Panitia Menangkan Rekanan Tak Penuhi Syarat
Lelang Dua Paket Proyek Fisik di Siak Dicurigai
Ilustrasi
Pekanbaru, OKETIMES.com - Penetapan Pemenang Lelang dua paket proyek fisik yang saat ini dilakukan panitia Pokja fisik Unit Layanan Pengadaan (ULP) LPSE Kabupaten Siak, yang diketuai Yufikal pada kegiatan di Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang dan Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMP2T) Siak patut dicurigai dan dipertanyakan.
Pasalnya, dari hasil informasi yang dihimpun media ini dari situs Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Siak (www.lpse.siak.go.id) tertayang dua paket pemenang kegiatan yang patut dicurigai tersebut diduga tidak sesuai dengan aturan dan ketentuan dalam proses lelang yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
Kedua paket yang diduga melenceng dari aturan proses lelang tersebut, yakni paket proyek pembangunan Asrama Haji Kabupaten Siak Tahap II berpagu dana Rp14.100.000.000,- yang dimenangkan oleh PT Cakrawala Nusindo dengan harga penawaran Rp13.526.449.000,-.
Serta paket pembangunan pagar, lapangan upacara, taman, tempat parkir dan landscape Kantor BPMP2T berpagu dana Rp3.205.000.000,- bersumber dana dari APBD Siak Tahun 2015 yang dimenangkan oleh CV Kelakap Indah dengan harga penawaran Rp.3.042.526.000,00.
Sebagaimana informasi yang dihimpun media ini dari berbagai sumber, untuk paket pembangunan asrama haji tahap II. Diduga pihak panitia lalai dan sengaja meloloskan PT Cakrawala Nusindo sebagai pemenang tender, tanpa mengkoreksi secara jeli Kemampuan Dasar (KD) perusahaan pemenang sesuai petunjuk dokumen pengadaan pekerjaan konstruksi yang disusun panitia sebagai acuan peserta lelang.
Diketahui dalam BAB VIII tata cara evaluasi kualifikasi dalam dokumen pengadaan pekerjaan konstruksi tertuang dalam poin K, untuk usaha non kecil, perusahaan wajib memiliki Kemampuan Dasar (KD) pada pekerjaan yang sejenis dan kompleksitas yang setara dengan ketentuan KD = 3 NPt (Nilai Pengalaman tertinggi).
Dimana pada sub bidang pekerjaan yang sesuai dalam 10 tahun terakhir dengan (Kode: BG009) dengan kemampuan dasar Rp 14.097,474,000,- (empat belas milyar sembilan puluh tujuh juta empat ratus tujuh puluh empat ribu rupiah) dan mempunyai sisa kemampuan paket (SKP) untuk usaha non kecil KP=6 atau KP=1,2 N.
Namun dari hasil informasi yang dihimpun media ini dari situs LPJK.net tentang detail data badan usaha kualifikasi/ klasifikasi badan usaha KBLI PT Cakrawala Nusindo sejak tahun 2012 hingga 2013 yang tercetak di LPJK.net tertanggal 22 Juli 2014.
Diketahui kode BG009 dalam sub bidang klasifikasi/ layanan katagori jasa pelaksana untuk konstruksi bangunan gedung lainnya tercetak Kemampuan Dasar tertinggi hanya mencapai Rp.11.570 milyar (BG:11570). Artinya kemampuan dasar PT. Cakrawala Lusindo sebagai pemenang tender proyek pembangunan asrama haji Siak pagu dana Rp14 milyar lebih yang diumumkan panitia di LPSE tidak mencukupi syarat untuk lolos jadi pemenang tender. Namun pihak panitia yang diketui oleh Yufikal, Cs tetap bersikukuh untuk memenangkan perusahaan tersebut menjadi pemenang lelang sesuai tertayang di lpse.siak.go.id.
Sedangkan untuk paket pembangunan pagar, lapangan upacara, taman, tempat parkir dan landscape Kantor BPMP2T berpagu dana Rp3.205.000.000,- bersumber dana dari APBD Siak Tahun 2015 yang dimenangkan oleh CV Kelakap Indah dengan harga penawaran Rp.3.042.526.000,00. Panitia juga diduga terlalu berani berspekulasi dengan rekanan.
Dimana perusahaan pemenang lelang dengan kualifikasi perusahaan kecil atau gred 2 s/d 4 diikut sertakan panitia mengikuti lelang proyek berkatagori non kecil tersebut, dan bahkan memenangkan perusahaan yang baru berdiri tersebut menjadi pemenang proyek pembangunan pagar, lapangan upacara, taman, tempat parkir dan landscape Kantor BPMP2T berpagu dana Rp3.205.000.000,-.
Hal tersebut sangat jelas bertentangan dengan Perpres/70/2015 tentang pengadaan barang jasa pemerintah Surat Edaran nomor 16/SE/M/2010 tanggal 23 November 2010 yang menyatakan bahwa sebagian aturan tentang kualifikasi usaha yang terdapat dalam Peraturan LPJK nomor 11a tahun 2008 dan Peraturan LPJK nomor 12a tahun 2008 Tidak dapat digunakan sebagai acuan dalam proses pengadaan Jasa Konstruksi.
