Ketua Ormas Petir Klaim Dijebak dalam Kasus Dugaan Pemerasan, Aktivis Soroti Proses Hukum Polda Riau

PEKANBARU, Oketimes.com — Ketua Ormas Petir nonaktif, Jackson Sihombing (35), yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan oleh Ditreskrimum Polda Riau, mengaku dirinya dijebak dalam kasus tersebut. Pengakuan itu disampaikan Jackson di hadapan wartawan usai menjalani pemeriksaan di Mapolda Riau, Kamis (16/10/2025).

Dalam kondisi tangan terikat, Jackson menuding adanya pihak tertentu yang diduga menjebaknya. Ia menyebut inisial NH, yang disebut berkantor di Singapura, sebagai pihak yang mengatur pertemuan hingga akhirnya berujung penangkapan. “Dia yang ngajak ketemu, bukan saya yang ngajak ketemu,” ujarnya saat digiring penyidik keluar ruangan.

Menurut Jackson, pertemuan tersebut awalnya diatur melalui komunikasi via telepon. NH disebut mengajaknya bertemu untuk membahas upaya perdamaian. Pertemuan kemudian berlangsung di salah satu restoran di Kota Pekanbaru, setelah NH tiba dari Singapura melalui Jakarta pada Rabu (15/10/2025). Namun, di lokasi, Jackson justru bertemu dengan seseorang berinisial BB, yang disebut sebagai perwakilan perusahaan Ciliandra sekaligus pelapor.

Dalam pertemuan itu, BB dikabarkan meninggalkan sejumlah uang di atas meja restoran. Tak lama kemudian, sekelompok pria berbadan tegap datang dan melakukan penangkapan. “Awalnya mereka salah tangkap, karena mengira BB adalah saya,” ungkap Jackson. Setelah situasi diklarifikasi, Jackson akhirnya diamankan oleh petugas.

Jackson menduga penangkapannya berkaitan dengan laporan dugaan penggelapan pajak senilai Rp1,4 triliun yang menyeret nama PT Surya Dumai Group. Ia mengaku, sebelum penangkapan, pihaknya telah melaporkan kasus tersebut ke Kejaksaan Agung dan sudah naik ke tahap penyidikan di Jampidsus.

“Kasus pajak PT Surya Dumai Group sudah penyidikan di Jampidsus Kejaksaan Agung. Kejar itu, berani gak Kejaksaan Agung tetapkan PT Surya Dumai Group sebagai tersangka,” ucapnya.

Terkait penangkapan ini, sejumlah aktivis dan pegiat antikorupsi di Riau menyoroti langkah kepolisian. Praktisi hukum sekaligus Ketua LPKKI, Feri Sibarani, SH, MH, meminta Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heriawan untuk berhati-hati dan objektif dalam menangani perkara tersebut.

“Penangkapan Jackson memang menjadi kewenangan penyidik, tapi bukan tidak mungkin ada prosedur hukum yang dilanggar. Itu nanti ranahnya penasehat hukum Jackson,” kata Feri saat dihubungi wartawan Sabtu (18/10/2025).

Ia menilai perlu adanya analisis mendalam untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan, berkeadilan, dan humanis. “Kalau melihat pemberitaan, penangkapan itu terkesan dramatis. Harus diuji benar tidaknya dugaan pemerasan itu sesuai pasal 368 KUHP, apalagi kalau ada hubungan kausalitas dengan pihak yang dilaporkan,” jelasnya.

Feri juga mengingatkan agar penyidik tidak bersikap arogan dalam penanganan kasus ini. Ia menilai Jackson dikenal sebagai aktivis yang berupaya mengungkap dugaan korupsi di Riau tanpa dukungan fasilitas negara.

“Jackson punya niat baik untuk bangsa ini. Kalau pun ada kekeliruan dalam langkahnya, itu hal manusiawi. Tapi yang lebih berbahaya adalah jika justru aparat yang bermain dan menerima suap dari para koruptor,” tegas Feri.

Ia berharap Polda Riau dapat menegakkan hukum dengan mengedepankan sisi kemanusiaan. “Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heriawan dikenal sebagai sosok humanis dan pemimpin yang membawa pesan toleransi. Harapan kami, citra baik itu juga tercermin dalam proses hukum terhadap Jackson Sihombing,” tutupnya.***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait