LSM Laporkan Dugaan KKN Pengadaan Makanan Pasien RSUD Arifin Achmad ke KPK, Begini Respon Dirut
ILustrasi Dirut RSUD Riau, Pengadaan Makan Minum Pasien dan Gedung KPK
PEKANBARU, Oketimes.com - Dugaan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam kegiatan pengadaan pengolahan makanan dan gizi pasien mencuat di RSUD Arifin Achmad. Proyek bernilai Rp4,81 miliar itu kini dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi oleh Lembaga Swadaya Masyarakat Benang Merah Keadilan.
Laporan tersebut disampaikan Direktur Eksekutif Benang Merah Keadilan, Idris, pada Rabu (8/4). Ia menilai terdapat penyimpangan dalam pelaksanaan pengadaan belanja makanan dan minuman pada fasilitas pelayanan kesehatan, khususnya untuk bahan makanan basah pasien rawat inap.
Dalam laporannya, Idris mengungkap dugaan praktik nepotisme dalam penunjukan pelaksana kegiatan. Ia menyebut, pihak ketiga yang mengerjakan proyek tersebut diduga memiliki hubungan kekerabatan dengan pimpinan rumah sakit.
“Kami menilai ada indikasi nepotisme dengan ditunjuknya kerabat dekat sebagai pelaksana kegiatan pengadaan,” ujarnya.
Proyek dengan kode pengadaan 01KDQPRC6N7TD471R56GH6Q2FW itu diketahui dilaksanakan oleh CV Sumber Riska Sejahtera dengan nilai kontrak Rp4.814.189.025. Berdasarkan dokumen Surat Tanda Daftar Perusahaan, nama MFA tercatat sebagai penanggung jawab perusahaan tersebut.
Selain dugaan nepotisme, laporan itu juga mencakup sejumlah pengadaan lain yang dinilai bermasalah. Idris mendorong aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti laporan tersebut hingga tahap penyelidikan, serta mengajak masyarakat turut mengawasi penggunaan anggaran pemerintah, khususnya yang bersumber dari APBD.
Ia menegaskan, larangan praktik nepotisme telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, yang melarang penyelenggara negara menguntungkan kerabat atau kroninya, dengan ancaman pidana penjara dan denda.
Sementara itu, Direktur RSUD Arifin Achmad, Yusi Prastiningsih, membantah tudingan tersebut. Ia menegaskan bahwa pelaksanaan kegiatan pengadaan dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
“Siapa saja berhak melaksanakan kegiatan tersebut sepanjang tidak menyalahi aturan dan ketentuan yang ada,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (9/4).
Namun, saat ditanya lebih lanjut terkait dugaan hubungan kekerabatan antara pihak rekanan dengan dirinya, Yusi tidak memberikan jawaban spesifik dan kembali menegaskan bahwa proses pengadaan terbuka bagi pihak mana pun selama memenuhi ketentuan.
Kasus ini menambah daftar sorotan terhadap transparansi pengelolaan anggaran di sektor layanan kesehatan daerah, yang seharusnya mengedepankan akuntabilitas dan bebas dari konflik kepentingan.***

Komentar Via Facebook :