Seorang DPO, Karyawan Hiburan Malam dan 11 Butir Ekstasi Diamankan

Kapolda Riau Pimpin Penangkapan Bandar Narkoba di Tempat Hiburan Malam Queen Club

Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, SH SIK MSi bersama Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), Kombes Pol Andri Sudarmadi, dan wakilnya, AKBP Fibri Karpiananto, Direktur Resnarkoba Kombes Suhirman, dan Kapolresta Pekanbaru Kombes Nandang Mu’min Wijaya saat turun langsung ke salah satu tempat hiburan malam, Queen Club di Jalan Teuku Umar Pekanbaru, Minggu (5/1/2020) dini hari.

Pekanbaru, Oketimes.com - Maraknya peredaran Narkoba di tempat hiburan malam di Pekanbaru, tampaknya membuat 'gerah' orang nomor satu di Jajaran Polda Riau itu selama ini.

Sebagai bukti, Minggu dini hari (5/1/2020) Jajaran Polda Riau berhasil menangkap bandar Narkoba di salah satu tempat hiburan malam, Queen Club di Jalan Teuku Umar Pekanbaru.

Tak pelak, seorang karyawan hiburan malam Queen Club berinisial ZR (26) berikut barang bukti belasan butir pil ekstasi terduga bandar narkoba diamankan dari tempat hiburan malam tersebut.

Penangkapan itu langsung dipimpin Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, SH SIK MSi didampingi Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), Kombes Pol Andri Sudarmadi, dan wakilnya, AKBP Fibri Karpiananto, Direktur Resnarkoba Kombes Suhirman, dan Kapolresta Pekanbaru Kombes Nandang Mu’min Wijaya turun langsung ke Tempat Kejadian Peristiwa.

"Pada dini hari tadi, itu bukan razia, itu operasi penangkapan bandar narkoba yang kita duga sedang berada di tempat hiburan malam tersebut," kata Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto Minggu sore (5/1/2020).

Diterangkan Sunarto, perang terhadap peredaran Narkoba di Riau ini, akan terus dilakukan dengan memburu jaringan-jaringan yang ada termasuk di tempat hiburan malam sekalipun yang terindikasi ada bandar atau pengedarnya.

"Jadi sekali lagi kami terangkan bahwa Minggu dinihari tadi itu, bagian dari operasi penangkapan bandar narkoba, bukan razia ya, Polri punya standar jelas bagaimana dalam melawan kejahatan peredaran narkoba tersebut," terang Narto.

Adapun barang bukti yang diamankan dari ZR (26) terduga bandar dari hasil pengungkapan tersebut sambung Sunarto, antara lain, 10 butir ekstasi warna coklat muda merk Kodok, 1 butir ekstasi warna ungu merk granat, 1 buah kepala bong atau alat penghisap sabu dan 5 unit handphone.

"Dari hasil pemeriksaan terhadap ZR, ia menyebutkan bahwa barang bukti tersebut disuplay dari rekannya berinisia JO yang saat ini masih pencaharian alias DPO," pungkas Narto.

Sebagaimana diketahui, Minggu dini hari (5/1/2020), Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, Kepala Kepolisian Daerah (Polda) Riau langsung meninjau ke lapangan, setelah mendapat laporan adanya bandar narkoba di tempat hiburan malam tersebut.

Dalam operasi tersebut, Kapolda Riau menyebutkan bahwa petugas menemukan jaringan peredaran narkoba yang melibatkan karyawan Queen Club.

Alhasil, petugas mendapati barang bukti berupa belasan butir pil ekstasi dalam operasi tersebut. Barang haram itu, diduga dijual oleh karyawan Queen Club.***


Penulis    : Ndanres Area
Editor     : Van Hallen


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait