Baru Bebas, Ahmad Dhani Bakal Jalani Hukuman Kasus 'Idiot'

Ahmad Dhani bersama Mulan Jameela berfose saat berada di Lapas Cipinang setelah dinyatakan bebas menjalani hukumannya, Senin (30/12/2019).
Jakarta, Oketimes.com - Senin 30 Desember 2019, Ahmad Dhani bebas menjalani hukuman dari LP Cipinang atas kasus kicauan twitternya pada bulan Maret 2017 yang melanggar UU ITE dan Dhani dihukum 1 tahun penjara.
'Siapa saja yang dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya' tulis Ahmad Dhani dalam kicauan twitternya pada 7 Maret 2017 lalu. Kini, pentolan Dewa 19 itu, harus siap-siap menjalani hukuman kedua, yakni pernyataan 'idiot' terhadap sebuah ormas.
"Betul, Dhani Ahmad Prasetyo alias Ahmad Dhani telah bebas pada hari ini. Dhani Ahmad dibebaskan, karena telah habis menjalani masa pidana pertamanya selama 1 tahun dengan Putusan MA No 2048K/PID.Sus/2019 tanggal 28 Januari 2019 dan mendapatkan remisi umum susulan 2019 sebesar 1 bulan," kata Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Ade Kusmanto kepada Wartawan, seperti ditulis detik.com yang dilansir oketimes.com pada Senin (30/12/2019).
Ujaran kebencian yang dimaksud, ialah 3 cuitan di akun Twitter Ahmad Dhani, @AHMADDHANIPRAST. Cuitan ini diunggah admin Twitter Ahmad Dhani, Bimo.
Kicauan pertama diunggah oleh akun Twitter @AHMADDHANIPRAST pada 7 Februari 2017. "Yang menistakan Agama si Ahok... yg di adili KH Ma'ruf Amin...ADP
Kicauan kedua diunggah pada 6 Maret 2017.
Siapa saja yg dukung Penista Agama adalah Bajingan yg perlu di ludahi mukanya - ADP
Sementara kicauan kedua juga diunggah pada 7 Maret 2017.
Sila Pertama KETUHANAN YME, PENISTA Agama jadi Gubernur...kalian WARAS??? - ADP
Kicauan di atas dinyatakan melanggar UU ITE dan Dhani dihukum 1 tahun penjara, namun baru keluar, suami Mulan Jameela itu, harus siap-siap menjalani pemidanaan kedua.
Kasus tersebut yaitu tentang umpatan 'idiot' terhadap salah seorang ormas ketika Dhani berada di Surabaya. Dalam kasus kedua itu, Dhani hanya dikenai hukuman percobaan.
"Sementara pidana keduanya akan dijalani dimulai 30 Desember 2019 sampai dengan 29 Juni 2020 selama 6 bulan pidana percobaan yang akan diawasi kejari Surabaya," ujar Ade.
Mengantongi hukuman percobaan, Dhani tidak bisa berbuat semaunya. Sebab, jika melakukan perbuatan pidana selama 6 bulan ke depan, Dhani akan langsung dikurung selama 3 bulan penjara tanpa perlu adanya sidang lagi. Belum lagi ditambah kasus pidana baru itu.***
Source : Detik.com
Editor : Van Hallen
Komentar Via Facebook :