Pemprov Riau Buka Seleksi Calon Kepala SMA/SMK Negeri, Isi 69 Jabatan Definitif
ILustrasi Kepala Sekolah
PEKANBARU, Oketimes.com - Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Pendidikan membuka pendaftaran asesmen calon Kepala Sekolah SMA/SMK Negeri se-Provinsi Riau mulai 8 Januari hingga 9 Februari 2026. Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah RI Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.
Pembukaan seleksi ini dilakukan untuk mengisi sebanyak 69 jabatan Kepala Sekolah SMA/SMK Negeri yang saat ini masih dijabat oleh Pelaksana Tugas (Plt) dan tersebar di sejumlah kabupaten/kota di Riau. Sesuai arahan Kementerian Pendidikan, pada tahun 2026 jabatan Kepala Sekolah tidak lagi diperkenankan dijabat oleh Plt dan harus diisi oleh kepala sekolah definitif.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau, Erisman Yahya, menyampaikan bahwa pengisian jabatan Kepala Sekolah tersebut bertujuan memenuhi kebutuhan kepala sekolah di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau sekaligus meningkatkan kinerja satuan pendidikan agar mencapai standar yang diharapkan.
Seleksi terbuka pengangkatan Kepala Sekolah ini tertuang dalam surat undangan Pemerintah Provinsi Riau yang ditandatangani Sekretaris Daerah Provinsi Riau Nomor 800.1.2.6/DISDIK/2026/1. Tahapan pendaftaran persyaratan dilaksanakan pada 8–12 Januari 2026 dengan pengunggahan dokumen melalui Platform Ruang GTK pada laman [https://guru.kemendikdasmen.go.id/](https://guru.kemendikdasmen.go.id/).
Penerimaan dan verifikasi berkas oleh Dinas Pendidikan Provinsi Riau dijadwalkan berlangsung pada 13–30 Januari 2026. Pengumuman hasil seleksi administrasi akan disampaikan melalui Platform Ruang GTK pada 9 Februari 2026. Peserta yang dinyatakan lulus administrasi selanjutnya akan mengikuti tahapan seleksi berikutnya sesuai ketentuan panitia.
Diketahui, seleksi ini juga dilakukan untuk mengisi jabatan kepala sekolah yang ditinggalkan karena memasuki masa pensiun. Calon Kepala Sekolah SMA/SMK Negeri yang mendaftar wajib memenuhi persyaratan yang ditetapkan, di antaranya memiliki kualifikasi pendidikan minimal Diploma IV (D-IV).***

Komentar Via Facebook :