Lokasi TKP Desa Tengganau Pinggir dan Pematang Duri KM 13

Curi Minyak Mentah PT CPI, Polres Bengkalis Ringkus 7 Pelaku Ilegal Tapping

Ketujuh pelaku pencuri minyak mentah atau Ilegal Tapping milik PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) di lokasi pipa distribusi produksi Desa Tengganau Pinggir dan KM 13 Pematang Duri Kabupaten Bengkalis, Riau saat diamankan di Mapolres Bengkalis, Jumat (29/11/2019).

Pekanbaru, Oketimes.com - Kerap lakukan aksi pencurian minyak mentah (Ilegal Tapping) di jalur pipa produksi minyak mentah Desa Tengganau, Pinggir dan Pematang Duri KM 13 Kabupaten Bengkalis, Riau, milik PT Chevron Pacific Indonesia, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bengkalis, berhasil membekuk tujuh pelaku yang tergabung dalam sindikat ilegal tapping, Jumat (29/11/2019) subuh.

Ketujuh pelaku yang berhasil diamankan petugas itu, yakni berinisial AF alias IJ (38), AH (38), AZ alias FZ (30), warga Kecamatan Bathin Solapan dan PR (31) serta BY (24) warga Kelurahan Semunai Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis, Riau.

Sedangkan pelaku PS (27) dan MJ alias MH (47), merupakan warga Jalan Batang Kuis Gg Sumber Dusun VIII Kelurahan Bangun Saribaru Kecamatan Tanjung Merawa Kota Madya Deli Serdang Sumut.

Mereka diamankan petugas pada Jum'at 29 Nopember 2019 sekira pukul 05.00 Wib saat berada di Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Batang Dui Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis, Riau.

"Tujuh pelaku yang diamankan itu, memiliki peran masing-masing. Ada penampung, penyuruh, penyedia alat-alat, pemantau lapangan dan sopir mobil truk tangki," kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto pada oketimes.com dalam keterangan tertulisnya Jumat sore.

Diterangkan Sunarto, adapun peran ketujuh pelaku tersebut, diantaranya, pelaku AF berperan sebagai pembuka keran, setelah berhasil dilakukan pengboran dan melihat pengeboran pipa minyak mentah secara langsung.

Kemudian peran AH dan BY adalah sebagai pemantau situasi di lapangan, PW sebagai memegang selang diatas tangki, JN sebagai orang pembeli minyak mentah dari pelaku IJ yang kemudian minyak tersebut di jual kapada PJ yang saat ini masih dalam pengejaran petugas alias DPO di Medan dan PS sebagai sopir pembawa truk tangki berisi minyak mentah.

Sunarto menyebutkan sebelum ketujuh pelaku diamankan, Team Opsnal Sat Reskrim Polres Bengkalis mendapatkan informasi bahwa para pelaku, kerap melakukan pencurian minyak mentah (ilegal tapping) di wilayah Tengganau Pinggir Pematang dan Duri KM 13 Kabupaten Bengkalis, Riau, milik PT Chevron Pacific Indonesia.

Atas informasi tersebut lanjut Narto sapaan akrabnya itu, Tim melakukan penyelidikan di seputaran TKP tersebut.

Alhasil pucuk tiba, wulan pun datang, tepat Jum'at 29 Nopember 2019 sekira pukul 04.00 WIB, team opsnal melihat dan mencurigai keberadaan satu unit mobil truk tangki kepala orange bernopol BK 9769 CL yang keluar dari rumah makan Royal Bumbu Kecamatan Pinggir.

Berangkat dari kecurigaan itu, Team Opsnal Satres Polres Bengkalis, mengikuti mobil truk tangki tersebut hingga ke Jalan Sudirman Desa Batang Dui Kecamatan Bathin Solapan Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis, truk tangki dihentikan petugas dan dilakukan penggeledahan.

"Saat dilakukan penggeledahan, petugas mendapati dua pelaku berinisial PS selaku sopir truk dan JN selaku toke penampung minyak mentah. Dari hasil keterangannya, mereka mau mengangkut minyak hitam," papar Narto sembari menyebutkan bahwa mobil truk tangki tersebut sebelumnya sudah sering mengangkut minyak hitam di wilayah Kecamatan Pinggir.

Kepada petugas lanjut Pamen Polri Melati Tiga ini, kedua pelaku menunjukkan teman temannya yang ikut dalam melakukan pencurian minyak mentah milik PT CPI. Lantas, petugas pun segera melakukan pengembangan terhadap teman pelaku.

"Tepat sekira pukul 04.30 Wib, Team Opsnal berhasil mengamankan 1 orang laki laki yang mengaku bernama AF yang hendak menjumpai sopir mobil PS saat di introgasi terhadap AF," ucap Kombes Pol Sunarto.

Berdasarkan introgasi ke AF sambung Narto, ternyata pelaku baru selesai mengebor pipa CPI yang berlokasi di Tengganau Kecamatan Pinggir dan kegiatan tersebut pernah berhasil dilakukan pengeboran pipa minyak pada tiga minggu lalu dilakukan pelaku AF bersama temannya inisial IJ.

Mendengar keterangan AF, petugas pun langsung bergegas melakukan pengembangan terhadap pelaku IJ dan berhasil diamankan di rumahnya bersama pelaku AH serta ditemukan alat alat pengebor pipa minyak mentah milik PT CPI yang terletak di dalam sebuah tas warna pink motif bintang di rumah IJ.

Kepada petugas imbuh Sunarto, pelaku IJ dan AH mengaku pernah melakukan pencurian minyak mentah di Desa Tengganau pada 3 minggu lalu bersama rekannya berinisial BY dan PW.

Mendapat keterangan kembali dari pelaku IJ dan AH, petugas kembali melakukan penangkapan terhadap pelaku BY dan PW pada Jumat (29/11/19) sekira pukul 07.00 WIB di rumahnya di Simpang Gajah Kecamatan Pinggir Bengkalis, Riau.

"Dari rumah pelaku BY, petugas menemukan pipa selang sepanjang 30 meter. Pelaku PW, mengaku pernah melakukan pencurian minyak mentah di Dusun Tengganau pada tiga minggu lalu bersama IJ, AH dan AF yang hasil pencurian diangkut menggunakan mobil truk tangki BK 9769 CL tersebut," papar Sunarto.

Berdasarkan pengakuan IJ kepada petugas, ia mengaku sudah tujuh kali melakukan pencurian minyak mentah di areal PT CPI yang berlokasi di Desa Tengganau Pinggir sebanyak satu kali, di Pematang Duri empat kali, di KM 13 Duri satu kali, dan pernah menerima uang dari pelaku MAN (DPO) sebesar Rp 25 juta untuk hasil minyak mentah yang dicuri di Desa Tengganau Pinggir pada 12 Nopember 2019.

Sedangkan pelaku AF, mengaku melakukan pencurian minyak mentah sebanyak 3 kali, diantaranya di lokasi pipa minyak PT CPI Tengganau Pinggir sebanyak 2 kali dan di lokasi pipa minyak Pematang Duri satu kali.

Kemudian untuk pelaku AH, mengaku telah melakukan pencurian minyak mentah sebanyak 2 kali, yakni di pipa minyak mentah PT CPI Tengganau Pinggir dan Pematang Duri Bengkalis.

Sementara untuk pelaku PW mengaku telah melakukan pencurian minyak mentah sebanyak 2 kali di wilayah Pipa PT CPI di Kecamatan Pinggir Tengganau dan pelaku BY mengaku hanya melakukan pencurian minyak mentah sebanyak 1 kali.

Disamping itu, lanjut Sunarto, pelaku MJ mengaku pernah membeli minyak hitam dari Duri kemudian di jual kepada pelaku PJ (DPO) di Kota Medan dan pernah memberikan uang hasil penjualan minyak kepada an MAN (DPO) sebesar Rp 25 juta.

Sedangkan pelaku PS mengaku hanya membawa mobil truk tangki alias sopir.

Adapun barang bukti yang diamankan dari ketujuh pelaku kejahatan Ilegal Tapping tersebut antara lain sbb:

1. Satu unit mobil truk tangki warna kepala orange bernopol BK 9769 CL, yang digunakan untuk sarana pengangkut minyak mentah dari kota Duri ke kota Medan.
2. Satu unit sepeda motor merek honda beat warna hitam dengan bernopol BM 3092 DC untuk sarana menuju ketempat pipa yang hendak di bor/dicuri minyak mentah nya.
3. Satu unit hape merek nokia warna biru (alat komunikasi).
4. Satu unit hp merek samsung warn biru (alat komunikasi).
5. Satu unit hp merek samsung lipat warna putih (alat komunikasi).
6. Satu unit hp merek xiomi warna putih (alat komunikasi).
7. Dua unit baterai aki mobil daya 40 watt merek incoe (untuk menghidupkan las).
8. Satu unit bor warna orange (untuk mengebor pipa).
9. Tiga unit mata bor kecil bulat(untuk mengebor pipa).
10. Satu unit mata bor besar panjang (untuk mengebor pipa).
11. Empat unit kunci bor (untuk menguatkan mata bor).
12. Satu buah kunci pipa (untuk mengunci kran yang sudah lengket ke pipa minyak mentah).
13. Empat unit kunci L kecil.
14. Satu buah sisa lem besi.
15. Satu buah jamper besar dan jamper kecil.
16. Satu buah stang las.
17. Dua buah kawat las.
18. Satu buah obeng bunga.
19. Satu buah kunci ukuran 6 dan 4.
20. Satu buah pisau karter.
21. Satu buag slang panjang 30 meter.
22. Satu buah terpal warna hitam.
23. Satu unit pipa slang.
24. Satu unit empekter (untuk menghidupkan mesin bor).
25. Dua unit selotip (untuk menguatkan kran ke pipa minyak).
26. Satu buah mancis untuk menerangi di TKP pencurian minyak).
27. Satu tas warna pink motif bintang (untuk mengangkat alat untuk melakukan pencurian minyak.

"Saat ini ketujuh pelaku dan barang bukti tindak pidana pencurian minyak mentah (Illegal Tapping) sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana itu, sudah diamankan ke Kantor Sat Reskrim Polres Bengkalis, guna kepentingan penyidikan lebih lanjut," pungkas KBP Sunarto meyakinkan.***


Penulis   : Ndanres Area
Editor     : Van Hallen


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait