15 Tersangka Ditangkap, Polda Riau Ungkap Pembunuhan Gajah Sumatera di Pelalawan

Konferensi pers tersebut turut dihadiri Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Plt Gubernur Riau SF Haryanto, Kapolda Riau Herry Heryawan, Penyidik Tindak Pidana Utama Tk I Bareskrim Polri M Zulkarnain, Pangdam XIX/Tuanku Tambusai Agus Hadi Waluyo, Kajati Riau Sutikno, Anggota Komisi III DPR RI M Rahul, Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Riau Suparyanto, serta pemerhati gajah Rahel Yosi di Mapolda Riau, Pekanbaru, Selasa (3/3/2026).

PEKANBARU, Oketimes.com - Kepolisian Daerah (Polda) Riau mengungkap kasus pembunuhan gajah Sumatera yang ditemukan tewas tanpa kepala di areal konsesi PT RAPP Distrik Ukui, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan. Dalam perkara tersebut, sebanyak 15 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kadiv Humas Polri Johnny Eddizon Isir menyampaikan bahwa Kapolri Listyo Sigit Prabowo berkomitmen penuh memberikan perlindungan terhadap lingkungan dan ekosistem, termasuk satwa liar.

“Perkara yang sedang ditangani oleh Polda Riau adalah salah satu wujud dan bukti konkret komitmen tersebut,” ujar Johnny dalam konferensi pers di Mapolda Riau, Pekanbaru, Selasa (3/3/2026).

Konferensi pers tersebut turut dihadiri Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Plt Gubernur Riau SF Haryanto, Kapolda Riau Herry Heryawan, Penyidik Tindak Pidana Utama Tk I Bareskrim Polri M Zulkarnain, Pangdam XIX/Tuanku Tambusai Agus Hadi Waluyo, Kajati Riau Sutikno, Anggota Komisi III DPR RI M Rahul, Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Riau Suparyanto, serta pemerhati gajah Rahel Yosi.

Johnny menjelaskan, penanganan perkara dilakukan dengan metode scientific crime investigation. Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), gajah Sumatera berusia sekitar 40 tahun tersebut mati akibat ditembak oleh pemburu satwa liar.

“Penyidikan scientific crime investigation menggabungkan analisis balistik, GPS schollar, dan pemetaan jaringan pelaku. Saat ini telah diamankan 15 tersangka dan tiga orang telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang,” jelasnya.

Ia menyebut pembunuhan gajah tersebut membawa duka, tidak hanya bagi masyarakat Riau tetapi juga seluruh Indonesia. Kapolri, kata dia, berharap kasus ini menjadi momentum untuk memperkuat kolaborasi dalam menjaga keberlangsungan perlindungan satwa liar dan tumbuhan liar sebagai bagian dari keamanan lingkungan secara utuh.

Dari 15 tersangka yang diamankan, delapan orang ditangkap di wilayah Kabupaten Pelalawan, sementara tujuh lainnya ditangkap di luar daerah. Para tersangka memiliki peran berbeda, mulai dari pemotong kepala gajah, pemilik senjata api rakitan, pemberi modal, hingga perantara transaksi gading.

Polda Riau juga menetapkan tiga orang dalam daftar pencarian orang (DPO) berinisial AN, GL, dan RB. Ketiganya diduga berperan sebagai penembak, pemotong kepala gajah, serta penadah gading.

Sebelumnya, Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan melalui akun Instagram pribadinya mengungkap penangkapan para tersangka. “Setiap jejak meninggalkan cerita dan setiap cerita meninggalkan bukti,” tulisnya.

Gajah Sumatera tersebut ditemukan dalam kondisi tinggal bangkai di areal konsesi PT RAPP Distrik Ukui, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, pada Senin (2/2/2026) malam. Satwa liar itu ditemukan dengan luka tembak di bagian tengkorak belakang, dengan sebagian kepala, belalai, dan gading telah hilang.***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait