Kasus Dugaan Pungli Jalan di Rohul Masuk Penyidikan, LSM AMATIR Desak Polda Riau Segera Tetapkan Camat dan Kades Jadi Tersangka
Foto Insert, Kades Sontang Zulfarianto, dugaan pungli dan logo Polda Riau.
PEKANBARU, Oketimes.com – Penanganan dugaan pungutan liar (pungli) berkedok biaya perbaikan jalan yang menyeret nama Camat Bonai Darussalam berinisial ES dan Kepala Desa Sontang berinisial ZO memasuki babak baru. Setelah berbulan-bulan bergulir, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau akhirnya meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Peningkatan status tersebut memunculkan desakan agar penyidik tidak berhenti pada proses administratif semata, melainkan segera mengungkap pihak yang bertanggung jawab secara pidana apabila alat bukti telah memenuhi ketentuan hukum.
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Amanat Rakyat Indonesia (AMATIR), sebagai pelapor perkara, meminta penyidik Subdit II Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Riau bergerak lebih cepat dengan menetapkan pihak-pihak yang diduga terlibat sebagai tersangka.
Ketua LSM AMATIR, N. Pasaribu, SH, mengatakan pihaknya mengapresiasi langkah Ditreskrimsus Polda Riau yang dinilai serius menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Laporan itu, menurutnya, telah disampaikan sejak November 2025.
"Perkara ini akhirnya naik ke tahap penyidikan. Kami mengapresiasi keseriusan Ditreskrimsus Polda Riau dalam menindaklanjuti laporan kami. Namun, masyarakat tentu berharap proses hukum ini tidak berhenti di tengah jalan," kata N. Pasaribu, Jumat (10/7/2026).
Menurutnya, peningkatan status perkara menunjukkan penyidik telah menemukan indikasi awal adanya dugaan tindak pidana sehingga proses pembuktian kini memasuki tahap yang lebih mendalam.
Karena itu, AMATIR mendesak Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan dan Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Pol Ade Kuncoro agar segera mengambil langkah hukum lanjutan apabila seluruh unsur pidana telah terpenuhi.
"Kami meminta penyidik segera menetapkan Camat Bonai Darussalam dan Kepala Desa Sontang sebagai tersangka apabila minimal dua alat bukti yang sah telah terpenuhi sesuai ketentuan hukum. Jika memang terbukti, penahanan juga harus dilakukan. Jangan sampai penanganan perkara ini berlarut-larut tanpa kepastian hukum," tegas Pasaribu.
Desakan tersebut muncul di tengah sorotan publik terhadap dugaan praktik pungutan kepada perusahaan dengan dalih pembiayaan perbaikan jalan di wilayah Kabupaten Rokan Hulu. Dugaan tersebut dinilai berpotensi menjadi penyalahgunaan kewenangan apabila terbukti dilakukan di luar mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro membenarkan bahwa perkara tersebut telah memasuki tahap penyidikan setelah dilakukan gelar perkara oleh penyidik.
"Kami baru saja gelar perkara, jadi prosesnya sudah masuk tahap penyidikan," ujar Ade Kuncoro saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada 26 Juni 2026.
Meski demikian, hingga kini Ditreskrimsus Polda Riau belum mengumumkan adanya penetapan tersangka. Penyidik masih mendalami perkara melalui pengumpulan alat bukti, pemeriksaan saksi, serta penyusunan konstruksi hukum guna menentukan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
Perkembangan penyidikan ini menjadi perhatian karena publik menantikan sejauh mana aparat penegak hukum mampu mengungkap secara utuh dugaan praktik pungutan yang disebut-sebut melibatkan penyelenggara pemerintahan di tingkat kecamatan dan desa.
Hingga berita ini diturunkan, ES selaku Camat Bonai Darussalam dan ZO selaku Kepala Desa Sontang belum ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya masih berstatus sebagai pihak yang diperiksa dalam proses penyidikan. Sesuai asas praduga tak bersalah, yang bersangkutan tetap harus dianggap tidak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Polda Riau juga belum membeberkan secara rinci konstruksi perkara maupun hasil penyidikan yang sedang berlangsung.
Narasi ini dibuat lebih tajam dengan menonjolkan perkembangan hukum, kepentingan publik, dan dorongan akuntabilitas, namun tetap menjaga keberimbangan serta tidak menyimpulkan adanya kesalahan sebelum ada penetapan tersangka atau putusan pengadilan.***

Komentar Via Facebook :