Langgar Aturan dan UU
MA Batalkan Iuran BPJS Naik, Waga Miskin Gembira, Menkeu Bicara Rugi

ILustrasi
Jakarta, Oketimes.com - Mahkamah Agung (MA) akhirnya mengabulkan judicial review Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam putusannya, MA membatalkan kenaikan Iuran BPJS per 1 Januari 2020 dan otomatis kembali ke semula.
Judicial review berlangsung saat Komunitas Pasien Cuci Darah (KPCDI) keberatan dengan kenaikan iuran BPJS atas intruksi Presiden Joko Widodo ke Menteri Keuangan Sri Mulyani. Mereka secara sah dan meyakinkan menggugat ke MA dan meminta kenaikan tersebut dibatalkan. Bak gayung bersambut, MA mengabulkan permohonan itu.
"Ma menyatakan Pasal 34 ayat 1 dan 2 Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata juru bicara MA, Hakim Agung Andi Samsan Nganro kepada Wartawan Senin (9/3/2020) di Jakarta.
Dalam putusan itu, Ketua Majelis adalah Supandi dengan anggota Yosran dan Yodi Martono Wahyunadi. Menurut MA, Pasal 34 ayat 1 dan 2 bertentangan dengan Pasal 23 A, Pasal 28H dan Pasal 34 UUD 1945. Selain itu, juga bertentangan dengan Pasal 2, Pasal 4, Pasal 17 ayat 3 UU Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
"Bertentangan dengan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4 tentang Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial. Bertentangan dengan Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 171 UU Kesehatan," tegas majelis.
Adapun Pasal yang dinyatakan batal dan tidak berlaku berbunyi dalam Pasal 34 bahwa :
(1) Iuran bagi Peserta PBPU dan Peserta BP yaitu sebesar:
a. Rp 42.00,00 (empat puluh dua ribu rupiah) per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.
b. Rp 110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II; atau
c. Rp 160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.
(2) Besaran Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2020.
Dengan dibatalkannya pasal di atas, maka iuran BPJS kembali ke iuran semula, yaitu:
a. Sebesar Rp 25.500 untuk kelas 3
b. Sebesar Rp 51 ribu untuk kelas 2
c. Sebesar Rp 80 ribu untuk kelas 1
Menkeu Sebut Sustain
Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengaku tidak yakin BPJS Kesehatan akan berkelanjutan (sustain). Pasalnya defisit BPJS Kesehatan sudah besar, apalagi dengan dibatalkannya kenaikan iuran.
"Ya ini kan keputusan yang memang harus liat lagi implikasinya kepada BPJS gitu ya. Kalau dia secara keuangan akan terpengaruh ya nanti kita lihat bagaimana BPJS Kesehatan akan bisa sustain," kata Sri Mulyani di Istana Negara, Senin (9/3/2020).
Menurutnya, BPJS Kesehatan memiliki tugas mulia. Sayangnya memang dari sisi keuangan merugi. Bahkan sampai akhir Desember 2019, BPJS Kesehatan sudah defisit Rp 13 triliun. Ini pun setelah disuntik kembali Rp 15 triliun.
"Dari sisi memberikan untuk jasa kesehatan kepada masyarakat secara luas. Namun secara keuangan mereka merugi, sampai dengan saya sampaikan dengan akhir Desember, kondisi keuangan BPJS meskipun saya sudah tambahkan Rp 15 triliun dia masih negatif, hampir sekitar Rp 13 triliun," kata Sri Mulyani.
Ani (34) warga Jalan Ikhlas Kelurahan Labuhbaru Timur Kecamatan Payung Sekaki Pekanbaru, mengaku gembira dan senang mendapat kabar bahwa putusan MA membatalkan Iuran BPJS per Januari 2020 adalah putusan tepat.
Pasalnya, dengan adanya pemberlakukan kenaikan Iuran BPJS tersebut, membuat dirinya harus pontang-panting mencari nafkah hanya untuk menutupi Iuran BPJS pasca diumumkan naik pada 1 Januara 2020.
"Kalau diturunkan kan masyarakat miskin seperti kami ini bisa terbantu dan tidak susah lagi harus menutupi tagihan Iuran BPJS kelas III yang tadinya Rp42 ribu per bulan. Apalagi jaman sekarang ini kondisi ekonomi sangat sulit dirasakan dimana-mana saat ini," ungkapnya.
Ia juga berpesan kepada pemeritah pusat dan daerah untuk memperhatikan warga miskin dan tidak membebankan iuran yang dinilai memberatkan rakyat miskin seperti dirinya.
"Jangkan untuk membayar Iuran BPJS tiap bulan pak, untuk makan sehari-hari saja saat ini sudah susah, apakah pemerintah saat ini sudah tidak memperhatikan masyarakat miskin seperti kami lagi ya," tukas Ani mengingatkan pemerintah.***
Reporter : Richarde / Editor : Van Hallen
Komentar Via Facebook :