Akibat spekulasi sepihak yang dilakukan panitia lelang terhadap dua peket proyek tersebut, yang diduga melenceng dari aturan dan ketentuan proses lelang pengadaan barang dan jasa pemerintah menimbulkan kerancuan dan kecewa yang tidak dapat diterima oleh kalangan masyarakat. Terutama para rekanan, baik yang ikut tender atau pun yang turut mengamati proses tender pada kedua paket proyek tersebut.
Rasa ke-kecekawaan rekanan lain yang mengamati ataupun yang mengetahui pelaksanaan proses tender proyek tersebut turut angkat bicara. Adalah Risau (nama dirahasiakan) (40) salah satu rekanan yang mengikuti tender proyek tersebut, mengaku kecewa terhadap pelaksanaan proses tender yang dilakukan oleh panitia lelang ULP Pokja Fisik LPSE Kabupaten Siak, Riau.
Kepada media ini, Ia mengatakan dalam proses lelang kedua paket proyek yang diketuai Yufikal, Cs terhadap penetapan pemenang lelang pembangunan asrama haji tahap II pada Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang dan pembangunan pagar, lapangan upacara, taman dan Landscape di Kantor BPMP2T Siak sarat dengan kepentingan sepihak dan penuh dengan kejanggalan terhadap proses lelang yang dilakukan panitia.
"Kita yakin kepada panitia terhadap proses lelang kedua paket tersebut cukup profesional. Akan tetapi untuk lebih meyakinkan kita (rekanan). Kita meminta kepada panitia, untuk menunjukkan Kemampuan Dasar (KD) PT Cakrawala Lusindo, sehingga bisa memenangkan lelang proyek tersebut," ujar Sumber pada Oketimes.com di Pekanbaru, Selasa (14/4/2015).
Dikatakan Sumber, semestinya pihak panitia bersedia menunjukkan bukti, asal muasal Kemampuan Dasar (KD) pemenang lelang yang diduga tidak mencukupi KD dalam mengikuti proses lelang serta menunjukkan serah terima pekerjaan dan SSP yang ditetapkan panitia menjadi pemenang lelang proyek tersebut.
"Apabila panitia tidak bisa menunjukkan hal tersebut, maka hal tersebut sangat bertentangan dengan dokumen pengadaan barang jasa konstruksi yang tertnag dalam BAB VIII poin K. Dan kita meminta lelang proyek tersebut mesti dibatalkan demi hukum," tegas Sumber.
Ditambahkan Sumber, apabila pihak panitia tidak mengindahkan hal diatas, maka pihaknya menduga panitia dan rekanan pemenang tengah melanggar UU No 5 tahun 1999 tentang usaha persaingan tidak sehat atau adanya pelanggaran KUHAP pada pasal 263 dengan sanksi hukuman paling lama 8 tahun kurungan badan (penjara) dan denda Rp1 hingga mencapai Rp25 milyar.
Menanggapi hal ini Kepala ULP LPSE Kabupaten Siak Said Abidin saat di kontak via ponselnya, Selasa (14/4/2015) mengaku dirinya tidak mengetahui adanya dugaan kecurangan dalam penetapan pemenang lelang dua paket proyek yang dilakukan panitia ULP Pokja Fisik yang diketui Yufikal, Cs yang dinilai melanggra ketentuan dan aturan dalam proses lelang.
Dalam percakapan telepon selulernya dengan media ini, Said mengaku hal dugaan kecurangan tersebut tidak mungkin dilakukan oleh pihak panitia, dengan alasan proses lelang yang sudah dilakukan panitia menurutnya sudah sesuai dengan mekanisme aturan lelang yang sudah dilakukan selama ini sesuai aturan dan ketentuan proses lelang pengadaan barang dan jasa pemerintah.
"Dalam hal ini, saya tidak bisa menjelaskan atau menjawab permasalahan lelang yang sudah dilakukan pihak panitia ULP Pokja Fisik. Sebab saya hanya sebagai Kepala ULP LPSE, dan tidak bisa mencampuri permasalahan lelang yang dilakukan oleh pihak panitia," ucap Said.
Menurut Said Abidin, setiap proses lelang yang dilakukan panitia selama ini sudah sesuai dengan aturan dan ketentuan lelang yang dilakukan panitia dalam hal penetapan pemenang lelang dalam proses tender. Jika saja ada rekanan yang merasa kurang puasa dalam penetapan pememenang lelang dilakukan panitia. Maka pihak rekanan kalah berhak melakukan jalur sanggah banding.
"Semuanya sudah ada mekanismenya dalam sistim lelang tersebut, mulai dari tahapan lelang, koreksi dan lainnya. Jika rekanan yang kalah tidak puas, silahkan saja dilakukan sanggahan. Panitia akan tetap bersedia menjawab sanggahan dan mempertanggungjawabkan hasil lelang tersebut," katanya. (ari)
Komentar Via Facebook :