasal 48 UU Nomor 18 tahun 2004 tentang perkebunan Jo Pasal 69 ayat  (1) huruf h, Pasal 108 UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan, pungkasnya.(sy)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :