Bawaslu Riau Ingatkan Petahana Tidak Lakukan Pergantian Pejabat Sejak 8 Januari 2020

Neil Antariksa, A.Md, SH, MH, Koordinator Divisi Pencegahan Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Riau.
Pekanbaru, Oketimes.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Riau, menghimbau Gubernur Riau Drs Syamsuar, agar mengingatkan Bupati atau Walikota yang masih menjabat dan mencalonkan dirinya kembali dalam kontestansi Pilkada Tahun 2020 tidak dibenarkan lagi melakukan pergantian pejabat terhitung sejak tanggal 8 Januari 2020 kemarin.
Demikian disampaikan Koordinator Divisi Pencegahan Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Riau, Neil Antariksa, A.Md, SH, MH kepada awak media dalam siaran persnya, Jumat 3 Januari 2020.
Selain itu, Neil juga mengimbau kepada seluruh Ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang ikut menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2020 agar menyebarkan himbauan tersebut didaerahnya masing-masing.
Himbauan tersebut dilakukan lanjut Neil, karena langkah tersebut merupakan tugas Bawaslu Provinsi Riau untuk melakukan pencegahan pelanggaran dalam kontestansi Pilkada 2020.
Ia juga menyebutkan berdasarkan Pasal 71 Undang-Undang 10 Tahun 2016 dan Surat Edaran Bawaslu RI Nomor SS_2012/K.Bawaslu/PM.00.00/12/2019 tanggal 30 Desember 2019, Bawaslu Provinsi Riau menginstruksikan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota agar, melakukan pengawasan pada Tahapan Pencalonan Pilkada Tahun 2020.
Neil juga meminta agar Bawaslu Kabupaten/Kota menyurati Bupati atau Walikota yang ikut dalam Pilkada nanti, agar tidak lagi melakukan pergantian pejabat.
"Surati Bupati, Walikota yang masih menjabat agar jangan lagi melakukan pergantian pejabat mulai tanggal 8 Januari 2020, sebagaimana yang telah tertuang UU 10 Tahun 2016 dan SE Bawaslu RI," pinta Neil.
Adapun sanksi yang akan diberikan papar Neil, adalah pembatalan sebagai calon pada Pilkada 2020.
Apalagi lanjut Neil, dalam Pasal 71 UU No 10 Tahun 2016 ayat (2) menerangkan bahwa Gubernur/Wakil gubernur, Bupati/Wakil bupati, dan Wali kota/wakil Wali kota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.
Adapun tanggal penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum RI Nomor 16 Tahun 2019 Tentang perubahan atas PKPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pilkada 2020, bahwa penetapan pasangan calon peserta Pilkada 2020 akan dilaksanakan pada tanggal 8 Juli 2020.
Selain petahana, Neil juga meminta kepada Bawaslu Kabupaten/Kota untuk mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan menyurati seluruh Camat, Kades, dan Lurah agar menjaga Netralitas dengan cara tidak menyatakan pilihan maupun dukungannya, baik secara langsung maupun melalui media sosial (medsos).
Sementara itu, Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan, menambahkan bahwa dirinya sudah menyurati Gubernur Riau, agar juga ikut mengingatkan Bupati/Walikota yang berposisi sebagai incumbent untuk.mematuhi aturannterkait mutasi pejabat di lingkungan pemerintah Kabupaten/kota.
Bahkan Rusidi juga meminta Bawaslu Kabupaten/Kota untuk segera membuka Posko Pengaduan di kantor sekretariat masing-masing guna melayani masyarakat terkait dugaan pelanggaran hal tersebut.
"Bawaslu Kabupaten/Kota segera buka posko pelayanan pengaduan terkait dugaan pelanggaran terhadap pergantian atau mutasi jabatan dan penyalahgunaan kewenangan, program dan kegiatan pemerintah sesuai dimaksud pada Pasal 71 UU no 10/2016 tersebut di Kantor sekretariat Bawaslu masing-masing," pungkas Rusidi Rusdan.***
Assorted : Bawaslu Riau
Editor : Cardova
Komentar Via Facebook :