Namanya Disebut-sebut di Sidang Korupsi Bupati Muara Enim, Firli Bahuri Bantah Keras

Firli Bahari, Ketua KPK RI.

Jakarta, Oketimes.com - Nama Ketua KPK Firli Bahri disebut dalam sidang kasus suap kepada terdakwa Bupati Muara Enim non aktif Ahmad Yani, secara tegas tudingan tersebut dibantah tegas oleh Firli Bahuri dan mengatakan tidak ada hadiah apa pun berkaitan dengan jabatannya.

"Saya tidak pernah menerima apa pun, dari siapa pun. Saya pasti tolak, keluarga saya juga pasti menolak," kata Firli kepada Wartawan, Selasa (7/1/2020).

Firli menegaskan, apa yang disampaikannya bukan sebagai bantahan, karena memang tidak ada pemberian apa pun padanya. Firli juga merujuk pada pernyataan pengacara Ahmad Yani, bahwa pemberian padanya tidak ada. "Memang tidak ada. Pengacara juga sudah sangat jelas bahwa tidak ada," ujar Firli.

"Sejak awal jadi polisi, saya sampaikan kepada seluruh keluarga saya, jangan menerima apa pun dari orang. Begitu juga di lingkungan kerja, saya melarang staf kantor saya, ajudan, dan orang-orang di lingkungan saya. Jangan pernah menerima apa pun dari siapa pun. Itulah sikap integritas yang saya pegang. Istri saya tidak pernah menerima uang selain gaji saya," tegas Firli.

Diketahui, Ahmad Yani didakwa menerima USD 35 ribu dan Rp 22 miliar serta 1 unit mobil pikap Tata Xenon HD dan 1 unit Lexus. Jaksa menyebut, uang dan mobil itu, didapat Ahmad Yani dari kontraktor bernama Robi Okta Fahlevi.

Pemberian itu, disebut agar Robi mendapatkan 16 paket proyek di Muara Enim. Disebutkan pula, bahwa Ahmad Yani mempersilahkan Robi berhubungan dengan Elfin Mz Muchtar sebagai Kabid Pembangunan Jalan Dinas PUPR Muara Enim untuk urusan proyek itu.

Dilansir dari Antara, persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Palembang itu, berlanjut pada Selasa (7/1/2020), dengan agenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari Ahmad Yani.

Pengacara Ahmad Yani, Maqdir Ismail, menyampaikan Ahmad Yani tidak berniat meminta commitment fee pada Robi. Dia mengatakan commitment fee itu, merupakan inisiatif Elfin, termasuk upaya memberikan uang ke Firli.

Persoalan tentang pemberian uang ke Firli disebut Maqdir, terungkap dari sadapan komunikasi antara Robi dengan Elfin. Komunikasi yang disadap antara Robi dengan Elfin itu, disebut tercantum dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

"BAP hanya menerangkan percakapan antara Elfin dan kontraktor Robi bahwa Elfin yang akan memberikan sejumlah uang ke Firli Bahuri, sementara Firli tidak pernah dimintai konfirmasi olehnya apakah benar dia menerima uang atau tidak," ulas Maqdir.

Maqdir mengatakan, Elfin memanfaatkan silaturahmi antara Firli Bahuri dan Ahmad Yani pada Agustus 2019 untuk memberikan uang senilai USD 35 ribu.

Elfin disebut meminta uang itu ke Robi. Lalu Elfin menghubungi keponakan Firli Bahuri bernama Erlan dengan maksud memberikan uang ke Firli Bahuri. "Tetapi kemudian dijawab oleh Erlan, 'ya, nanti diberi tahu, tapi biasanya bapak tidak mau," kata Maqdir.

Percakapan itu, kemudian disadap KPK. Namun Maqdir mengkritisi hal itu dengan menyebutkan seharusnya KPK meneruskannya ke Polri.

"Sepatutnya upaya pemberian uang itu diketahui Kapolri, kan sudah ada kerja sama supervisi antara KPK dan Polri, meski demikian tidak juga terbukti bahwa Kapolda menerima uang itu," pungkas Maqdir.****


Source   : Detik/Antara
Editor     : Van Hallen


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait