GMPR Soroti Dugaan Ketimpangan Penegakan Hukum di Riau, Minta Kejati dan Jampidsus Usut Keterlibatan Korporasi

Ketua GMPR, Ali Jung-Jung Daulay, menilai fokus penegakan hukum saat ini hanya tertuju pada operasi tangkap tangan (OTT) terhadap salah seorang anggota LSM berinisial JS. Menurutnya, langkah tersebut tidak diiringi dengan penyelidikan yang berimbang terhadap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

Pekanbaru, Oketimes.com — Gerakan Mahasiswa dan Kepemudaan Peduli Provinsi Riau (GMPR) menyampaikan keprihatinan mendalam terhadap arah penegakan hukum di Provinsi Riau yang dinilai tidak proporsional dan terkesan tebang pilih.

Ketua GMPR, Ali Jung-Jung Daulay, menilai fokus penegakan hukum saat ini hanya tertuju pada operasi tangkap tangan (OTT) terhadap salah seorang anggota LSM berinisial JS. Menurutnya, langkah tersebut tidak diiringi dengan penyelidikan yang berimbang terhadap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

“Kami menduga ada upaya untuk mengalihkan perhatian publik. OTT terhadap JS seolah menjadi tameng untuk menutupi praktik pelanggaran hukum yang lebih besar, yang justru dilakukan oleh perusahaan-perusahaan besar di sektor perkebunan kelapa sawit,” ujar Ali dalam keterangan resminya.

GMPR menyoroti dugaan keterlibatan sejumlah korporasi besar seperti PT Ciliandra Perkasa dan PT Surya Dumai Group dalam kasus yang menyeret JS. Menurut GMPR, perusahaan-perusahaan tersebut disinyalir melakukan praktik yang melanggar ketentuan hukum dan lingkungan di wilayah operasionalnya.

“Kami tidak menolak penegakan hukum terhadap siapa pun, termasuk terhadap LSM. Namun hukum tidak boleh berhenti pada pihak yang lemah. Jika benar ada dugaan keterlibatan korporasi besar yang menjebak atau memanfaatkan situasi untuk menutupi pelanggaran mereka, maka penegak hukum wajib bertindak tegas dan transparan,” tegas Ali.

GMPR mendesak Kejaksaan Tinggi Riau dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) untuk turun tangan mengusut dugaan penyalahgunaan wewenang serta pelanggaran hukum yang melibatkan korporasi besar tersebut.

“Kami menaruh harapan besar kepada Kejati Riau dan Jampidsus untuk tidak membiarkan hukum menjadi alat yang tajam ke bawah namun tumpul ke atas. Masyarakat menunggu penegakan hukum yang adil, objektif, dan tidak berpihak pada kepentingan perusahaan besar,” ujarnya.

GMPR menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, serta memastikan agar tidak ada pihak yang berlindung di balik kekuasaan atau kekuatan modal untuk menghindari jerat hukum.

Kepala Bidang Hukum dan HAM GMPR juga menilai tindakan aparat yang hanya menyoroti pihak tertentu berpotensi melanggar asas persamaan di hadapan hukum (equality before the law) sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945.

Selain itu, GMPR mengingatkan bahwa apabila terdapat pelanggaran yang dilakukan oleh korporasi, seperti perusakan lingkungan, penyalahgunaan izin, atau praktik korupsi dalam tata kelola lahan, maka harus diproses sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Ali juga menegaskan dugaan adanya upaya menutupi kesalahan korporasi besar sebagai tindakan berbahaya.

“Ketika hukum mulai tunduk pada kekuatan modal, maka rakyat kecil akan terus menjadi korban. Kami hanya ingin hukum ditegakkan dengan adil dan seimbang,” katanya.

Ia menambahkan, tindakan pembiaran atau kelalaian aparat bisa dikategorikan sebagai pelanggaran Pasal 421 KUHP, yang menjerat pejabat penyalahguna kekuasaan untuk menguntungkan pihak tertentu atau merugikan pihak lain.

Sementara itu, Kepala Bidang Keagamaan GMPR menilai tuduhan pemerasan terhadap LSM tanpa sebab adalah tidak logis.

“Logika sederhananya, pemerasan terjadi karena ada yang bisa diperas, yakni karena ada kesalahan yang disembunyikan. Maka jika benar ada OTT, hukum dan moral harus ditegakkan terhadap pemberi dan penerima, sebab keduanya sama-sama melanggar hukum manusia dan hukum Tuhan,” ujarnya.

Ia mengutip sabda Rasulullah SAW, “Allah melaknat pemberi suap dan penerima suap.”

“Maka jika benar ada praktik suap dalam peristiwa ini, keduanya berdosa di hadapan Tuhan dan bersalah di mata hukum,” tutupnya.***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait