Ditreskrimsus Polda Riau Periksa Saksi dan Ahli Terkait Dugaan Pungli Desa Sontang

Foto insert Ilustrasi dugaan pungli kades sontang di Polda Riau

PEKANBARU, Oketimes.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau masih mendalami laporan dugaan pungutan liar (pungli) dan tindak pidana korupsi yang menyeret Kepala Desa Sontang, Zulfa Harianto. Hingga kini, penanganan perkara masih berada pada tahap penyelidikan dengan fokus pengumpulan keterangan dari para saksi.

Direktur Reskrimsus Polda Riau, Ade Kuncoro, mengatakan penyidik terus memeriksa sejumlah pihak yang diduga mengetahui peristiwa tersebut.

“Masih proses lidik dengan melakukan pemeriksaan saksi-saksi,” ujarnya.

Selain itu, penyidik juga akan melibatkan keterangan ahli guna memperkuat konstruksi hukum perkara. Pemeriksaan terhadap ahli dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 10 April 2026.

Kasus ini bermula dari laporan LSM AMATIR yang mengungkap dugaan pengumpulan dana dari sejumlah perusahaan dengan nilai berkisar antara Rp1,1 miliar hingga Rp1,2 miliar. Dana tersebut diduga dihimpun di luar mekanisme resmi pemerintahan desa.

Dalam laporan itu disebutkan, permintaan dana kepada perusahaan dilakukan dengan dalih tertentu. Namun hingga kini belum ada kepastian apakah dana tersebut masuk ke kas desa atau digunakan untuk kepentingan lain. Hal tersebut masih menjadi fokus pendalaman penyidik.

Polda Riau menegaskan proses penyelidikan dilakukan secara profesional dan mengedepankan asas praduga tak bersalah. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk menunggu hasil resmi penyelidikan sebelum menarik kesimpulan.

“Semua masih dalam proses. Kita dalami secara objektif dan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tutup Ade.

Sebelumnya, LSM AMATIR melaporkan dugaan pungli dan penyalahgunaan wewenang yang melibatkan Camat Bonai Darussalam, Elfitred Saputra, serta Kepala Desa Sontang, Zulfahrianto, ke Polda Riau pada 18 November 2025.

Laporan yang ditandatangani Ketua Umum AMATIR, N. Ismanto, itu disusun berdasarkan hasil investigasi, pengaduan masyarakat, serta dokumen yang dihimpun.

Keduanya diduga meminta sejumlah perusahaan menyerahkan uang dengan dalih perbaikan jalan. Dugaan tersebut diperkuat dengan notulen rapat yang ditandatangani pihak kecamatan.

AMATIR juga menyoroti adanya penentuan nominal pungutan secara sepihak tanpa mekanisme resmi. Bahkan, dana hasil pungutan diduga ditampung melalui rekening pribadi kepala desa.

Praktik tersebut dinilai melanggar tata kelola keuangan negara karena tidak melalui mekanisme APBD, APBDes, maupun instansi terkait, serta tidak memiliki dasar hukum.

Dalam laporannya, AMATIR menyebut dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, termasuk Pasal 12 huruf e dan Pasal 11, serta Pasal 368 dan Pasal 423 KUHP terkait pemerasan dan penyalahgunaan wewenang.

Melalui laporan yang juga ditembuskan ke Kejaksaan Agung RI dan KPK, AMATIR meminta aparat penegak hukum segera menindaklanjuti kasus tersebut, termasuk memeriksa dokumen rapat, pihak perusahaan, serta aliran dana yang diduga masuk ke rekening pribadi.***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait