Sengketa Lahan H Djafar Tambak dkk Vs Sutikno dkk Dalam Objek Berbeda Administratif
PN Rengat Duga Langgar Kompetensi Relatif, Kuasa Hukum Minta Eksekusi Lahan Sutikno dkk Dihentikan

Daud Pasaribu, SH, Kuasa Hukum Sutikno Dkk.
Pekanbaru, Oketimes.com - Pengadilan Negeri Regat Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), diduga melanggar Kompetensi Relatif, atas perkara lahan seluas 160 ha milik Sutikno dkk yang terletak di Desa Bagan Limau, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Riau.
Sengketa lahan seluas 160 ha itu, digugat oleh H Djafar Tambak dkk, selaku pemohon eksekusi terhadap Sutikno dkk adalah lahan yang berada di Desa Lubuk Batu Tinggal, Kecamatan Lubuk Batu Jaya, Kabupaten Indragiri Hulu yang juga luasnya 160 ha.
Rencananya, Pengadilan Negeri Rengat, akan melakukan eksekusi terhadap lahan milik Sutikno dkk pada hari Senin 9 Maret 2020 besok, sehingga, dengan adanya rencana eksekusi terhadap lahan tersebut, Sutikno dkk menilai adalah bentuk ketidak adilan dan perlakuan sewenang-wenang oleh aparat pemerintah.
Menurut Sutikno dirinya merasa tidak mendapatkan perlindungan hukum sebagai salah satu warga Negara Indonesia yang sah dimata hukum dan patut mendapat perlindungan hukum dari pemerintah. Selain itu, dia juga menilai Pemerintah telah mengabaikan haknya sebagai warga negara untuk mendapatkan perlakuan yang sama dimata hukum.
Selaras dengan itu, Kuasa Hukum Sutikno dkk, Daud Pasaribu SH, mengatakan bahwa perbedaan letak objek yang tertulis pada SHM Djafar Tambak, berbeda dengan letak objek yang akan di eksekusi oleh PN Rengat dan bukan di wilayah hukum Pengadilan Negeri Rengat, namun wilayah hukum PN Pelalawan.
"Saya minta supaya eksekusi ini dibatalkan, karena hal ini tidak patut dilakukan, karena telah melanggar Kompetensi Relatif. Sebagaimana diatur dalam Het Herziene atau Reglemen Indonesia (HIR) sesuai dengan pasal 118 ayat (1)," tegas Daud Pasaribu kepada Wartawan pada Sabtu (7/3/2020) di Pekanbaru.
Daut menambahkan jika melihat pokok objek tanah dan SHM atas nama H Djafar Tambak dkk, menurutnya sangat jauh berbeda secara administratif. Dimana pada SHM objek tersebut berada di Kecamatan Pasir Penyu Kabupaten Indragiri Hulu.
Sedangkan objek yang akan dieksekusi adalah Desa Bagan Limau Kecamatan Ukui Kabupaten Pelalawan, Riau. Sementara SHM H Djafar Tambak dkk tersebut, diterbitkan oleh BPN Inhu di Desa Lubuk Batu Tinggal Kecamatan Pasir Penyu (sekarang Kec. Lubuk Batu Jaya) Inhu.
Menurut Daud, dalam petikan amar putusan Pengadilan Negeri Rengat juga telah disebutkan, bahwa objek bidang tanah berada di Kecamatan Pasir Penyu (sekarang Kec. Lubuk Batu Jaya).
Berdasarkan fakta-fakta itu sambung Daud, Pengadilan Negeri Rengat Indragiri Hulu, tidak dapat melakukan eksekusi terhadap tanah tersebut. "Artinya tidak boleh mengegakkan hukum dengan melanggar hukum," ulas Daud menegaskan.
Daud juga mengaku telah mendapat informasi bahwa eksekusi lahan seluas 160 ha tersebut, akan tetap dilakukan oleh Pengadilan Negeri Rengat Kabupaten Inhu yang berlokasi lahan di Desa Bagan Limau Kecamatan Ukui Kabuapten Pelalawan, meski bukan wilayah hukum PN Rengat Inhu.
Tolak Eksekusi Lahan diluar Administratif
Sementara itu, Parsana Kepala Desa Bagan Limau Kecamatan Ukui Kabupaten Pelalawan, Riau, membenarkan soal adanya putusan pra eksekusi permasalahan tanah tersebut berada di wilayah tata kelola administratif pemerintahan Kabupaten Pelalawan.
"Memang sebelumnya saya tidak tahu bahwa objek lahan itu berada di wilayah kami. Tapi itukan, atas putusan Pengadilan Negeri Rengat Inhu, bukan Kabupaten Pelalawan. Objek permasalahan tanah yang akan dieksekusi itu, benar berada di wilayah administratifnya, yaitu di Desa Bagan Limau Kecamatan Ukui Kabupaten Pelalawan," ungkapnya.
Dikatakan Kades Bagan Limau, dalam peta wilayah Desa Bagan Limau Kecamatan Ukui Pelalawan, dapat dilihat bersama, bahwa jarak batas objek permasalahan tanah ke perbatasan kabupaten Indragiri Hulu dan Pelalawan, jaraknya kurang lebih 4,8 Km. "Jadi bukan 2 atau 3 meter saja dan terlihat jelas jaraknya sangat jauh sekali," ulas Parsana.
Menurutnya, dengan adanya putusan itu merupakan putusan dari PN Rengat Kab. Inhu sendiri dan bukan putusan dari PN Kab Pelalawan. Semenatara objek yang menjadi permasalahan berada di Desa Bagan Limau Kabupaten Pelalawan.
"Saya sendiri tidak dapat mengerti, mengapa eksekusinya justru di wilayah saya. Sementara pihak PN Rengat tidak menyebutkan objek permasalahan itu di Desa Bagan Limau, tapi di Desa Lubuk Batu Tinggal Kecamatan Lubuk Batu Jaya Kabupaten Indragiri Hulu," tukasnya.
Atas putusan PN Rengat itu, Parsana juga merasa khawatir kedepannya akan berdampak kepada masyarakat lainnya. Karena hal tersebut menyangkut wilayah tata kelola administratif pemerintahan desanya.
"Jika terjadi eksekusi dilakukan PN Rengat, maka wilayah administratif desa kami ini bisa hilang sampai 3 ribu hektar lebih, apa mereka tidak memikirkan demikian?," ulasnya lagi.
Parsana berharap kepada pihak aparat penegak hukum (APH), agar dapat berlaku seadil-adilnya dalam menyelesaikan masalah ini di tengah-tengah masyarakat.
"Saya akan mempertahankan wilayah saya, apabila nantinya pihak PN Rengat INHU masuk ke wilayah saya, sebab ini masalah wilayah dan penegasan tapal batas dari dulu sampai sekarang ini adalah wilayah Pelalawan. Kami tidak pernah menyerobot hak-hak orang lain," tegasnya.
Lebih jauh Parsana juga mengutarakan sejak dulu hingga kini wilayah Desa Bagan Limau Kabupaten Pelalawan, tidak pernah menjadi wilayah administratif Kabupaten Indragiri Hulu. Karena, pemekaran Kabupaten Pelalawan berada dari Kabupaten Induk Wilayah Kampar dan bukan dari Kabupaten Inhu.
"Sejak dari zaman Datuk-datuk kami inilah wilayah Desa Bagan Limau Kabupaten Pelalawan, tidak pernah bergeser sampai sekarang. Pada Tahun 2015, wilayah ini sudah ditetapkan tapal batas antara INHU dan Pelalawan oleh Pemerintah Provinsi Riau. Oleh karena itu, apapun yang terjadi, kami akan tetap menolak apabila dilakukannya eksekusi," tegas Parsana meyakinkan.
Terkait adanya batas-batas alam lanjut Parsana di wilayah Desa Bagan Limau Kecamatan Ukui Kabupaten Pelalawan, adalaha batas alam di bagian tersebut ada di Air Tempur, itu yang memisahkan 2 wilayah KKPA dan sudah ada sejak zaman Datuk-datuk terdahulu mereka.
"Disana disebutkan ada jalan pematang yang tidak ditembus air, itu berada di sebelah kanan wilayah Kampar, yang dulunya bernama Desa Lubuk Kembang Bungo, dan kini sudah dimekarkan serta terbentuklah Desa Bagan Limau Kecamatan Ukui Kabupaten Pelalawan. Ada 5 Desa yang menandatangani ketika menentukan batas-batas ini," pungkas Parsana mengingatkan.***
Reporter : Richarde / Editor : Ndanres Area
Komentar Via Facebook :