Ancaman Pidana 6 Tahun Menanti, LSM Pilar Bangsa Siapkan Laporan Dugaan Penimbunan Solar Subsidi di Jalan Naga Sakti ke Polisi
ILustrasi penimbunan BBM Subsidi
PEKANBARU, Oketimes.com - Dugaan praktik penimbunan ilegal bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Kota Pekanbaru dilaporkan masih berlangsung dan dinilai berpotensi merugikan negara.
Informasi tersebut mencuat berdasarkan pemberitaan sejumlah media serta hasil penelusuran yang dihimpun LSM Pilar Bangsa dari keterangan warga di sekitar Jalan Naga Sakti, Kecamatan Bina Widya, Pekanbaru. Di lokasi tersebut diduga terdapat gudang yang digunakan untuk menimbun BBM solar bersubsidi.
Ketua LSM Pilar Bangsa, Superleni S.Sos, menyatakan bahwa wilayah tersebut berada dalam cakupan hukum Polsek Bina Widya. Namun demikian, pihaknya berencana melaporkan dugaan penimbunan tersebut ke Polda Riau.
“Kami akan melaporkan kegiatan dugaan penimbunan BBM solar bersubsidi ini ke Polda Riau karena permasalahan ini juga menyangkut kepentingan nasional,” ujar Superleni, Rabu (4/3/2026).
Ia menambahkan, karena BBM yang dimaksud merupakan jenis bersubsidi, laporan juga akan disampaikan ke Mabes Polri agar menjadi perhatian di tingkat pusat.
Menurut Superleni, penanganan laporan tersebut akan menjadi perhatian publik terkait komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas dugaan praktik mafia BBM subsidi. Ia menilai, apabila dugaan tersebut dibiarkan, hal itu dapat menimbulkan kerugian negara serta berpotensi menyebabkan kelangkaan BBM di masyarakat.
Secara hukum, dugaan penimbunan BBM bersubsidi termasuk tindak pidana. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.***

Komentar Via Facebook :