Lahan Bersertifikat Digarap Lagi, Pemko dan Warga Saling Klaim di Tengah Polemik SHM Jembatan Siak IV

Polemik lahan di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, dekat Jembatan Siak IV, Pekanbaru kembali memanas. Lahan milik Niko Fernando yang telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) dikabarkan kembali digarap pihak lain setelah pagar panel dan pondasi di lokasi sebelumnya dibongkar oleh Satpol PP Kota Pekanbaru.

PEKANBARU, Oketimes.com - Polemik lahan di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, dekat Jembatan Siak IV, Pekanbaru kembali memanas. Lahan milik Niko Fernando yang telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) dikabarkan kembali digarap pihak lain setelah pagar panel dan pondasi di lokasi sebelumnya dibongkar oleh Satpol PP Kota Pekanbaru.

Niko Fernando menyebut penggarapan dilakukan oleh seseorang bernama Aditia yang disebut mewakili lahan milik Ali Sujastian. Menurutnya, persoalan semakin rumit setelah beredar informasi bahwa lahan tersebut diklaim sebagai aset Pemerintah Kota Pekanbaru.

“Penggarapan dilakukan oleh Aditia yang disebut mewakili lahan milik Ali Sujastian,” ujar Niko kepada awak media, Jumat (22/5/2026).

Niko mengaku heran lantaran lahan yang selama ini dipegang dengan SHM justru disebut telah menjadi milik pemerintah daerah. Ia juga menyinggung adanya persoalan administrasi surat tanah yang hingga kini disebut belum jelas penyelesaiannya.

“Janji mau dikembalikan setelah dipotong ukuran, tapi sampai sekarang tidak ada dikembalikan,” ungkapnya.

Di tengah sengketa yang terus bergulir, warga kini disuguhi tontonan klasik: sertifikat resmi di tangan masyarakat berhadapan dengan klaim peta bidang versi pemerintah. Publik pun dibuat bertanya-tanya, di negeri yang katanya menjunjung kepastian hukum, apakah SHM kini hanya sebatas kertas laminating mahal yang bisa diperdebatkan kapan saja?

Pihak Niko menyatakan tetap memegang SHM sebagai bukti kepemilikan sah dan mempertimbangkan langkah hukum apabila merasa dirugikan akibat penggarapan tersebut.

Sementara itu, Kepala Dinas Pertanahan Kota Pekanbaru, Mardiansyah, membantah pihaknya mengklaim lahan milik Niko secara sepihak. Ia menegaskan lahan tersebut disebut sudah pernah diganti rugi oleh Pemko Pekanbaru kepada pemilik awal pada tahun 2009.

“Lahan itu sebenarnya sudah diganti rugi pemko pada tahun 2009 dan saat ini sudah masuk peta bidang pemko, masuk juga peta jalan dan SKGR-nya sudah ada di kita,” terang Mardiansyah.

Ia menjelaskan polemik tersebut kini turut bergulir dalam proses hukum, termasuk adanya laporan di Polresta Pekanbaru terkait dugaan pemalsuan surat lahan.

“Karena masalah lahan ini kami juga jadi terganggu, karena dipanggil pihak Polresta Pekanbaru atas dugaan pemalsuan surat lahan,” katanya.

Praktisi hukum agraria di Pekanbaru menilai Sertifikat Hak Milik merupakan alat bukti kepemilikan paling kuat dalam sistem hukum pertanahan Indonesia. Menurutnya, pengambilalihan lahan oleh pemerintah tidak bisa dilakukan tanpa mekanisme hukum yang jelas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum.

“Pengambilalihan tanah milik warga wajib melalui musyawarah, penilaian ganti rugi, hingga putusan pengadilan bila tidak tercapai kesepakatan,” ujarnya.

Ia juga menyoroti pentingnya keterbukaan administrasi dalam setiap tindakan pemerintah terhadap hak warga negara. Jika terdapat surat atau keputusan administrasi tanpa pemberitahuan kepada pemilik SHM, maka hal itu berpotensi menimbulkan cacat prosedur.

Kasus ini kembali membuka pertanyaan lama yang belum juga selesai di Kota Pekanbaru: ketika sertifikat dan klaim pemerintah saling bertabrakan, masyarakat kecil harus percaya kepada siapa? Sebab di lapangan, alat berat sering kali bergerak lebih cepat dibanding kepastian hukum.***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait