Setahun Mengendap, Masssa LSM Benang Merah Keadilan Kepung Kejati Riau, Desak Dugaan Korupsi Tunjangan DPRD Siak Rp7,4 Miliar Diusut Tuntas

Massa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Benang Merah Keadilan turun ke jalan. Jumat (10/7/2026), puluhan massa menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Mereka mendesak Kejati mengambil alih penanganan perkara yang saat ini berada di Kejaksaan Negeri Siak.

PEKANBARU, Oketimes.com – Hampir setahun sejak dilaporkan ke Kejaksaan Agung RI, dugaan penyimpangan realisasi tunjangan perumahan anggota DPRD Kabupaten Siak Tahun Anggaran 2023 dan 2024 belum menunjukkan perkembangan penanganan yang terbuka ke publik. Kondisi itu memicu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Benang Merah Keadilan turun ke jalan.

Jumat (10/7/2026), puluhan massa menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Mereka mendesak Kejati mengambil alih penanganan perkara yang saat ini berada di Kejaksaan Negeri Siak.

Dalam orasinya, massa mempertanyakan lambannya proses penanganan laporan dugaan tindak pidana korupsi yang telah disampaikan ke Kejaksaan Agung sejak 22 September 2025. Mereka menilai perkara yang disebut berpotensi merugikan keuangan negara hingga Rp7.428.120.000 itu membutuhkan langkah hukum yang lebih tegas dan transparan.

Koordinator aksi, Chandra Deputra Simanjuntak, SH, mengatakan pihaknya khawatir lambannya penanganan perkara justru membuka ruang bagi pihak-pihak tertentu untuk mempertahankan kebijakan yang dipersoalkan.

"Kami meminta Kejati Riau mengambil alih penanganan laporan ini agar proses hukumnya berjalan maksimal. Laporan ini hampir berusia satu tahun, tetapi belum ada kepastian yang dapat diketahui publik," kata Chandra.

Kenaikan Tunjangan Jadi Sorotan

Pusat persoalan yang dipersoalkan LSM tersebut adalah kebijakan kenaikan tunjangan perumahan anggota DPRD Kabupaten Siak setelah diterbitkannya Peraturan Bupati Siak Nomor 4 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Siak Nomor 125 Tahun 2017 mengenai hak keuangan dan administratif pimpinan serta anggota DPRD.

Berdasarkan hasil investigasi yang diklaim dilakukan LSM Benang Merah Keadilan, tunjangan yang sebelumnya sekitar Rp10 juta per bulan melonjak menjadi Rp18.365.000 untuk setiap anggota DPRD setiap bulan.

Kenaikan tersebut dinilai janggal karena dianggap tidak mencerminkan kondisi riil harga sewa rumah di Kabupaten Siak.

"Hasil penelusuran kami tidak menemukan rumah dengan nilai sewa mencapai Rp18 juta per bulan di Kabupaten Siak. Padahal yang diatur dalam ketentuan adalah biaya sewa rumah, bukan biaya listrik, air, pembantu rumah tangga maupun fasilitas lainnya," ujar Chandra.

LSM itu juga membandingkan kebijakan tersebut dengan Peraturan Bupati Siak Nomor 13 Tahun 2023 tentang Standar Satuan Harga dan Upah yang menetapkan harga sewa rumah sekitar Rp19.032.800 per tahun atau sekitar Rp1,58 juta per bulan.

Sementara dalam Peraturan Bupati Siak Nomor 75 Tahun 2024, harga sewa rumah satu lantai ditetapkan sebesar Rp26.575.000 per tahun, atau sekitar Rp2,2 juta per bulan.

Menurut hasil investigasi yang mereka sampaikan, rumah dengan nilai sewa tertinggi di Kabupaten Siak hanya berkisar Rp20 juta per tahun, jauh di bawah besaran tunjangan yang diterima anggota DPRD.

Desak Penegak Hukum Bertindak

LSM Benang Merah Keadilan menilai perbedaan nilai tersebut perlu diuji melalui proses penyelidikan hukum untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan serta potensi kerugian keuangan negara.

Melalui aksi tersebut, mereka mendesak Kejati Riau mengambil alih penanganan perkara dari Kejaksaan Negeri Siak, mempercepat proses penyelidikan, dan membuka perkembangan penanganan perkara kepada publik sebagai bentuk akuntabilitas penegakan hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Kejaksaan Tinggi Riau terkait tuntutan massa tersebut. Demikian pula Kejaksaan Negeri Siak, Pemerintah Kabupaten Siak, maupun pihak DPRD Kabupaten Siak belum memberikan tanggapan atas substansi tuduhan yang disampaikan LSM Benang Merah Keadilan.***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait