Oleh: Evenri Sihombing

Tanpa KTP: Urgensi Korektif Tatakelola Pajak Kendaraan Bermotor!

Evenri Sihombing

Kepercayaan publik terhadap pemerintah dapat tergerus oleh arus informasi yang menggambarkan citra layanan publik yang lambat, mahal, birokratif, dan tidak akuntabel Pembangunan mal layanan publik menjadi satu opsi terbaik untuk memangkas praktik layanan yang tidak sehat. Namun, pada pada sisi lain seperti kewajiban melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) lama dalam pembayaran pajak menjadi keluhan masif masyarakat.

Mengambil studi layanan publik, khususnya pembayaran pajak kendaraan bermotor di Riau, pembayaran pajak kendaraan bermotor diwajibkan menggunakan KTP pemilik lama.  Pada pekan akhir Mei 2026, pejabat publik telah mengambil kebijakan untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor tanpa KTP yang diberlakukan sampai 31 Desember 2026 (DDTCNews, 27.5.2026). Kebijakan ini sudah bagus tetapi sifatnya masih sementara.  Mengapa sementara? Apakah kebijakan sementara ini sudah tepat? Mari kita bedah aturannya!

Jika merujuk pada pasal 7 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,  huruf e, urusan pemerintah di bidang Registrasi, dan Identifikasi Kendaraan Bermotor dan Pengemudi, Penegakan Hukum, Operasional Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas serta pendidikan berlalu lintas, oleh Kepolisian Republik Indonesia.

Pasal ini dan pada pasal lainnya tidak mengatur dengan jelas bahwa urusan pembayaran pajak harus menggunakan KTP. Bahkan tidak disebutkan sama sekali kewajiban pajak dalam regulasi tersebut.  Meskipun, dalam pasal 67 ayat 1 terdapat istilah “pajak”, namun hal tersebut dibuat dalam rangka penyelenggaran layanan yang terintengrasi. Registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor, pembayaran pajak kendaraan bermotor, dan pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan diselenggarakan secara terintegrasi dan terkoordinasi dalam Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap. Pasal ini hanya mengatur pembentukan satuan layanan terpadu yang sering dikenal sekarang ini dengan istilah SAMSAT. Akan tetapi, teknis pembayaran pajak dengan KTP tidak disinggung sama sekali. 

Kewajiban penggunaan KTP menjadi persyaratan utama saat pembayaran pajak kendaraan, sering sekali menjadi momok bagi masyarakat. Mereka enggan untuk membayar pajak karena terlalu birokratif. Mengapa? Pemilik kendaraan bermotor pada umumnya memiliki kendala untuk melampirkan KTP lama. Beberapa faktor, antara lain: jual beli kendaraan di kalangan awam biasanya tidak menggunakan KTP, si penjual sudah pindah alamat sehingga tidak diketahui lagi alamatnya, migrasi penduduk bersamaan dengan migrasi kendaraan tanpa dibarengi dengan mutasi KTP, pemilik awal kendaraan sudah meninggal, kendaraan sudah berpindah tangan berkali-kali, dan lain-lain.  Belum lagi harus menghadapi oknum yang tidak ramah dan loket layanan yang harus dikunjungi cukup panjang. 

Mari kita bedah! Pembayaran pajak kendaraan bermotor dengan KTP sebenarnya berpotensi tidak sinkron dengan UU 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Jika dicermati, dalam undang-undang tersebut mengenal pendekatan pembayaran pajak dengan basis “subyek pajak” dan “obyek pajak”. Pendekatan “subyek pajak” cenderung karena individu atau badan usaha tersebut memperoleh kenikmatan ekonomis sedangkan pendekatan “obyek pajak” cenderung karena kebendaan tersebut ada dalam penguasaannya.

Pendekatan pemungutan pajak dengan KTP cenderung lebih pada berbasis “subyek pajak”. Artinya, setiap orang atau badan usaha merupakan subjek pajak sehingga mereka wajib harus memiliki KTP karena ada kenikmatan ekonomi yang mereka terima, misalnya dalam bisnis, pemberian jasa, kenikmatan ekonomi atas fasilitas negara.

Lalu bagaimana dengan pembayaran pajak kendaraan bermotor dengan keharusan melampirkan KTP?  Pendekatan ini bertentangan dengan prinsip pendekatan “obyek pajak”. Pengenaan pajak kendaraan bermotor terjadi karena sifat kebendaannya (obyek) bukan karena kenikmatan ekonomi yang diperoleh. Sepanjang ada kendaraan tersebut, siapapun yang menguasainya, pihak yang memilikinya wajib membayar pajak. Hal ini tentu beda dengan pajak makan minum ketika seseorang makan di restoran. Dia dikenakan pajak restoran karena menggunakan pendekatan basis “subyek pajak” dimana individu tersebut memperoleh kenikmatan ekonomi secara langsung. Sekalipun ada makanan tersebut, jika seseorang tidak menikmati sajian tersebut maka tidak ada dasar untuk memungut pajak terhadap orang yang berada di restoran tersebut. Akan tetapi, hal ini tentu berbeda dengan pajak kendaraan bermotor. Sepanjang ada kendaraan bermotor tersebut, instansi teknis terkait  wajib melakukan penagihan dan pemungutan pajak meskipun kendaraan tersebut tidak dimanfaatkan.

Argumen yang dibangun saat pembayaran pajak wajib harus disertai dengan KTP adalah untuk memastikan kepemilikan kendaraan tersebut sah bukan dari perolehan yang illegal. Argumen ini seharusnya tidak menjadi momok bagi pemilik kendaraan untuk memenuhi kewajiban pajaknya. Badan publik seharusnya memberikan inovasi yang cepat dan murah. Jika ada keraguan perolehan atas kendaraan tersebut, badan publik cukup membuat surat pernyataan dilampirkan dokumentasi wajah dan KTP dari pembayar atau pemilik saat ini. Jika terjadi di kemudian hari ada dugaan illegalitas perolehan kendaraan tersebut, badan publik penerima pajak sudah bebas dari risiko hukum. Penerimaan kas atas pajak tetap diproses bukan menolak pembayaran meskipun tanpa KTP.  Dalam bahasa awam: “orang mau berikan uang ke negara kenapa harus dipersulit?”

Prinsip dengan pendekatan “obyek pajak” sebenarnya sudah lama diterapkan dalam pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB). Dalam formulir PBB tersebut dicantumkan frasa “pembayaran PBB bukanlah tanda kepemilikan”. Hal ini dibuat untuk mengantisipasi jika suatu saat si pembayar PBB tersebut mengklaim bahwa tanah tersebut adalah miliknya. Model ini bisa dicontoh permanen dalam praktik pembayaran pajak kendaraan bermotor bukan sementara s.d. 31 Desember 2026. Semoga!


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait