APH Diminta Turun Tangan
Diduga Ada Pembiaran THM Tanpa Izin, LSM Sebut Potensi Pajak Rp3 Miliar Hilang dari Kas Daerah
ILustrasi, Direktur LSM Benang Merah Keadilan, Idris, menyebut dugaan tersebut mengarah pada lemahnya pengawasan lintas organisasi perangkat daerah, mulai dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Pariwisata hingga Satpol PP.
PEKANBARU, Oketimes.com – LSM Benang Merah Keadilan menduga praktik pembiaran terhadap usaha yang beroperasi tanpa izin sesuai peruntukannya telah mengakibatkan kebocoran penerimaan daerah di Kota Pekanbaru. Organisasi tersebut menilai ada indikasi penyalahgunaan wewenang oleh oknum penyelenggara negara yang diduga sengaja membiarkan aktivitas usaha tertentu tetap berjalan meski tidak mengantongi izin lengkap.
Direktur LSM Benang Merah Keadilan, Idris, menyebut dugaan tersebut mengarah pada lemahnya pengawasan lintas organisasi perangkat daerah, mulai dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Pariwisata hingga Satpol PP.
Menurut Idris, salah satu contoh yang disorot adalah operasional HW Live House di Pekanbaru. Berdasarkan temuannya, tempat usaha tersebut hanya dikenakan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) dari sektor restoran, sementara aktivitas hiburan yang berlangsung di lokasi dinilai tidak menjadi objek penarikan pajak sebagaimana mestinya.
Ia mengklaim kondisi tersebut menyebabkan Pemerintah Kota Pekanbaru kehilangan potensi penerimaan pajak sekitar Rp3 miliar selama periode Januari 2024 hingga September 2025.
"Temuan pemeriksaan keuangan negara menunjukkan seharusnya terdapat kewajiban pajak dari sektor restoran sekaligus jasa kesenian dan hiburan. Namun yang dipungut hanya pajak restoran, sehingga terdapat selisih potensi penerimaan yang tidak masuk ke kas daerah," ujar Idris, Kamis (16/7/2026).
LSM Benang Merah menilai persoalan tersebut bukan semata-mata berkaitan dengan pembayaran pajak, melainkan bermula dari status perizinan usaha. Berdasarkan data yang mereka himpun, HW Live House disebut hanya memiliki izin restoran serta Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) minuman beralkohol, namun tidak mengantongi izin bar maupun izin kelab malam.
Meski demikian, Idris menuding aktivitas yang menyerupai operasional bar dan kelab malam tetap berlangsung tanpa tindakan penghentian dari instansi berwenang.
Menurutnya, kondisi tersebut menciptakan apa yang dikenal sebagai *shadow economy*, yakni aktivitas ekonomi yang berlangsung tetapi tidak tercatat sebagai objek pajak sesuai jenis usahanya sehingga berpotensi mengurangi penerimaan daerah.
"Kalau izin bar dan kelab malam tidak ada, maka objek pajaknya juga tidak dapat ditagih. Yang menjadi pertanyaan adalah mengapa aktivitas tersebut tetap dibiarkan berlangsung," katanya.
Benang Merah juga mempertanyakan fungsi pengawasan Bapenda. Idris menilai instansi tersebut semestinya mengetahui kondisi usaha wajib pajak karena secara rutin menerbitkan tagihan pajak serta memiliki kewajiban melakukan pendataan lapangan.
Ia menduga tidak adanya koordinasi antara Bapenda, DPMPTSP, Dinas Pariwisata dan Satpol PP menjadi celah yang membuat potensi penerimaan daerah hilang setiap bulan.
LSM tersebut memperkirakan potensi pajak yang tidak masuk ke kas daerah mencapai Rp150 juta hingga Rp250 juta setiap bulan selama kurun waktu 15 bulan.
Atas dasar itu, Benang Merah mendesak aparat penegak hukum mengusut dugaan penyalahgunaan wewenang yang dinilai menguntungkan pihak tertentu sekaligus merugikan keuangan daerah.
Selain itu, organisasi tersebut juga mengaitkan persoalan tersebut dengan dokumen yang pernah disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan korupsi mantan Gubernur Riau Abdul Wahid. Salah satu dokumen yang disebut menjadi barang bukti adalah laporan audit Inspektorat Provinsi Riau mengenai dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan izin Tempat Hiburan Malam HW Live House.
Meski demikian, hingga kini KPK belum menjelaskan keterkaitan dokumen tersebut dengan perkara yang sedang disidangkan.
Berdasarkan rangkaian temuan yang dimiliki, LSM Benang Merah Keadilan menyatakan meyakini terdapat dugaan tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan wewenang yang diduga melibatkan oknum di sejumlah instansi. Mereka meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan menyeluruh untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam dugaan pembiaran operasional usaha tanpa izin tersebut.
Seluruh dugaan yang disampaikan dalam pemberitaan ini merupakan pernyataan LSM Benang Merah Keadilan. Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan atau tanggapan resmi dari Pemerintah Kota Pekanbaru, Bapenda, DPMPTSP, Dinas Pariwisata, Satpol PP maupun pihak HW Live House terkait tudingan tersebut.***

Komentar Via Facebook :