Dianggap Wan Prestasi, `ES` Bos Sawit Dituntut ke Pengadilan

Suasana persidangan di PN Pekanbaru

PEKANBARU, oketimes.com- Pengusaha sawit terkenal di Riau, Edy Suryanto digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru karena dianggap wan prestasi (tak menepati janji) terhadap pemilik lahan di Kelurahan Sail Kecamatan Tenayanraya Pekanbaru, Agafar Mas.

Hakim Ketua PN Pekanbaru Sutarto SH MHum memimpin sidang perdata ini didampingi hakim anggota Isnurul SH MH dan Ny Judaidah SH yang berlangsung Rabu (28/1/2015). Dalam perkara Nomor 162 ini lahan kosong Agafar Mas seluas 56 hektare akan dibeli oleh Edy Suryanto  sebesar Rp560 juta tahun 2008. Tapi pembayarannya bertahap.

Harga jual beli tanah Agafar Mas yang disepakati dibeli oleh Edy Suryanto 1 hektare Rp10 juta sudah termasuk pengurusan surat sampai ke camat. Kalau 56 hektare lahan yang dibeli Edy Suryanto dikali Rp10 juta tentu total yang harus dibayar Edy Suryanto adalah Rp560 juta. Hal ini sudah disepakati kedua belah pihak, tapi pembayaran bertahap.

Sesuai perjanjian setiap pembayaran harus Rp100 juta. Tahap pertama telah dibayar Edy Suryanto Rp100 juta.

Tapi tahap selanjutnya tidak dibayar Edy Suryanto. Hal ini dianggap melanggar perjanjian (wan prestasi). Melalui kuasa hukum Agafar Mas, Suhendro SH, akhirnya terdakwa Edy Suryanto digugat ke PN Pekanbaru agar melunasi sesuai perjanjian.

Lahan milik Agafar Mas yang belum dilunasi Edy Suryanto ini sudah ditanami kelapa sawit oleh pengusaha kelapa sawit. Pengusaha sawit ini sering bersengketa dengan masyarakat tempatan seperti di kawasan Okura Pekanbaru dan sekitarnya. Ia pernah berperkara dengan Rajain di mana kebun sawit Rajain ditumbang kelapa sawitnya yang sedang berbuah hingga kasus ini dilaporkan ke Polresta Pekanbaru 2012 lalu.

Kuasa hukum Edy Suryanto S Munir SH melakukan pembelaan terhadap kliennya Edy Suryanto di PN Pekanbaru Rabu (28/1/2015). Menurutnya kliennya sudah mengeluarkan uang tahap pertama kepada A Gafar Mas dan Darmawi Rp100 juta. dan selanjutnya juga sudah dikeluarkan puluhan juta rupiah untuk A Gafar Mas sesuai dengan kwitansi sebagai bukti di persidangan. (fin)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :