Sosialisasi Larangan Penggunaan Knalpot Racing

PEKANBARU, oketimes.com- Jumlah kendaraan bermotor di Kota Pekanbaru kian hari semakin bertambah sehingga menyebabkan kepadatan arus Lalu Lintas baik di pagi hari maupun di siang hari.

Meningkatnya jumlah kendaraan bersamaan dengan pertumbuhan remaja yang semakin menunjukkan jati dirinya. Hal tersebut terlihat dari maraknya balap liar yang diawaki oleh para remaja dimana kegiatan biasanya berlangsung pada malam hari, antara pukul 22.00 wib s/d 04.00 wib.

Kegiatan balap liar tersebut mendapat atensi keras dari pemerintah karena banyak masyarakat yang merasa terganggu akibat kebisingan yang ditimbulkan dari kendaraan bermotor tersebut. Kebisingan dikarenakan sebagian besar dari mereka memodifikasi kendaraannya dengan menggunakan knalpot Racing sehingga menimbulkan suara yang sangat keras dan meresahkan masyarakat Kota Pekanbaru.

Menyikapi keresahan masyarakat, Kapolresta Pekanbaru melalui Kasat Lantas Kompol Zulanda, SIK menyampaikan bahwa Sat Lantas Polresta Pekanbaru telah melakukan sosialisasi pelarangan penggunaan Knalpot Racing melalui penyebaran surat edaran tentang pemberitahuan larangan penggunaan Knalpot Blong / Racing di Bengkel – bengkel yang ada di Kota Pekanbaru.

Kapolresta melalui Kasat Lantas Kompol Zulanda, SIK berpesan "Diharapkan kepada seluruh masyarakat Pekanbaru khusunya bagi para remaja agar tidak lagi menggunakan knalpot racing agar terciptanya suasana yang tertib dan nyaman".

Sat Lantas juga sudah melakukan teguran kepada para pelanggar. Pernyataan ini didasarkan pada :

a. Undang Undang No 22 Tahun 2009 Pasal 258 ayat (1) yang berbunyi, "Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu petunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (3) Jo Pasal 48 Ayat (2) dan ayat (3) di pidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah)".

b. Peraturan Mentri Negara Lingkungan hidup No. 07 Tahun 2009 Pasal 4 angka 1 yang berbunyi: "Ambang batas kebisingan kendaraan bermotor tipe baru adalah batas maksimum energi suara yang boleh dikeluarkan langsung dari mesin dan / atau transmisi kendaraan bermotor tipe baru. "Tingkat kebisingan knalpot motor sesuai Peratura Mentri Negara Lingkungan Hidup No. 07 Tahun 2009 :
- Kurang lebih 80 cc max 80 db
- Kurang lebih 80-175 cc max 90 db
- Kurang lebih 175 cc max 90 db

c. Kitab Undang-undang Hukum Pidana pasal 503 berbunyi, diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga hari atau pidana denda paling banyak dua ratus dua puluh lima rupiah:
- Barang siapa membikin ingkar atau riuh, sehingga ketentraman malam hari dapat terganggu.
- Barang siapa membikin gaduh di dekat bangunan untuk menjalankan ibadat yang dibolehkan atau untuk sidang pengadilan, di waktu ada ibadat atau sidang

d. Informasi masyarakat tentang ketidaknyamanan terhadap kebisingan knalpot blong / racing yang meresahkan masyarakat Kota Pekanbaru. (rls/satlantas-pku)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait