Warga Desak Polres Inhu Proses Dugaan Penggelapan Mobil Miliknya

RENGAT, oketimes.com- Nurman Warga Desa Kerampal Kecamatan Batang Gangsal Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) mendesak Kepolisian Sektor (Polsek) Batang Gangsal untuk secepatnya memproses pelaku penggelapan mobil miliknya.

Sebagaimana diketahui bahwa Nurman pemilik mobil jenis Avanza tahun 2012 berwarna Silver BM 1228 BE harus mengalami kerugian ratusan juta rupiah akibat ulah Marto alias Gabak warga Desa Siberida Kecamatan Batang Gangsal.

Disampaikannya bahwa Marto pada hari saptu (13/9) datang kerumahnya untuk meminjam mobil miliknya tersebut dengan alasan untuk membawa orang tuanya berobat ke Dr. Hwang di Rengat.

Namun keesokan harinya sekitar pukul 05,00 pagi Marto datang kerumahnya memberitahukan bahwa mobil tersebut hilang dihalaman rumahnya dilokasi pasar siberida.

Korbanpun mendatangi kantor Polsek Batang Gangsal guna melaporkan hal tersebu, namun Marto telah lebih dulu melaporkan hal tersebut, hingga akhirnya korban malah diminta bukti kepemilikan mobil tersebut.

"Sayapun akhirnya menyerahkan Photo Coppy STNK dan Kunci mobil tertsebut kepada pihak Polsek sebagai bukti kepemilikan saya terhadap mobil tersebut". Katanya.

Setelah dulakukan Negosiasi terhadap Marto dan tidak jelas penyelesaiannya akhirnya kasus ini dilaporkan ke Polres Inhu pada tanggal 16 September dengan sangkaan penggelapan, katanya lagi.

Dan saya sangat berharap hal ini segera ditindak lanjuti oleh Polres Inhu, karena ini menyangkut hak saya yang dipinjam dan dihilangkan oleh orang lain, jika hal ini dibiarkan tentu akan sangat merugikan dirinya selaku pemilik, sementara mobil tersebut masih kredit, tegasnya.

Sementara itu Kapolres Inhu AKBP Aris Prasetyo Indaryanto melalui Kasubag Humas Polres Inhu Ipda Yarmen Djambak menyatakan jika memang kasus tersebut sudah dilaporkan tentu akan ditindak lanjuti, singkatnya. (Ali)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :